
Keterangan Gambar : Presiden FSP FARKES KSPI, Idris Idham, menegaskan bahwa kebakaran rumah sakit tidak bisa lagi dianggap sebagai musibah biasa.
JAKARTA - Parahyangan Post — Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP FARKES KSPI) menyampaikan duka cita mendalam atas terjadinya kebakaran di RSUD Dr Soetomo Surabaya yang mengakibatkan meninggalnya seorang pasien ICU pada Jumat, 15 Mei 2026.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa sistem keselamatan dan mitigasi bencana di rumah sakit masih memiliki banyak kelemahan. Rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi pasien, tenaga kesehatan, dan pekerja justru kembali diwarnai insiden yang mengancam nyawa manusia.
Presiden FSP FARKES KSPI, Idris Idham, menegaskan bahwa kebakaran rumah sakit tidak bisa lagi dianggap sebagai musibah biasa. Menurutnya, kejadian serupa yang terus berulang diduga menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan, pemeliharaan fasilitas, sistem kelistrikan, hingga kesiapsiagaan darurat rumah sakit.
“Rumah sakit adalah fasilitas vital pelayanan publik. Jika kebakaran bisa terjadi hingga mengancam bahkan menghilangkan nyawa pasien, maka harus ada evaluasi total. Jangan sampai keselamatan pasien dan pekerja rumah sakit dikorbankan akibat lemahnya sistem pengamanan dan manajemen risiko,” tegas Idris Idham.
Berdasarkan informasi yang beredar, titik kebakaran diduga berasal dari area ruang farmasi akibat arus pendek listrik. Insiden tersebut juga menyebabkan puluhan pasien harus dievakuasi dari gedung pelayanan jantung terpadu.
Atas kejadian tersebut, FSP FARKES KSPI mendesak Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta aparat terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap penyebab kebakaran.
FARKES KSPI juga meminta dilakukan audit total terhadap sistem keselamatan rumah sakit di seluruh Indonesia, meliputi:
1. Sistem instalasi dan keamanan kelistrikan
2. Kelayakan alat pemadam dan proteksi kebakaran
3. Jalur dan sistem evakuasi darurat
4. Kesiapan hydrant dan alarm kebakaran
5. SOP tanggap darurat bencana
6. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi tenaga kesehatan dan pekerja rumah sakit
Selain itu, seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, diminta melakukan pemeriksaan berkala terhadap sistem keamanan gedung dan memastikan tidak adanya pengabaian terhadap standar keselamatan pasien maupun pekerja.
“Kami tidak ingin setiap terjadi musibah baru kemudian sibuk melakukan evaluasi. Pencegahan dan pengawasan harus menjadi prioritas utama. Nyawa pasien, tenaga kesehatan, dan pekerja rumah sakit tidak boleh dipertaruhkan,” lanjut Idris Idham.
FSP FARKES KSPI juga menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi tenaga kesehatan dan pekerja rumah sakit yang berada di garis depan saat proses evakuasi dan penanganan keadaan darurat.
Keselamatan pasien dan pekerja rumah sakit adalah tanggung jawab bersama dan tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian sistem. - (rd/pp)






LEAVE A REPLY