
Keterangan Gambar : Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Usman Mansur (sumber foto : ist/pp)
JAKARTA II Parahyangan Post - Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Usman Mansur, mengecam keras aktivitas tambang yang dilakukan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang ditemukan beroperasi tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (PKKPR dan RTRW). Temuan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Usman Mansur menegaskan bahwa tindakan PT Karya Wijaya bukan hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, serta tidak selaras dengan harapan dan aspirasi masyarakat setempat.
“Ini adalah bentuk nyata perusakan lingkungan yang masif. Aktivitas PT Karya Wijaya yang beroperasi tanpa izin lengkap berdampak pada hilangnya hutan tropis, kerusakan terumbu karang, pencemaran air, dan menurunnya kualitas hidup masyarakat. Aspirasi warga yang menginginkan pembangunan berkelanjutan dan penyelamatan lingkungan telah diabaikan,” ujarnya.
Menurut Usman, kasus ini juga mencerminkan kegagalan pengawasan dan penegakan hukum sehingga perusahaan tetap bisa beroperasi secara ilegal. Ia mendesak pemerintah, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mencabut izin PT Karya Wijaya jika terbukti melanggar aturan.
“Pemerintah harus memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran perizinan dan perusakan lingkungan. Langkah tegas pencabutan izin harus dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan antara kepentingan bisnis dengan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian alam,” tambah Usman Mansur.
Kasus PT Karya Wijaya mencuat sebagai contoh penting perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara untuk memastikan program pembangunan tidak mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. - (rd/pp)







LEAVE A REPLY