
Keterangan Gambar : “Restropeksi Pengawasan Pilkada 2024 dan Peran Bawaslu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Menuju Penyelenggaraan Pemilu 2029”.. Kegiatan di laksanakan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 bertempat di Novotel Jakarta Cikini,Jl. Cikini Raya No.107-109, Cikini, Kec. Menteng.Jakarta .(sumber foto : bawaslu/ist/pp)
JAKARTA II Parahyangan Post- Dalam rangka memperkuat peran, tugas, fungsi dan kewenangan serta mempererat sinergi kelembagaan,Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan dengan mengusung tema “Restropeksi Pengawasan Pilkada 2024 dan Peran Bawaslu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Menuju Penyelenggaraan Pemilu 2029”.
Kegiatan di laksanakan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 bertempat di Novotel Jakarta Cikini,Jl. Cikini Raya No.107-109, Cikini, Kec. Menteng.Jakarta .
Acara ini selain di hadiri oleh kalangan internal dari Komisioner anggota Bawaslu DKI Jakarta , Anggota Bawaslu Kota/ Kabupaten Kordiv Hukum dan Diklat Se DKI Jakarta, Jajaran Kesekretariatan, juga sejumlah peserta dari lembaga NGO yang konsen terhadap pengawasan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk pegiat pemilu ,ormas kepemudaan , unsur media.
Dalam kegiatan hari ini ada dua narasumber yang kompeten yakni Prof Dr Supardji Ahmad,SH,MH selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Abrar Amir,M.PA selaku Tenaga Ahli Komisi II DPR RI.
Sakhroji, SH, MH Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta selaku Divisi Hukum dan Diklat, sebagai pengampu kegiatan acara memberi sambutan , " Ada beberapa catatan yang menjadi evaluasi bagi Bawaslu DKI Jakarta, pada pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024, seperti adanya gerakan coblos semua atau golpout yang dapat mengurangi partisipasi masyarakat, dimana Partisipasi Pilkada DKI Jakarta hanya 58% berada dibawah target pada pilkada sebelumnya, surat pemberitahuan pemilih yang dikembalikan ke PPS karena beberapa alasan, termasuk dengan kekhawatiran kejenuhan masyarakat dalam partisipasi masyarakat Jakarta, jika kedepan dalam pemilu dan pilkada dilaksanakan serentak seperti 2019 dan 2024.
Beban berat penyelenggara akibat pelaksanaan serentak dimana tahapan pemilu dan pilkada yang berhimpitan. Termasuk tantangan pengawasan terhadap sistem yang dibuat oleh KPU, sistem KPU baik Sidalih, Silon, Sirekap dan semakin menjadi tertutup kurang transparan dari pengawasan partisipatif masyarakat.
Pasca pelaksanaan pilkada 2024 dan adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, perlu adanya perubahan undang-undang kepemiluan sebagaimana saat ini, DPR sedang melakukan perubahan yang menurutnya sedang digodok oleh Komisi II.
Catatan yang perlu dipelajari dan dikawal bersama terkait pemilu yang akan datang menurut Sakhroji mengatakan bahwa Partai politik bisa mencalonkan Paslon pada Pemilu dan Pilkada tanpa syarat ambang batas, sebagaimana putusan MK. Termasuk adanya isu fungsi pengawasan Bawaslu diberikan kepada masyarakat sipil dan Bawaslu dirubah menjadi Lembaga Adjudikasi Pemilu.
Terkait pengawasan menurutnya Bawaslu tidak pernah meninggalkan teman teman NGO yang bergabung ke pengawasan pemantau pemilu di Bawaslu. Menurutnya Bawaslu selalu melibatkan pemantau pemilu, dari proses awal perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan partisipatif dan evaluasi hasil hasil pengawasan, Bawaslu selalu melibatkan teman2 NGO, Pemantau Pemilu baik nasional maupun lokal, termasuk pihak kampus dalam hal pendidikan dan pengawasan partisipatif.
Acara ini di buka langsung oleh Munandar Nugraha selaku Ketua Bawaslu DKI Jakarta , dan beliau mengatakan ," Bahwa setelah pemilu selesai Bawaslu DKI Jakarta telah melakukan evaluasi dan dalam.prosee transformasi peran kelembagaan, penguatan SDM Bawaslu DKI Jakarta, sampai menjelang tahapan penyelenggaraan di pemilu yang akan datang. Hal ini untuk menjadikan Bawaslu DKI dalam menjakankan tugas dan kewenangan semakin lebih baik.
Narasumber pertama, Abrar Amir, M.PA dari Tenaga Ahli Komisi II DPR RI dengan tema materi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Dalam Dinamika Pembahasan Revisi Undang Undang Kepemiluan.
Abrar Amir memberikan pemaparannya, " Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu-Pilkada, Bawaslu secara keseluruhan dalam hal ini pengawasannya harus lebih teliti lagi, lebih tajam lagi terutama Pengawas pemilu di daerah,
Pemilu kemarin menurutnya masih memiliki permasalahan-permasalahan yang terjadi, untuk itu perlu pembenahan.
Permasalahan klasik pemilu sebagai parameter kinerja Pengawas pemilu dalam penanganan pelanggaran politik uang dengan jual beli suara yang belum bisa dijerat dengan sanksi hukum, permasalahan penanganan pelanggaran netralitas ASN, TNI Polri dan kepala desa serta Aparat desa, penyelenggara pemilu yang tidak netral dan tidak profesional, kewenangan Bawaslu yang masih belum signifikan.
Lebih lanjut menurut Abrar dalam penegakan hukum, sikap dan tafsiran anggota Sentra Gakumdu yang masih berbeda antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Narasumber kedua yakni, Prof. Dr. Supardji Ahmad, S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dengan tema Materi Transformsi Penguatan Kewenangan Bawaslu. Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Beliau memaparkan materi tentang putusan MK terbaru. Menurutnya putusan MK 135/puu-xxii/2024 tentang kalender pemilu dipecah antara pemilu nasional dan lokal, pelaksanaan pemilu lokal harus dilakukan dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD.Menurutnya semua merupakan pertimbangan putusan MK menjadi Surat putusan MK No 313/phpu/2025.
Menuju transformasi Bawaslu, penguatan kedudukan Bawaslu sebagai institusi permanen dan kuat sepanjang tahun, bukan hanya panitia musiman, Mengefisienkan waktu pelaksanaan setiap tahapan pemilu, harmonisasi sistem pemilu, Bawaslu dalam pelanggaran administratif tidak lagi berupa rekomendasi tetapi dalam bentuk putusan. Wacana perpanjangan atau pemotongan masa jabatan harus diperhitungkan secara cermat, termasuk dari segi anggaran.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.(wd/pp)







LEAVE A REPLY