Home Opini Wajah Baru Polri: dari Presisi Menuju Pelayanan Nyata

Wajah Baru Polri: dari Presisi Menuju Pelayanan Nyata

310
0
SHARE
Wajah Baru Polri: dari Presisi Menuju Pelayanan Nyata

Oleh : Abdul Khalid Boyan 
Peneliti LP2M Universitas Sunan Gresik, Pendiri Forum BEM D.I.Y

Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kini memasuki babak baru.

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, seluruh fraksi menyetujui revisi UU Polri sebagai usul inisiatif parlemen untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Pembahasan ini dipastikan tidak akan berjalan mulus. Isu-isu sensitif sudah mengantri: redefinisi kewenangan kepolisian, posisi aparat di jabatan-jabatan sipil, hingga penguatan lembaga pengawas eksternal.

Masing-masing menyimpan tegangan politik tersendiri. Namun di balik silang pendapat yang pasti akan mewarnai rapat-rapat panja itu, ada satu pertanyaan mendasar yang semestinya menjadi kompas seluruh proses: untuk apa sesungguhnya institusi kepolisian itu ada? Jawabannya, dalam negara demokrasi modern, hanya satu: untuk melayani dan melindungi masyarakat.

Warisan Panjang yang Belum Tuntas

Sejarah transformasi Polri bukan lembaran kosong. Sejak era reformasi 1998, dengan terbitnya TAP MPR No. VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan Polri dari TNI dan menegaskan supremasi sipil.

Grand Strategy Polri 2005–2025, yang kini dilanjutkan dengan Grand Strategy 2025–2045, menjadi dokumen arah yang ambisius: membangun Polri yang unggul, profesional, dan humanis.

Tagline demi tagline telah dipancangkan. "Polisi Sahabat Masyarakat" menjadi penanda awal pergeseran dari budaya aparat yang represif menuju pendekatan yang lebih manusiawi.

Lalu hadir "Promoter"—Profesional, Modern, dan Terpercaya—yang menekankan pembenahan kapasitas dan integritas internal.

Kemudian "Presisi" — Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan — yang merespons tuntutan era keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik.

Setiap tagline mencerminkan semangat zamannya. Namun semangat saja tidak cukup. Reformasi yang sejati bukan hanya soal mengganti slogan di belakang seragam, melainkan tentang perubahan kultur yang mengakar, dari dalam institusi hingga ke ujung pelayanan di kantor polisi terpencil sekalipun.

Dari Slogan Menuju Arus Utama Pelayanan

Di sinilah titik kritis yang perlu dipertegas dalam revisi UU Polri yang tengah dibahas: menjadikan pelayanan publik sebagai arus utama—bukan sekadar pelengkap—dari seluruh arsitektur kelembagaan Polri.

Dalam ilmu administrasi publik, pelayanan publik bukan sekadar urusan ramah-tamah di loket. Ia adalah konsep yang memiliki fondasi filosofis kuat: bahwa negara—melalui aparatnya—hadir untuk memenuhi hak-hak warga, bukan untuk mengontrol, menakuti, atau membebani mereka.

Guy Peters dalam The Future of Governing (2001) menegaskan bahwa reformasi birokrasi yang bermakna selalu bermuara pada satu hal: mendekatkan negara kepada warganya melalui pelayanan yang responsif, efisien, dan berkeadilan.

Dalam konteks Polri, prinsip ini memiliki implikasi yang sangat konkret. Fungsi penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta penegakan hukum — dua mandat utama kepolisian—sejatinya tidak bisa dipisahkan dari orientasi pelayanan.

Polisi yang menjaga Kamtibmas dengan baik adalah polisi yang hadir sebelum kejahatan terjadi, bukan hanya datang setelah laporan masuk.

Polisi yang menegakkan hukum dengan benar adalah polisi yang memastikan proses hukum berjalan transparan, tanpa diskriminasi, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang memiliki kuasa dan kapital.

Oleh karena itu, saya mengusulkan agar dalam spirit revisi UU Polri ini, Polri berani bertransformasi menuju satu identitas yang lebih tegas: "Polri Melayani".

Bukan sekadar tagline baru, melainkan paradigma baru yang mengubah cara Polri memandang dirinya sendiri—dari institusi penegak kekuasaan menjadi institusi pelayan warga negara.

Data Berbicara

Landasan untuk optimisme itu di dukung oleh data. Survei Litbang Kompas edisi Oktober 2025 mencatat angka yang menggembirakan: 76,2 persen responden menyatakan percaya dan sangat percaya terhadap Polri, naik secara signifikan dibanding periode sebelumnya.

Kenaikan ini terasa lebih bermakna mengingat kepercayaan publik sempat terkikis pascakerusuhan besar pada akhir Agustus tahun lalu—sebuah ujian berat yang mempertontonkan rapuhnya kendali institusional di saat-saat paling kritis.

Yang menarik dari data itu bukan hanya angkanya, tetapi faktor pendorongnya. Perbaikan layanan disebut sebagai faktor utama pemulihan kepercayaan publik. Rata-rata skor pelayanan mencapai 7,76 dari skala 10, dengan nilai tinggi pada aspek keramahan petugas (7,74) dan sikap nondiskriminatif terhadap latar belakang ekonomi (7,74).

Angka-angka ini bicara lantang: masyarakat tidak sedang menilai Polri dari jumlah penjahat yang ditangkap atau operasi besar yang digelar. Mereka menilai Polri dari bagaimana mereka diperlakukan saat melapor, saat membutuhkan bantuan, saat berhadapan langsung dengan aparat di titik-titik pelayanan paling sederhana sekalipun. Ini adalah konfirmasi empiris bahwa jalan menuju kepercayaan publik adalah jalan pelayanan.

Institusi Sipil Bersenjata, Bukan Institusi Militer Berseragam Polisi

Ada satu dimensi yang kerap luput dalam diskusi reformasi Polri, yaitu soal identitas kultural institusi. Meski secara Institusional Polri telah dipisahkan dari militer sejak 2000, warisan budaya kemiliteran—hierarki yang kaku, pendekatan komando-kendali, kecenderungan mengutamakan kepatuhan ke atas ketimbang respons terhadap bawah—masih terasa dalam berbagai sendi organisasi.

Reformasi yang sejati menuntut pergeseran budaya ini. Polri adalah institusi sipil bersenjata. Kata "sipil" di sini bukan sekadar status hukum, melainkan orientasi nilai: bahwa legitimasi Polri bersumber dari kepercayaan masyarakat, bahwa akuntabilitas Polri mengalir ke bawah— kepada publik yang dilayani—bukan hanya ke atas dalam rantai komando.

Dalam kerangka good governance, orientasi pelayanan ini tidak bertentangan dengan ketegasan penegakan hukum.

Justru sebaliknya: polisi yang diterima oleh masyarakat, yang dianggap sebagai mitra bukan ancaman, akan jauh lebih efektif dalam tugasnya.

Konsep community policing yang telah lama dipraktikkan di berbagai negara maju membuktikan hal ini: kedekatan dengan komunitas meningkatkan aliran informasi, mempercepat respons, dan pada akhirnya menurunkan angka kriminalitas secara lebih efektif ketimbang pendekatan represif semata.

Agenda Prioritas Revisi

Dengan kerangka pikir ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi prioritas dalam pembahasan revisi UU Polri.

Pertama, penguatan landasan hukum pelayanan publik dalam UU Polri. Pelayanan kepada masyarakat perlu dirumuskan bukan hanya sebagai tugas tambahan, melainkan sebagai mandat konstitutif yang setara dengan fungsi Kamtibmas dan penegakan hukum.

Kedua, penguatan lembaga pengawas yang independen dan memiliki gigi. Kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya dari dalam institusi.

Diperlukan mekanisme pengawasan eksternal yang transparan, mudah diakses masyarakat, dan memiliki kewenangan nyata untuk menindaklanjuti pengaduan warga. Dalam titik, penguatan posisi dan kewenangan Kompolnas menjadi keharusan.

Ketiga, regulasi yang tegas mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil. Ini bukan sekadar soal tata kelola pemerintahan, melainkan soal menjaga fokus institusional. Karena, Polri yang anggotanya tersebar di berbagai jabatan sipil berisiko kehilangan konsentrasi pada tugas pokoknya jika ada kelonggaran dalam hal penempatan di luar tugas pokok.

Keempat, penguatan sistem pendidikan dan pelatihan yang secara eksplisit menanamkan nilai-nilai pelayanan publik, penghormatan hak asasi manusia, dan sensitivitas terhadap keberagaman masyarakat.

Kepercayaan sebagai Modal Utama

Angka 76,2 persen dalam survei Kompas itu adalah modal, bukan mahkota. Ia bisa tumbuh, tetapi juga bisa luruh jika tidak dijaga dengan konsistensi tindakan.

Sejarah mencatat bahwa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di mana pun di dunia selalu berkorelasi langsung dengan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat sehari-hari.

Dengan demikian, Revisi UU Polri yang sedang dibahas adalah kesempatan langka untuk meletakkan fondasi yang lebih kokoh. Bukan sekadar memperbarui pasal-pasal yang usang, tetapi untuk menegaskan kembali kontrak sosial antara Polri dan masyarakat yang dilayaninya.

Bahwa setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, politik, maupun sosialnya, berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang sama dari institusi kepolisian.

Jika reformasi Polri Jilid III ini berhasil mengarusutamakan pelayanan, bukan hanya dalam kata-kata undang-undang, tetapi dalam denyut budaya organisasi dan praktik lapangan sehari-hari, maka kita sedang menyaksikan lahirnya Polri yang benar-benar baru:

Aparat sipil bersenjata yang humanis, merakyat, dan jauh dari bayang-bayang warisan militeristik yang terlalu lama mengikutinya. (*)