
Keterangan Gambar : Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu'min (foto dok)
Jakarta, parahyangan-post.com-Awal tahun 2026 menjadi penanda penting bagi perjalanan panjang reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan kembali Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan dalam bentuk kementerian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa narasi yang berkembang belakangan mengenai wacana menempatkan Polri di bawah Kementerian bukan hanya tidak tepat, tetapi berpotensi melemahkan kekuasaan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi institusi kepolisian nasional.
Keputusan ini menutup perdebatan lama mengenai desain kelembagaan Polri pascareformasi, sekaligus menegaskan Bahwa arsitektur institusional yang dirumuskan sejak 1998 memang telah final.
Namun, Justru di titik inilah tantangan yang sesungguhnya dimulai. Komisi III DPR RI, Dengan tegas menyatakan Bahwa Reformasi Polri kini harus lebih diarahkan pada pembenahan Kultural, Bukan lagi Struktural. Argumentasi ini diperkuat oleh pandangan Akademisi Hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, yang menilai bahwa reformasi sejati harus menyentuh aspek pembinaan, pengawasan, dan kesejahteraan personel.
Arah ini tepat, tetapi sekaligus menyimpan tantangan besar. Reformasi kultur tidak semudah merombak struktur. Ini menuntut perubahan cara berpikir, cara memaknai kekuasaan, dan cara Anggota Polri memahami legitimasi atas kewenangan yang mereka miliki. Kata Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu'min dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Jumat, (6/3/2026).
Dalam konteks inilah, Diskursus Reformasi Polri memerlukan satu perspektif teoretik yang relatif jarang dibicarakan di ruang publik Indonesia, yakni konsep Self-legitimacy atau Legitimasi diri.
Konsep Legitimasi Diri
"Konsep Self-legitimacy dikembangkan antara lain oleh Steven Debbaut dan Sofie De Kimpe dalam kajian mereka mengenai hubungan antara budaya kepolisian dan legitimasi. Intinya sederhana, tetapi dampaknya sangat dalam. Legitimasi tidak hanya soal bagaimana publik menilai polisi, melainkan juga soal bagaimana polisi menilai dirinya sendiri sebagai pemegang otoritas yang sah," papar Anshor.
"Selama ini, Diskursus reformasi Polri di Indonesia cenderung terjebak pada logika eksternal. Ketika kepercayaan publik menurun, jawabannya adalah regulasi baru, lembaga pengawas, atau reposisi kelembagaan," ungkapnya.
"Padahal, riset-riset mutakhir menunjukkan bahwa sumber utama legitimasi diri polisi justru berasal dari dalam institusi itu sendiri. Legitimasi dibangun melalui identifikasi dengan profesi, pengakuan dari sesama anggota, dan validasi dari atasan," ujar Anshor.
Di sinilah kita perlu membedakan Dua sumber Legitimasi diri:
Pertama, Legitimasi diri Eksogen, yaitu Keyakinan anggota polisi bahwa masyarakat mengakui dan menghormati kewenangannya.
Kedua, Legitimasi diri Endogen, yaitu Keyakinan yang tumbuh dari internal organisasi, dari sesama anggota, dari budaya korps, dan dari identitas profesional yang mereka bangun bersama.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa faktor Endogen jauh lebih dominan dalam membentuk rasa legitimasi diri polisi dibandingkan persepsi mereka terhadap penilaian publik.
Temuan ini sangat relevan dengan kondisi Polri hari ini. Kita sering berasumsi Bahwa tekanan publik, kritik media, atau sorotan masyarakat sipil akan secara otomatis mendorong perubahan perilaku aparat.
Kenyataannya, Tekanan eksternal kerap hanya memengaruhi lapisan permukaan. Cara pandang dasar tentang kekuasaan dan otoritas tetap dibentuk oleh lingkungan internal organisasi.
Legitimasi diri yang dibangun secara Endogen inilah yang kemudian ikut memproduksi dan mereproduksi karakteristik inti budaya kepolisian.
Pertama, identitas profesional yang sangat sentripetal. Sejak pendidikan awal, Anggota Polri dibentuk dengan narasi kuat sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum. Namun dalam praktik, identitas itu sering disempitkan menjadi figur “Pemburu Kejahatan”.
Padahal, sebagian besar pekerjaan kepolisian sehari-hari justru berkaitan dengan pelayanan sosial, mediasi konflik, dan penyelesaian masalah warga.
Ketika identitas sebagai penindak kejahatan menjadi pusat legitimasi diri, maka fungsi-fungsi non-represif cenderung dipandang sebagai tugas kelas dua. Pelayanan administrasi, dialog komunitas, atau pendekatan restoratif tidak dianggap sebagai arena utama pembuktian profesionalisme. Dampaknya terasa dalam pola interaksi aparat dengan masyarakat yang masih sering kaku, formalistik, dan minim empati.
Kedua, Legitimasi diri diperkuat melalui lingkaran dalam. Validasi dari rekan sejawat dan atasan memiliki bobot jauh lebih besar dibanding apresiasi atau kritik dari publik.
Dalam situasi tertentu, Solidaritas Korps bahkan bisa berubah menjadi mekanisme pembenaran atas praktik yang sesungguhnya menyimpang. Ketika sebuah tindakan mendapat restu informal dari lingkungan internal, Maka ia dengan cepat memperoleh status “Wajar”, Meskipun berseberangan dengan standar etika publik.
Ketiga, Atribut fisik kepolisian turut menjadi penopang simbolik legitimasi diri. Seragam, pangkat, senjata, dan kendaraan dinas bukan sekadar alat kerja, tetapi juga simbol otoritas. Dalam konteks sosial tertentu, simbol-simbol ini berpotensi membangun rasa superioritas yang tidak selalu sejalan dengan semangat pelayanan publik.
Keempat, Berkembangnya keyakinan Tentang keunggulan moral. Banyak aparat cenderung meyakini bahwa mereka memiliki standar moral yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Dari sini tumbuh rasa “Kelayakan untuk berkuasa”, yang dalam kondisi ekstrem dapat melahirkan sikap defensif terhadap kritik dan resistensi terhadap mekanisme akuntabilitas.
"Gejala-gejala tersebut menjelaskan mengapa Reformasi Struktural, sekeras apa pun, kerap gagal menembus jantung persoalan. Ia tidak menyentuh sumber legitimasi diri yang hidup dan beroperasi di dalam organisasi," tegas Anshor. ***(pp/aboe/edo)






LEAVE A REPLY