Home Hukrim Masyhuril Khamis: Kawal Kasus Dugaan Penodaan Agama Ancol

Masyhuril Khamis: Kawal Kasus Dugaan Penodaan Agama Ancol

Siapa pun yang menggagas dan menjalankan aksi tersebut harus diproses hukum

45
0
SHARE
Masyhuril Khamis: Kawal Kasus Dugaan Penodaan Agama Ancol

Keterangan Gambar : Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr.KH.Masyhuril Khamis, SH,MM (foto sir)

JAKARTA, parahyangan-post.com-– Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr.KH.Masyhuril Khamis, SH,MM mendesak aparat mengungkap kasus tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha, yang diduga digunakan sebagai sarana promosi minuman keras (miras) dalam pegelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

"Saya mengecam keras kejadian tersebut," tutur Masyhuril kepada pers, di Jakarta, Rabu 12/8.

Masyhuril Khamis yang baru saja terpilih menjadi Ketum Al Washliyah periode 2026-2031, pada Muktamar XXIII, di Jakarta, mendesak aparat penegak hukum cepat bertindak. Aksi yang demikian, kata Masyhuril, tidak boleh dibiarkan. Karena telah menggunakan ayat suci Al Qur’an yang diduga dikaitkan dengan promosi minuman haram (khamar).

Pihak penyelenggara, menurut Masyhuril Khamis, tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan alasan kegiatan tersebut berada di luar koordinasi.

"Siapa pun yang menggagas dan menjalankan aksi tersebut harus diproses hukum. Tidak boleh atas nama di luar koordinasi, kemudian melepas tanggung jawab," tegas Masyhuril Khamis yang juga Ketua Bidang Halal MUI Pusat ini.

Setidaknya ada dua  pelapor yang laporannya sedang diproses pihak kepolisian. Yakni, pertama laporan dari MUI Kecamatan Pademangan (Melapor ke Polres Metro Jakarta Utara), yang kedua Tim Hukum Muslim / Lawyer Muslim (Melapor ke Polda Metro Jaya)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa perkara sekarang ditangani secara terpusat oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, penyelidikan awal bergulir di Polsek Pademangan dan Polres Metro Jakarta Utara.

"Dua orang terduga pelaku utama berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki) yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara, saat ini sedang dalam proses dipindahkan ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi mengarahkan penyidikan intensif kepada dua orang ini," ujar Budi kepada pers, Rabu 12/8.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sedikitnya 6 orang saksi. Pihak penyelenggara (Event Organizer / EO) The Sounds Project serta pemandu acara (MC) berinisial RES alias Ega sudah mendatangi kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan kesaksian mereka

Pihak yang Dilaporkan adalah Event Organizer (EO) promotor The Sounds Project, Produsen/perusahaan minuman keras terkait (Newport), dua orang MC yang memandu acara di panggung stan tersebut dan pengunjung perempuan yang terekam melafazkan surah Ad-Duha demi sebotol minuman alkohol

Pelapor menjerat para terlapor menggunakan Pasal 300 KUHP Baru terkait tindak pidana penodaan agama. Pelapor menegaskan tidak ada jalur mediasi atau perdamaian karena tindakan tersebut telah melukai perasaan umat Islam secara keseluruhan. Mereka juga mendesak otoritas terkait untuk mencabut izin operasional promotor dan jenama minuman tersebut.***(pp/aboe/sir)