Home Hukrim Dugaan Praktek Mafia Tanah di Legok Tangerang

Dugaan Praktek Mafia Tanah di Legok Tangerang

1,668
0
SHARE
Dugaan Praktek Mafia Tanah di Legok Tangerang

TANGERANG (www.parahyangan-post.com) - Perkara sengketa tanah warisan Alm. Lim Bok San di Desa Cirarab, Legok, Tangerang, yang ditangani oleh Advokat JOEL TANNOS, SH untuk dan atas nama kliennya yang bernama LIM TEN NYO (TEN NIO), salah satu ahli waris, mengalami jalan berliku dan panjang. Sengketa ini dimulai dari penjualan sebagian tanah warisan tersebut oleh seorang adik kliennya yang bernama LIM ONG LIE bersama dengan saudara-saudaranya yang lain. 

Setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang terkait, diketahui bahwa tanah warisan Alm. Lim Bok San terdiri dari 3 girik yaitu Girik Nomor 816/Cirarab atas nama LIM BOK SAN, seluas 61.700 m2, Girik Letter C Nomor 920/Cirarab atas nama LIM ONG LIE, seluas 38.800 m2, dan Girik Letter C Nomor 940/Cirarab atas nama LIM TEN NYO, seluas 30.000 m2. 

Tindakan Hukum 

Tindakan pertama yang diambil oleh Joel Tannos atas nama TEN NIO ialah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Tangerang dengan register Perkara Nomor 941/Pdt.G/2018/PN.Tng tertanggal 30 November 2018. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut diketahui pembeli sebagian tanah warisan tersebut adalah RUSTONO FULIA, selaku Direktur PT. BLESSINDO INTI LAND, yang telah memberikan uang panjar kepada LIM ONG LIE dan saudara-saudaranya yang lain, kecuali  LIM TEN NYO. 

Selain adanya gugatan perdata pada Pengadilan Jakarta Barat, Advokat Joel Tannos juga membuat Laporan Polisi pada Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan Nomor Laporan : LP/1631/III/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 17 Maret 2019, atas dugaan pelanggaran atas undang-undang ITE yang kemudian dipindahkan ke Polres Jakarta Barat dan sampai saat ini kasus itu masih digantung tanpa alasan yang jelas.

Pada saat berjalannya perkara di PN Tangerang itu, setelah mengetahui bahwa adiknya yang bernama LIM ONG LIE, pemegang Girik Nomor 920 atas nama LIM ONG LIE, seluas 38.800 m2, telah menjual tanah itu untuk dimiliki sendiri, kemudian TEN NIO berubah pikiran dan ingin menjual tanah dengan girik atas namanya sendiri, yaitu Girik Nomor 940 atas nama LIM TEN NYO, seluas 30.000 m2, kepada pembeli tanah warisan LIM BOK SAN yang sama, yaitu RUSTONO FULIA, Direktur PT. BLESSINDO INTI LAND, tapi dia tidak berminat untuk membeli tanah TEN NIO tersebut.

Singkatnya, setelah beberapa kali pertemuan, JOEL TANNOS berhasil membuat RUSTONO FULIA akhirnya bersedia membeli tanah TEN NIO seluas 30.000 m2 dengan harga total Rp.10.500.000.000,-, dan kemudian ditandatanganilah Perjanjian Pengikatan Jual-beli Tanah antara RUSTONO selaku pembeli dengan TEN NIO selaku penjual pada tanggal 5 Agustus 2019, dan pada saat itu dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Setelah menunda pembayaran selama kira-kira 1,5 tahun, pada sekitar awal Januari 2021 RUSTONO FULIA menghubungi Pelapor karena ingin membayar sebagian dari harga jual tanah sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan syarat Girik asli diserahkan kepadanya untuk pembuatan SPH (Surat Pengalihan Hak). Sisanya sebesar Rp.5.500.000.000,- akan dilunasi pada tgl 20 April 2021. Untuk itu, RUSTONO membuat suatu Pernyataan tertulis tertanggal 21 Januari 2021.

Pada saat uang pelunasan penjualan tanah tersebut ditagih pada tanggal 20 April 2021, RUSTONO belum bisa melunasi karena menurutnya Kepala Desa (Lurah) Cirarab dan Camat Legok belum mau menandatangani SPH karena ketiga bidang tanah warisan LIM BOK SAN harus dijadikan satu. Menurut RUSTONO, untuk itu, Lurah menyodorkan satu “SURAT KUASA WARIS” yang sudah ditandatangani 8 (delapan) ahli waris dan juga sudah ditandatangani oleh Kepala Desa Cirarab, yang isinya memuat kuasa yang diberikan oleh 8 (delapan) ahli waris Almarhum LIEM BOK SAN kepada LIM TEN NYO, dan, tanpa menyebutkan bahwa LIM TEN NYO adalah salah satu ahli waris Almarhum LIEM BOK SAN ”untuk menandatangani SURAT PELEPASAN HAK (SPH) serta menerima uang pernbayaran atas PENJUALAN TANAH yang terletak di Desa Cirarab Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang Tercatat dalarn Buku DHKP C Desa No. 816 Persil. 12.D III. c SPPT No. 1448 Blok. 004 Luas: 30.000 rn2 atas nama Liem Bok San (Almarhum).” Hal tersebut sangat bertentangan dengan fakta-fakta dan keadaan yang sebenarnya dan ditolak oleh JOEL TANNOS.

Namun belakangan diketahui bahwa jual-beli ke delapan (8) ahli waris dengan RUSTONO FULIA telah tuntas. TEN NIO baru tahu setelah diberitahu oleh cucunya bahwa tanah warisan LIM BOK SAN sudah dijual dan makam (kuburan) LIEM BOK SAN dan istrinya, CAN CUIN NIO, yang berada di tanah warisan tersebut telah dibongkar.

Dan untuk menuntut hak TEN NIO atas bagian warisannya, lagi-lagi Advokat Joel Tannos SH dan Vitalis Jenarus SH selaku kuasa hukum LIM TEN NYO mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana dalam register perkara Nomor: 780/Pdt.G/2021/PN.Tng, tertanggal 8 Juli 2021.

Pencabutan Surat Kuasa

Sementara Joel Tannos dan Vitalis Jenarus selaku kuasa hukum LIM TEN NYO masih menjalankan kuasa pada persidangan perkara Nomor: 780/Pdt.G/2021/PN.Tng.Perkara di Pengadilan Negeri Tangerang dan baru memasuki persidangan ketiga pemerikasaan awal atau legal standing para pihak,  TEN NIO dan/atau HANDI, anaknya, tanpa sepengetahuan Joel Tannos, pengacaranya, mengajukan sendiri Laporan Polisi di Mabes Polri terhadap RUSTONO FULIA dengan Laporan Informasi Nomor: LI/132/VIII/Res.1.11/2021/ Dittipideksus pada tanggal 12 Agustus 2021. 

Advokat Joel Tannos dalam keterangannya menyampaikan bahwa “sebelum menghadap dan memenuhi panggilan polisi di Mabes Polri, pada tanggal 3 September 2021 RUSTONO FULIA menelepon dan menginformasikan bahwa dia dilaporkan oleh Handi ke Mabes Polri pada tanggal 12 Agustus 2021 (bertepatan dengan tanggal Sidang Pertama di PN Tangerang) karena Penipuan/Penggelapan. RUSTONO FULIA juga mengirimkan surat panggilan tersebut kepada saya (Joel Tannos SH) melalui WhatsApp. Dan setelah memenuhi panggilan polisi tersebut pada tanggal 6 September 2021, RUSTONO FULIA juga menyampaikan bahwa polisi mendorong diadakannya perdamaian keluarga, dan dia juga menanyakan apakah surat kuasa kepada saya sudah dicabut atau belum oleh TEN NIO, dan saya (Joel Tannos SH) menyatakan belum ada pencabutan. Dan kemudian pada tanggal 10 September saya menerima surat pencabutan kuasa oleh LIM TEN NYO tertanggal 9 September 2021”. Jelas perbuatan ini sudah direncanakan secara sistematis”.

Gugatan terhadap LIEN TEN NYO (TEN NIO)

Pencabutan Surat kuasa yang diberikan oleh LIM TEN NYO kepada Joel Tannos jelas-jelas melanggar Perjanjian Penanganan Perkara tertanggal tersebut di atas dan juga merupakan perbuatan melawan hukum karena LIM TEN NYO tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar fee Joel Tannos setelah dia mendapat uang pelunasan penjualan tanah girik atas namanya, dan tanah warisan LIM BOK SAN juga sudah dilunasi secara keseluruhan. 

Pencabutan kuasa dilakukan pada saat Joel Tannos, S.H. dan Vitais Jenarus, S.H. selaku kuasa  hukum LIM TEN NYO   menjalankan persidangan perkara Nomor : Nomor: 780/Pdt.G/2021/PN.Tng, tertanggal 8 Juli 2021, yang memasuki persidangan ketiga pemerikasaan awal atau legal standing para pihak. 

Oleh karenanya Joel Tannos mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap LIM TEN NYO pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan register perkara Nomor : 850/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt. tanggal 7 Oktober 2021.

Vitalis Jenarus SH selaku Kuasa Hukum Joel Tannos SH mengatakan, " Masalah tanah Lim Bok San di Cirarab Kabupaten Tangerang tidak lepas dari campur tangan berbagai pihak. Selain ahli waris Alm. LIM BOK SAN dan pembeli juga pihak lain  termasuk Lim Ten Nyo alias Ten Nio terlibat". 

"Mafia tanah ini adalah sebuah tindakan yang terencana yang melibatkan banyak pihak baik pembeli ataupun pemangku kepentingan dan termasuk beberapa saudara-saudara dari klien kami. Dan juga akhirnya menyeret keterlibatan pemberi kuasa, yaitu klien Pak Joel Tannos." ujar Vitalis, Rabu (14/10/2021) 

Menurutnya, Joel Tannos menjadi kuasa hukum dari Liem Ten Nyo sejak tahun 2018 untuk menyelesaikan permasalahan harta warisan Alm. LIM BOK SAN, tanpa dipungut biaya (biaya jasa hukum) kepada Liem Ten Nio. Semua biaya operasional ditanggung sendiri oleh Joel Tannos untuk menyelesaikan permasalahan tanah dengan total keseluruhan luas tanah adalah 130.500 m2 dan terdiri dari tiga girik yang terletak di Blok 004 tersebut. 

"Yang perlu kami sampaikan adalah bahwa klien saya Joel Tannos itu selaku Kuasa Hukum Lim Ten Nyo sejak tahun 2018 telah melakukan tugasnya dengan baik. Dari tadinya tanah yang begitu banyak masalah dan dijual-jual oleh keluarga yang memberi kuasa Ten Nio itu sampai mendapatkan kembali tanah 3 hektar dan telah dibeli dan dilunasi oleh RUSTONO selaku pembeli." kata kuasa hukum Joel Tannos. 

Perlu diketahui, sesuai dengan perjanjian penanganan perkara tertanggal 17 September 2018 lalu Joel Tannos memberikan jasa secara gratis (pro bono). Namun, dikatakan Vitalis, apabila ada rencana perdamaian atau penyelesaian sengketa Ten Nio wajib membayar biaya jasa (fee) lawyer. 

Kemudian, gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan ke PN Jakbar ini adalah terhadap Ten Nio sebagai Tergugat, Slamet Hartadi alias Handi sebagai Turut Tergugat I, Rustono Fulia, Direktur PT Blessindo Inti Land, sebagai Turut Tergugat II, dan Lim Ong Lie alias Ligo Sanjaya sebagai Turut Tergugat III. Gugatan secara perdata tersebut akan diikuti tindakan hukum lain yang relevan dalam menyikapai jual beli tanah tersebut.

(didi/pp)