Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menginisiasi berbagai program strategis untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut beberapa program unggulan yang telah dilaksanakan: Pengelolaan Sampah Menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP): DLH Kabupaten Hulu Sungai Utara bekerja sama dengan PT PLN dalam mengolah sampah menjadi BBJP. Program ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah sekaligus menyediakan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan.
INSTAGRAM Sosialisasi Program Kampung Iklim: Melalui Bidang Tata Lingkungan, DLH Kabupaten Hulu Sungai Utara mengadakan sosialisasi Program Kampung Iklim. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal.
INSTAGRAM Edukasi Pengolahan Sampah Plastik: DLH Kabupaten Hulu Sungai Utara meluncurkan program edukasi yang mengajak masyarakat untuk mengolah kembali sampah plastik. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah plastik dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya daur ulang.
FACEBOOK Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup: DLH Kabupaten Hulu Sungai Utara menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menjaga dan mengelola lingkungan secara berkelanjutan.
INSTAGRAM Kolaborasi dalam Penanganan Perubahan Iklim dan Pengelolaan Sampah: DLH Kabupaten Hulu Sungai Utara menghadapi tantangan perubahan iklim dan peningkatan volume sampah dengan mengajak kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Upaya ini mencakup penanaman pohon, pembersihan sungai, dan pengelolaan sampah yang lebih efektif.
ANALISADAILY Melalui berbagai program tersebut, DLH Kabupaten Hulu Sungai Utara berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.
Sekilas Profil DLH Kabupaten Hulu Sungai Utara
Dinas Lingkungan Hidup dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedudukannya adalah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Ruang Lingkup kegiatan
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud. Dinas mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang lingkungan Hidup;
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
5. Pengelolaan UPT; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Susunan Organisasi sebagaimana tertulis dalam pasal 2 Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup adalah :
(1) Kedudukan, Susunan Organisasi Dinas adalah :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan KePegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Tata Lingkungan;
d. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
f. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah;
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Domisili
Dinas Lingkungan Hidup, berlokasi Sungai Malang, Kec. Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan 71471 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara 15129, webiste : https://dlhhulusungaiutara. org/profil/struktur- organisasi/
Visi dan Misi
Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Wali Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu sebagai berikut :
“Terwujudnya Kabupaten Hulu Sungai Utara yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”
Penjabaran dari Visi Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah sebagai berikut :
a. Kabupaten Hulu Sungai Utara yang sejahtera diwujudkan dengan tercapainya tarafkehidupan masyarakat yang baik dan berkualitas sehingga terbentukkehidupan masyarakat yang makmur dan berkeadilan serta menjadikanmasyarakat sebagai subjek dan objek dalam pembangunan;
b. Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berakhlakul kharimah diwujudkan dengantercapainya tatanan kehidupan masyarakat yang memiliki sikap danperilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antamanusia dengan Tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri, danmenjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani dan rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan sebuah masyarakat madaniyyah dan hidup menuju negeri yang adil, makmur, dan diberkati (baldatun toyiKabupaten Hulu Sungai Utaran warabun ghafur).
c. Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berdaya saing diwujudkan dengan tercapaianyasumber daya manusia (SDM) yang inovatif, kreatif dan kompetitif;perekonomian daerah yang inovatif, kreatif, kompetitif dan berkeadilan;infrastruktur, fasilitas, permukiman kota yang inovatif dan kompetitif danlingkungan hidup; serta didukung oleh tata kelola pemerintahan danpelayanan publik yang baik, prima, inovatif, kreatif dan kompetitif dalammenyongsong era kompetisi dengan daerah lainnya baik dalam lingkup wilayah sekitar, nasional maupun internasional.
2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Berdasarkan pada rumusan Visi Kabupaten Hulu Sungai Utara 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;
b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
c. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Berdasarkan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara mendukung pencapaian Misi ke-2 yaitu Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.(*)







LEAVE A REPLY