
Keterangan Gambar : Dipimpin Brigjen Pol. (Purn.) Adv. Drs. H. Eddy Murdiyono, S.H., M.H., LBH EM 80 didukung oleh sekitar 50 advokat, 50 konsultan hukum, dan 400 paralegal (sumber foto : ist/pp)
JAKARTA - Parahyangan Post- Dalam negara hukum yang menjamin prinsip equality before the law, peran dan fungsi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta Advokat sangat krusial untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat.
Fungsi utama dari instrumen LBH dalam penegak hukum, diantaranya memberikan akses keadilan, memastikan setiap individu, tanpa pandang bulu mendapatkan pendampinga hukum agar tidak mengalami kesewenang-wenangan selama proses peradilan. Menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak dasar dan membela masyarakat dari keadilan.
Disamping itu juga untuk memberikan pendidikan hukum kepada masyarakar agar mereka lebih sadar dan melek terhadap hak serta kewajiban konstitusionalnya. Serta melaksanakan mandat negara untuk memberikan bantuan hukum bagi pencari keadilan.
Salah satu lembaga bantuan hukum, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) EM 80 & Rekan terus memperluas akses layanan hukum dengan membangun jaringan di berbagai daerah di Indonesia. Hingga pertengahan 2026, lembaga tersebut telah memiliki 57 kantor yang terdiri atas kantor wilayah, cabang, dan perwakilan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan di tengah masih banyaknya warga yang enggan menempuh jalur hukum karena terkendala biaya maupun proses penyelesaian perkara yang dinilai rumit. Melalui jaringan yang luas, LBH EM 80 berupaya menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dipimpin Brigjen Pol. (Purn.) Adv. Drs. H. Eddy Murdiyono, S.H., M.H., LBH EM 80 didukung oleh sekitar 50 advokat, 50 konsultan hukum, dan 400 paralegal. Selain itu, lembaga ini juga bersinergi dengan Kantor Hukum Angkatan Darmoadira Indonesia (ADI) 80 dan Rekan yang dihuni para alumni AKABRI 1980 dari unsur purnawirawan TNI dan Polri yang kini berprofesi sebagai praktisi hukum.
Menurut Eddy Murdiyono, keberadaan puluhan kantor di berbagai wilayah merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, mulai dari konsultasi, penyuluhan, hingga penanganan perkara bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan seperti petani, nelayan, buruh, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menegaskan bahwa tujuan utama lembaga yang dipimpinnya bukan sekadar memenangkan perkara di pengadilan, melainkan memastikan setiap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan.
Layanan yang diberikan mencakup konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan, pendampingan nonlitigasi, hingga pendampingan litigasi di pengadilan. Beragam persoalan hukum yang ditangani meliputi sengketa pertanahan, ketenagakerjaan, perkara perdata, hingga berbagai persoalan hukum lainnya yang dihadapi masyarakat.
Dengan mengedepankan penyelesaian melalui konsultasi dan mediasi, LBH EM 80 berharap masyarakat memiliki alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan tidak selalu bergantung pada proses persidangan yang memerlukan waktu panjang serta biaya besar.
Ke depan, LBH EM 80 & Rekan berkomitmen terus memperkuat jaringan layanan hukumnya sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan akses keadilan bagi masyarakat serta mendorong terciptanya sistem bantuan hukum yang lebih merata di seluruh Indonesia.
Melalui layanan dan pembelaan hukum ini, LBH EM 80 berkomitmen menjadi penyeimbang agar proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan dan beradab. - (rat/dbs/pp)






LEAVE A REPLY