Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H.
Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08) | Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan oleh TNI memunculkan beragam respons di ruang publik. Salah satunya datang dari Imparsial yang meminta agar regulasi tersebut dicabut karena dinilai berpotensi mengaburkan batas kewenangan antar lembaga negara.
Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, diskusi mengenai kebijakan publik semestinya tidak berhenti pada kekhawatiran normatif semata. Yang lebih penting adalah menjawab pertanyaan mendasar: apakah kebijakan tersebut memperkuat perlindungan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, atau justru mengancam prinsip negara hukum?
Menurut pandangan saya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 harus dilihat dalam konteks tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. Korupsi bukan lagi sekadar kejahatan administratif, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melibatkan jaringan kekuasaan, modal, serta pengaruh politik dan ekonomi yang sangat besar. Dalam kondisi seperti ini, negara membutuhkan koordinasi yang semakin solid di antara seluruh unsur aparat penegak hukum dan pertahanan.
Perlu dipahami bahwa pengamanan yang diberikan TNI kepada Kejaksaan bukanlah bentuk pengambilalihan fungsi penegakan hukum, melainkan dukungan pengamanan yang bersifat terbatas, terukur, dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi penyidikan, penuntutan, maupun proses peradilan tetap berada pada institusi yang memiliki kewenangan konstitusional.
Justru dalam perspektif tata kelola pemerintahan, sinergi antar lembaga negara merupakan implementasi prinsip checks and balances yang saling memperkuat, bukan saling menggantikan. Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI memiliki fungsi yang berbeda, tetapi tujuan yang sama, yaitu menjaga kepentingan negara dan melindungi masyarakat.
Korupsi telah menggerus kemampuan negara menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi rakyat, justru berpindah ke tangan segelintir pelaku korupsi. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh dilemahkan oleh perdebatan yang mengesampingkan substansi persoalan.
Saya juga memandang bahwa kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan seharusnya dijawab melalui pengawasan yang efektif, bukan dengan menolak seluruh bentuk sinergi antarlembaga. Dalam negara hukum, setiap aparat tetap tunduk pada mekanisme akuntabilitas. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
Fakta menunjukkan bahwa ketika terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat penegak hukum, proses hukum tetap dapat berjalan. Hal ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan masih bekerja dan supremasi hukum tetap menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan negara.
Karena itu, narasi yang berkembang sebaiknya tidak diarahkan pada upaya mempertentangkan institusi negara. Yang dibutuhkan saat ini adalah membangun kepercayaan publik bahwa seluruh aparat negara mampu bekerja secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan amanat konstitusi.
Pada akhirnya, perang melawan korupsi bukan hanya tugas Kejaksaan, Kepolisian, atau TNI semata. Ini adalah perjuangan seluruh bangsa Indonesia. Ketika aparat negara mampu bersinergi dalam koridor hukum, sementara masyarakat memberikan dukungan sekaligus pengawasan yang konstruktif, maka cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan akan semakin mudah diwujudkan.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 seyogianya dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan sistem penegakan hukum nasional, bukan sebagai ancaman terhadap demokrasi. Yang harus terus dijaga adalah agar setiap bentuk sinergi tetap berlandaskan konstitusi, menghormati supremasi sipil, serta mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas.
Jakarta, 16 Juli 2026






LEAVE A REPLY