Home Agama MUI Gelar FGD WHO di Lampung: Siap Kawal Penerapan Wajib Halal

MUI Gelar FGD WHO di Lampung: Siap Kawal Penerapan Wajib Halal

Masyhuril Khamis: Komitmen menuju Indonesia yang seluruh produknya terjamin kehalalannya

126
0
SHARE
MUI Gelar FGD WHO di Lampung: Siap Kawal Penerapan Wajib Halal

Keterangan Gambar : Ketua Bidang Halal MUI, DR. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM., pada FGD bertema Implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026 di Bandar Lampung,. (foto mk)

BANDAR LAMPUNG,parahyangan-post.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen berada di garis depan dalam mengawal implementasi kebijakan Wajib Halal  tahap kedua  yang akan diberlakukan mulai  18 Oktober 2026.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bidang Halal MUI, DR. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM., dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Implementasi Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026 di Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis (15/10/2026).

FGD diselenggarakan untuk menyongsong pemberlakuan Wajib Halal tahap kedua sekaligus memperkuat koordinasi dan kesiapan berbagai pihak dalam menghadapi perluasan kewajiban sertifikasi halal.

“MUI berkomitmen kuat mengawal kebijakan ini dan berada di garis depan dalam implementasinya,” kata Masyhuril.

FGD diikuti berbagai unsur, antara lain KSP, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM), jajaran MUI kabupaten /kota dan Provinsi Lampung, perguruan tinggi, pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan Islam, sebagian unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta dinas terkait.

Masyhuril, yang juga Ketua Umum PB Al Washliyah ini, menegaskan, kebijakan wajib halal bukan sekadar pemenuhan ketentuan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun ekosistem produk halal yang memberikan perlindungan, kepastian, dan kepercayaan kepada masyarakat.

“Wajib halal merupakan komitmen menuju Indonesia yang seluruh produknya terjamin kehalalannya, aman, berkah, dan bermartabat. MUI hadir menguatkan kepastian halal untuk semua,” ujarnya.

Masyhuril menilai, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga pemeriksa halal, MUI di berbagai tingkatan, dunia pendidikan, organisasi kemasyarakatan Islam, serta para pelaku usaha. Koordinasi diperlukan agar informasi mengenai ketentuan halal dapat dipahami secara luas dan pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi.

Wajib Halal tahap II meliputi produk kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetika, obat tradisional, suplemen kesehatan, serta barang gunaan, termasuk kemasan. Ketentuan wajib halal juga mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, serta jasa terkait sesuai kategori dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Melalui FGD tersebut, MUI menegaskan perannya dalam mengawal kebijakan halal melalui koordinasi, edukasi, dan penguatan pemahaman para pemangku kepentingan.

Masyhuril menekankan, implementasi wajib halal harus menjadi gerakan bersama untuk membangun Indonesia yang semakin kuat dalam menjamin kehalalan produk. ”Dengan sinergi seluruh pihak, kebijakan ini  tidak hanya memberikan kepastian halal, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendorong tumbuhnya ekosistem usaha halal yang berkelanjutan,” tutupnya.***(pp/aboe)