Home Polkam Wamenhaj: Menjadi Petugas Bukan Jalan Pintas Menunaikan Ibadah Haji

Wamenhaj: Menjadi Petugas Bukan Jalan Pintas Menunaikan Ibadah Haji

Disampaikan pada hari kedua Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Jakarta

114
0
SHARE
Wamenhaj: Menjadi Petugas Bukan Jalan Pintas Menunaikan Ibadah Haji

Keterangan Gambar : Wamenhaj Dahniel Anzar Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan pada hari kedua Muktamar ke XXIII Alwashliyah

Jakarta, parahyangan-post.com- Menjadi petugas bukanlah cara pintas untuk dapat menunaikan ibadah haji. Tetapi merupakan tenaga terlatih yang melayani jamaah secara profesional dengan tanggung jawab yang sangat besar. Tidak saja di dunia tetapi juga di akhirat. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umroh (Wamenhaj) Daniel Anzar Simanjuntak saat memberikan pencerahan pada hari kedua Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).

”Kalau ada kader Al Washliyah berminat menjadi petugas dengan tujuan untuk dapat mempercepat menunaikan ibadah haji, seperti yang viral di Medsos, sebaiknya niat itu diperbarui,” ungkap Daniel.

Bapak ibu bisa bayangkan, lanjut Daniel,  besarnya biasa yang dikeluarkan pemerintah untuk petugas, sehari mereka  mendapat honor satu juta rupiah lebih, lamanya tujuhpuluh hari.

”Hitung sendiri berapa uang yang bisa dibawa pulang setelah selesai bertugas. ” tambahnya.

Makanya, Daniel melanjutkan, seleksi petugas haji itu sangat ketat. Dilatih dengan disiplin yang tinggi agar benar-benar dapat menjalankan tugas dengan baik.

”Bagi kader Al Washliyah yang ingin menjadi petugas persiapkanlah diri dengan baik karena dalam seleksi tidak ada keistimewaan. Bagi yang memenuhi syarat lolos, yang tidak gugur,” tegasnya.

Skema Baru

Pada kesempatan itu, Wamenhaj juga menyampaikan kepada peserta muktamar  mengenai pembicaraan pihaknya dengan DPR, yang mengusulkan   perubahan komposisi pembiayaan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.

Melalui skema yang diusulkan, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen, sedangkan 60 persen lainnya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Skema tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban finansial jemaah.

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wamenhaj.

Wamenhaj menjelaskan, penyesuaian total BPIH disusun berdasarkan perhitungan atas sejumlah komponen biaya penyelenggaraan yang diproyeksikan mengalami kenaikan. Komponen tersebut antara lain nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, serta berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Kendati total biaya penyelenggaraan diproyeksikan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak secara langsung dibebankan kepada jemaah. Karena itu, Kemenhaj mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan dibandingkan pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M.

Pada penyelenggaraan haji tahun lalu, sekitar 62 persen BPIH ditanggung melalui Bipih yang dibayarkan jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH. Untuk penyelenggaraan haji tahun 1448 H/2027 M, pemerintah mengusulkan komposisi tersebut menjadi sekitar 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Menurut Wamenhaj, optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan berdasarkan perhitungan pengelolaan dana haji, termasuk adanya akumulasi dana kelolaan ketika pemberangkatan jemaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta pemberangkatan jemaah yang masih terbatas pada 2022.

Meski demikian, Wamenhaj menegaskan bahwa besaran BPIH dan komposisi pembiayaan tersebut masih berupa usulan pemerintah. Seluruh komponen biaya akan dibahas secara lebih terperinci bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH sebelum ditetapkan.

“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” ujar Wamenhaj.

Pemerintah berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan skema pembiayaan yang berkeadilan, terjangkau, dan tetap memperhatikan keberlanjutan pengelolaan dana haji. Pada saat yang sama, kualitas layanan kepada jemaah juga harus terus dijaga dan ditingkatkan.***(pp/aboe)