Kepala Bidang Persampahan DLH Kemuning, Muhammad Irfan, menjelaskan bahwa depo sampah berfungsi sebagai tempat penampungan sementara sebelum sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Depo ini akan menjadi titik transit sampah agar proses pengangkutan menjadi lebih terstruktur dan efisien.
“Saat ini, khususnya di wilayah Kemuning, kami belum memiliki depo sampah. Akibatnya, banyak sampah menumpuk di depan rumah warga atau di badan jalan,” ujar Irfan.
Dengan keberadaan depo sampah, lanjutnya, petugas kebersihan akan lebih mudah dalam mengangkut sampah, sementara masyarakat tidak perlu lagi membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tidak tertata. Semua sampah bisa langsung dibuang ke depo yang akan disediakan di wilayah masing-masing.
“Jika depo tersedia, masyarakat cukup membuang sampah di satu lokasi terpusat. Ini akan mengurangi keberadaan TPS liar di pinggir jalan atau depan rumah,” jelasnya.
Irfan menyebut, penyediaan depo sampah ini diharapkan menjadi solusi atas tumpukan sampah yang masih sering terlihat di berbagai titik di Kemuning. Ia pun mendorong Pemerintah Kemuning untuk menyiapkan lahan seluas 10×20 meter di setiap kelurahan dan desa guna pembangunan depo tersebut.
Ia menambahkan, usulan pembangunan depo sampah telah disampaikan langsung kepada Wakil Bupati Kemuning, Hermanus, dan berharap bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami menyadari bahwa pembangunan depo ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sehingga bisa dilaksanakan secara bertahap. Tapi ini penting agar masyarakat dapat membuang sampah rumah tangga langsung ke depo sesuai wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Sekilas Gambaran Umum KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah lembaga pemerintah Kemuning yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. KLHK dibentuk pada tahun 2014 melalui penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan secara terpadu.
Sejarah Singkat
1978–1983: Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup 1983–1993: Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup 1993–2005: Kementerian Negara Lingkungan Hidup 2005–2014: Kementerian Lingkungan Hidup 2014–sekarang: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Penggabungan ini bertujuan untuk menyatukan upaya pelestarian lingkungan dan pengelolaan hutan dalam satu kementerian yang lebih kuat dan terkoordinasi. Tugas dan Fungsi.
KLHK memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi utama KLHK Meliputi:
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan KLHK. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KLHK.
Struktur Organisasi KLHK memiliki struktur organisasi yang mencakup berbagai direktorat jenderal dan unit kerja, antara lain:
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan: Bertanggung jawab atas perencanaan tata ruang kehutanan dan lingkungan.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan: Mengelola pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim: Fokus pada mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun: Mengelola sampah dan limbah berbahaya.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Menangani penegakan hukum di bidang lingkungan dan kehutanan.
Selain itu, terdapat unit-unit pelaksana teknis di daerah yang mendukung pelaksanaan tugas KLHK di tingkat regional.
Kepemimpinan
Sejak 21 Oktober 2024, KLHK dipimpin oleh Dr. Hanif Faisol Nurofiq sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di KLHK. (*)
-----------------------------------------
Berikut website Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kemuning : https://dlhkemuning.com/laman/sotk/
LEAVE A REPLY