Home Nusantara FSP FARKES KSPI Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Perjuangan KSP-PB

FSP FARKES KSPI Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Perjuangan KSP-PB

Mendorong RUU Ketenagakerjaan Baru

171
0
SHARE
FSP FARKES KSPI Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Perjuangan KSP-PB

Keterangan Gambar : Komitmen tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers dan Rapat Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026), dengan tema "Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru."

JAKARTA - Parahyangan PostFederasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP FARKES KSPI) menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) dalam mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru dan berpihak kepada kaum pekerja Indonesia.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers dan Rapat Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026), dengan tema "Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru."

KSP–PB merupakan gabungan organisasi serikat pekerja, serikat buruh, organisasi kerakyatan, dan Partai Buruh yang dibentuk sejak 2025 untuk mengawal pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membatalkan dan mengubah sejumlah norma ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Koalisi ini juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pemerintah dan DPR melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi melalui pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden FSP FARKES KSPI, Idris Idham, menyatakan bahwa pekerja di sektor farmasi dan kesehatan membutuhkan kepastian hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak normatif, menjamin pekerjaan yang layak, serta memperkuat keselamatan dan kesehatan kerja.

«"RUU Ketenagakerjaan yang baru harus menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja. Kami ingin regulasi yang benar-benar melindungi buruh, memperkuat hak berserikat, menjamin kepastian kerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh sektor, termasuk sektor farmasi dan kesehatan," tegas Idris Idham.»

Menurut Idris, perjuangan tersebut tidak hanya menjadi kepentingan serikat pekerja, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, FSP FARKES KSPI mendukung penuh sikap KSP–PB yang menegaskan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak cukup hanya direvisi, melainkan harus dibentuk sebagai undang-undang baru yang mengakomodasi substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, melaksanakan seluruh amanat Putusan Mahkamah Konstitusi, serta disusun tanpa menggunakan metode omnibus law. FSP FARKES KSPI juga mendukung agar pembahasan RUU Ketenagakerjaan selesai paling lambat 31 Oktober 2026 sebagaimana amanat Putusan MK.

Lebih lanjut, Idris menilai usulan KSP–PB yang memuat 59 isu perbaikan ketenagakerjaan dan 17 isu baru merupakan langkah penting untuk menjawab tantangan dunia kerja saat ini. Berbagai isu tersebut meliputi penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, pengaturan pekerja digital platform, pekerja medis dan kesehatan, larangan percaloan tenaga kerja, hingga penguatan jaminan sosial dan cadangan dana pesangon.

"Sebagai organisasi yang menaungi pekerja farmasi dan kesehatan, kami berkepentingan agar profesi tenaga kesehatan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, kondisi kerja yang layak, jaminan keselamatan kerja, serta penghargaan yang adil atas pengabdian mereka kepada masyarakat," tambah Idris.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh merupakan kekuatan bersama yang dibangun untuk memastikan lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja, bukan kepada kepentingan pemodal semata.

«"Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh akan terus mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Undang-undang ini harus mengembalikan perlindungan hak-hak buruh, memberikan kepastian kerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menjamin kebebasan berserikat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara," ujar Said Iqbal.»

Said Iqbal juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilaksanakan secara terbuka dengan prinsip meaningful participation, yakni menjamin hak organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap usulan yang disampaikan, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia mengajak seluruh organisasi buruh, organisasi rakyat, serta masyarakat luas untuk memperkuat solidaritas dalam mengawal proses pembentukan regulasi tersebut agar menghasilkan undang-undang yang benar-benar mencerminkan keadilan sosial dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja Indonesia.

Konferensi Pers dan Rapat KSP–PB dihadiri oleh puluhan organisasi serikat pekerja, organisasi rakyat, dan elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh sebagai bagian dari konsolidasi nasional perjuangan menuju lahirnya RUU Ketenagakerjaan yang baru.

FSP FARKES KSPI menegaskan akan terus mengambil peran aktif dalam setiap tahapan perjuangan bersama KSP–PB hingga terwujud Undang-Undang Ketenagakerjaan yang benar-benar menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi, memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, menciptakan hubungan industrial yang adil, serta meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia. - (rd/pp)