Home Disaster Refleksi MPLS Ramah 2026: Investasi Keselamatan untuk Mewujudkan Budaya Sadar Bencana

Refleksi MPLS Ramah 2026: Investasi Keselamatan untuk Mewujudkan Budaya Sadar Bencana

157
0
SHARE
Refleksi MPLS Ramah 2026: Investasi Keselamatan untuk Mewujudkan Budaya Sadar Bencana

Oleh  : Tasril Mulyadi
Pegiat Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Instruktur BNSP Level IV, dan saat ini sedang menempuh studi pada Program Magister Manajemen Bencana, UPN “Veteran” Yogyakarta.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. Pada tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan tema “MPLS Ramah” sebagai ikhtiar bersama untuk menciptakan ruang belajar yang penuh kasih sayang, saling menghargai, serta menumbuhkan rasa aman, nyaman, percaya diri, dan bahagia bagi setiap murid.

Pelaksanaan MPLS mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah, serta berbagai kebijakan pemerintah daerah, salah satunya Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 70/SE/2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah (HPS) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Salah satu materi yang diamanatkan dalam MPLS Ramah 2026 adalah Membangun Kesiapsiagaan Bencana di Sekolah. Kehadiran materi ini menunjukkan bahwa pendidikan kebencanaan kini tidak lagi dipandang sebagai kegiatan tambahan, melainkan menjadi bagian dari pembentukan karakter peserta didik agar memiliki kemampuan mengenali risiko, melindungi diri, dan mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi situasi darurat.

MPLS Ramah merupakan implementasi nyata dari berbagai kebijakan nasional sekaligus bagian dari komitmen Indonesia dalam mendukung agenda global pengurangan risiko bencana melalui sektor pendidikan. 

Berbagai regulasi yang ada saat ini menunjukkan bahwa pendidikan kebencanaan bukan lagi merupakan kegiatan insidental, melainkan telah menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam membangun ketangguhan di sektor pendidikan.

Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana, yang menjadi acuan awal pengembangan sekolah aman di Indonesia. 

Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) sebagai landasan penyelenggaraan SPAB di seluruh satuan pendidikan. Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) yang memberikan panduan operasional bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan Program SPAB. 

Berbagai kebijakan tersebut juga selaras dengan Comprehensive School Safety Framework (CSSF) yang dikembangkan secara global sebagai kerangka untuk mewujudkan sekolah yang aman dan tangguh terhadap bencana.

Indonesia telah mengadopsi kerangka tersebut ke dalam Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) melalui pendekatan tiga pilar, yaitu (1) Fasilitas Satuan Pendidikan Aman, (2) Manajemen Bencana di Satuan Pendidikan, dan (3) Pendidikan Pencegahan dan Pengurangan Risiko Bencana. Ketiga pilar tersebut saling melengkapi dalam membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga memiliki tata kelola yang baik serta budaya kesiapsiagaan yang kuat di kalangan warga sekolah.

Teman-teman Pegiat SPAB, izinkan saya sedikit berbagi pengalaman pada pelaksanaan MPLS Ramah 2026, saya berkesempatan menjadi narasumber dan fasilitator di beberapa sekolah Jakarta dan Tangerang Selatan antara lain SMP Nurul Iman Jakarta, SMKN 14 Jakarta, SMAN 27 Jakarta dan Sekolah Islam Terpadu Aulady, Serpong, Tangerang Selatan.

Melalui sesi ini, para siswa diajak mengenali potensi bahaya di lingkungan sekolah, memahami prinsip-prinsip keselamatan, serta mempraktikkan tindakan penyelamatan diri dan evakuasi mandiri sebagai bekal menghadapi situasi darurat. Harapannya, kesiapsiagaan tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi tumbuh menjadi budaya yang tertanam sejak hari pertama mereka menjadi bagian dari komunitas sekolah.

Apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) yang terus mengawal implementasi pendidikan kebencanaan di sekolah. Terima kasih juga kepada seluruh narasumber, fasilitator, relawan, serta Bapak dan Ibu guru juga turut berperan membawakan materi siaga bencna di sekolahnya yang telah berbagi pengetahuan dan pengalaman bersama murid. 

Apresiasi yang tidak kalah penting patut diberikan kepada seluruh satuan pendidikan yang telah menjadikan MPLS Ramah 2026 sebagai momentum untuk membangun generasi yang lebih siap, tangguh, dan peduli terhadap keselamatan.

Momentum ini juga menjadi refleksi bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh Indonesia. MPLS Ramah merupakan ruang yang sangat strategis untuk memperkenalkan peran dan fungsi BPBD kepada masyarakat, khususnya kepada peserta didik, guru, dan orang tua. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa fase prabencana adalah investasi paling penting dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Selama ini, perhatian publik sering kali lebih besar tertuju pada kegiatan tanggap darurat ketika bencana terjadi. Padahal, investasi terbesar justru berada pada upaya pencegahan, mitigasi, edukasi dan peningkatan kapasitas masyarakat sebelum bencana datang. 

Kegiatan seperti sosialisasi, simulasi evakuasi, pembentukan budaya aman, hingga pendidikan kebencanaan di sekolah merupakan bentuk investasi yang biayanya relatif kecil, namun manfaatnya sangat besar.

Hal tersebut sejalan dengan temuan United Nations Development Programme (UNDP) yang menyebutkan bahwa setiap investasi sebesar 1 US Dollar untuk pengurangan risiko bencana berpotensi menghemat sekitar 7 US Dollar kerugian ekonomi yang harus dikeluarkan pada saat tanggap darurat dan pemulihan pascabencana (UNDP, 2012). 

Pesan ini sangat jelas, bahwa investasi pada kesiapsiagaan bukanlah beban anggaran, melainkan langkah strategis yang memberikan manfaat berlipat bagi masyarakat. Dalam konteks tersebut, MPLS Ramah menjadi salah satu contoh investasi keselamatan yang sangat efektif. Dengan waktu yang dialokasikan pihak sekolah relatif singkat sekitar 60-90 menit dan biaya yang tidak besar, sekolah mampu menanamkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan dasar yang suatu saat dapat menyelamatkan nyawa peserta didik.

Membangun budaya sadar bencana tidak dapat dilakukan secara instan. Ia harus dimulai sejak hari pertama seorang anak memasuki lingkungan sekolah. MPLS Ramah telah membuka ruang tersebut dengan menempatkan kesiapsiagaan bencana sebagai bagian dari proses pembentukan karakter peserta didik. 

Kini, tantangannya adalah memastikan semangat itu tidak berhenti pada kegiatan MPLS semata, tetapi terus hidup melalui pembelajaran yang terintegrasi, latihan dan simulasi secara berkala, penguatan tata kelola sekolah yang aman, serta budaya keselamatan yang tumbuh dan dipraktikkan setiap hari oleh seluruh warga sekolah.?
Ke depan, kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, BNPB, BPBD, Sekretariat Nasional SPAB, pemerintah daerah, satuan pendidikan, perguruan tinggi, dunia usaha, media, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci agar setiap sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, tangguh, dan berketahanan terhadap bencana. Dengan demikian, investasi kecil yang dilakukan hari ini akan menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar bagi keselamatan generasi mendatang.

Pada akhirnya, pendidikan kebencanaan bukan hanya membangun pengetahuan, tetapi juga menyelamatkan kehidupan. 
--------------------------------- 
Referensi
[] Global Alliance for Disaster Risk Reduction and Resilience in the Education Sector (GADRRRES). (2022).
[] Comprehensive School Safety Framework 2022–2030: A Global Framework in Support of the Education 2030 Agenda and the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030.
[] Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah.
[] Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana.
[] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
[] Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
[] Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
[] Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 70/SE/2026 tentang Pelaksanaan Hari Pertama Sekolah (HPS) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah bagi Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
[] United Nations Development Programme (UNDP). (2012). Development and Dollars: The Economics of Sustainable Development. New York: United Nations Development Programme .
(*)

 

Video Terkait: