Home Opini Warna Pelangi dalam Merah Putih

Warna Pelangi dalam Merah Putih

Oleh Ismail Lutan / Ketua Umum PJMI

105
0
SHARE
Warna Pelangi dalam Merah Putih

Keterangan Gambar : Ismail Lutan (foto dok)

Diskusi Jumat Subuh di newsroom UBN Center mempertanyakan suara ulama ’komisaris’ dalam menanggulangi penyebaran LGBT di Indonesia

Eksistensi, perkembangan dan penguatan  LGBT di Indonesia sudah pada taraf ‘sangat’ mengkhawatirkan.

Kekhawatiran ini tidak hanya muncul dari kalangan orang tua dan pendidik, tapi oleh ulama dan tokoh nasional yang melihat potensi pergeseran norma sosial dan budaya bangsa.

Salah satu momen yang memicu perdebatan publik adalah adegan ultah ‘Paris Pelangi’ Seskab yang memicu kegeraman tokoh nasional Amien Rais.

Setidaknya adegan yang ciamik itu menegaskan, ’aku ada’.  Ente mau apa? Celakanya keberadaannnya berada dalam lingkup ring satu kabinet ’Merah Putih’ yang dipresentasikan sebagai jantung moral nasional. Ketika ia berada dalam lingkaran dalam tersebut, maka secara tidak langsung ’nasional’ mengakui dan mem-back-upnya.

Bagi sebagian masyarakat, penggunaan simbol tersebut oleh pejabat negara menimbulkan tanda tanya besar. Pertanyaannya,  apakah pejabat publik boleh menampilkan simbol yang secara internasional lekat dengan gerakan tertentu, sementara negara masih berpegang pada Pancasila dan norma ketimuran? Dan Undang-undang yang melegalkannya tidak ada. Bahkan melarang!

Momen ini kemudian dijadikan rujukan oleh banyak pihak untuk membahas batasan ekspresi pejabat negara di ruang publik.

Diskusi  Subuh di Newsroom UBN Center, Tebet, Jumat 5 Juni 2026, yang diikuti puluhan wartawan Muslim mengkawatirkan ini. Negara seolah-olah melegalkan LGBT dan ’penganut’nya mempunyai cantolan kuat. Sehingga suara yang menentang, terutama dari kalangan ulama tidak ’ngepek’. Apalagi ulama-ulama ’komisaris’ yang suaranya nyaris tak terdengar.

Survei Gallup US 2024,  memperlihatkan hampir 1 dari 4 Gen Z teridentifikasi LGBTQ+. Sedangkan secara internasional jumlah ’warga’nya mencapai 8% dari penduduk dunia ( atau sekitar 700 juta orang)

Negara di dunia yang sudah mengakui perkawinan sejenis (LGBT) sudah  38. Di Asia ada 2 yakni Taiwan dan Thailand (2025). Bahkan Mahkamah EU,  25 Nov 2025, memutuskan semua negara anggota EU wajib akui pernikahan sejenis yg sah dari negara EU lain.

Media sosial menjadi jalur utama penyebaran konten terkait LGBT dalam 5 tahun terakhir.

Beberapa temuan dan laporan yang beredar di ruang publik menunjukkan pola yang sama. Platform seperti TikTok, Instagram, dan X membuat konten bertema LGBT mudah viral karena algoritma mendorong interaksi tinggi. Tagar-tagar tertentu bisa mencapai jutaan tayangan dalam hitungan jam.

Mayoritas konten dibuat dengan format ringan, humor, dan estetika visual menarik. Ini membuat remaja dan mahasiswa menjadi kelompok paling terpapar. Survei tidak resmi dari komunitas pendidik menunjukkan banyak siswa mulai mengenal istilah dan identitas LGBT pertama kali lewat FYP TikTok.

Grup-grup tertutup di Telegram, Discord, dan forum lain tumbuh cepat. Di dalamnya terjadi proses “rekrutmen halus” berupa normalisasi, cerita pengalaman pribadi, hingga ajakan bergabung dalam komunitas.

Konten edukasi digital yang beredar tidak lagi netral, tapi memasukkan narasi afirmasi terhadap LGBT sebagai bagian dari “hak asasi” tanpa menyertakan perspektif agama dan budaya Indonesia.

Bebarapa langkah pencegahan agar penyebarluasan ’paham’ ini, sebenarnya, bisa dilakukan. Misalnya, memperkuat Kominfo dan platform digital untuk menandai dan membatasi konten yang menargetkan anak di bawah umur.

Edukasi berbasis nilai. Pesantren, sekolah, dan keluarga harus aktif memberi pemahaman tentang identitas diri, batasan pergaulan, dan risiko psikososial dari gaya hidup menyimpang.

Dan yang ketiga keteladanan pejabat publik.Pejabat negara diharapkan menjadi role model. Hindari penggunaan simbol atau narasi yang memicu multi-tafsir di ruang publik, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.***