Home Husada FSP FARKES KSPI: Negara Harus Menjamin Perlindungan Tenaga Kesehatan dari Intimidasi

FSP FARKES KSPI: Negara Harus Menjamin Perlindungan Tenaga Kesehatan dari Intimidasi

160
0
SHARE
FSP FARKES KSPI: Negara Harus Menjamin Perlindungan Tenaga Kesehatan dari Intimidasi

Keterangan Gambar : Meninggalnya dr. Icha yang diduga berkaitan dengan tekanan dan intimidasi yang dialaminya menjadi duka mendalam bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia

JAKARTAParahyangan Post - Meninggalnya dr. Icha yang diduga berkaitan dengan tekanan dan intimidasi yang dialaminya menjadi duka mendalam bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tenaga kesehatan masih menghadapi berbagai bentuk tekanan dalam menjalankan tugas profesionalnya. Dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Menanggapi hal tersebut, Presiden FSP FARKES R KSPI, Idris Idham, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah serta seluruh rekan sejawat tenaga kesehatan.

«"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya dr. Icha. Siapa pun pelakunya, segala bentuk intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh ditoleransi. Negara wajib memastikan setiap tenaga kesehatan dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan tanpa rasa takut," tegas Idris Idham.»

Menurut Idris, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan yang setiap hari mempertaruhkan tenaga, pikiran, bahkan keselamatan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab institusi kesehatan, tetapi juga merupakan kewajiban negara.

FSP FARKES R KSPI mendukung langkah investigasi yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan, objektif, dan akuntabel. Organisasi juga meminta agar apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan, proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

Selain itu, FSP FARKES R KSPI mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan intimidasi yang mudah diakses, perlindungan hukum bagi pelapor, serta dukungan psikologis bagi tenaga kesehatan yang mengalami tekanan di tempat kerja.

"Kami tidak ingin ada lagi tenaga kesehatan yang harus menghadapi tekanan sendirian. Keselamatan fisik, mental, dan profesional tenaga kesehatan harus menjadi prioritas. Mereka hadir untuk menyelamatkan masyarakat, sehingga negara juga wajib hadir melindungi mereka," tutup Idris Idham.

FSP FARKES R KSPI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat perlindungan terhadap seluruh tenaga kesehatan di Indonesia. - (rd/pp)