Home Opini Mengembalikan Hukum ke Tengah Masyarakat

Mengembalikan Hukum ke Tengah Masyarakat

78
0
SHARE
Mengembalikan Hukum ke Tengah Masyarakat

Oleh: Mugi Muryadi
Penulis adalah wisaswastawan, pegiat literasi, pemerhati sosial, lingkungan, dan pendidikan

KETIKA - Warga merasa berhak menghukum seseorang yang baru diduga melakukan kejahatan, pada saat itulah kewenangan hukum mulai direbut oleh kerumunan. Sejumlah peristiwa di Jawa Barat sepanjang 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini nyata dan dapat berujung pada hilangnya nyawa. Negara hukum tidak dibangun berdasarkan siapa yang paling kuat atau paling banyak, melainkan berdasarkan aturan yang menjamin setiap orang memperoleh proses yang adil. Karena itu, maraknya kekerasan massa harus dibaca sebagai ujian terhadap wibawa hukum sekaligus fondasi keadilan sosial.

Penangkapan dan pemrosesan orang yang terlibat dalam pengeroyokan tentu merupakan keharusan. Namun, penindakan setelah tragedi terjadi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah mengapa sebagian warga merasa berhak mengambil alih fungsi aparat dan pengadilan. Jika akar masalah berupa ketidakpercayaan terhadap hukum tidak dibenahi, kekerasan serupa akan terus menemukan alasan baru. Pemulihan wibawa hukum karena itu harus ditempatkan sebagai agenda utama, bukan sekadar konsekuensi dari sebuah perkara pidana.

Konstitusi telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Prinsip tersebut berarti negara tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan hukum bekerja secara adil, konsisten, dan dapat dipercaya. Ketika masyarakat yakin bahwa laporan akan ditangani dan pelaku akan diproses melalui prosedur yang sah, dorongan untuk mengambil tindakan sendiri akan berkurang. Sebaliknya, ketika hukum dianggap lamban atau tidak adil, kerumunan mudah merasa memiliki legitimasi untuk menentukan siapa yang bersalah. Di situlah keadilan berubah menjadi pembalasan.

Kasus Lani (64) di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, pada Februari 2026 menunjukkan betapa fatalnya kekerasan kolektif. Lani ditemukan meninggal dalam kondisi tangan dan kaki terikat setelah sebelumnya dilaporkan terlibat penganiayaan terhadap warga. Polisi kemudian mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan menegaskan tidak akan menoleransi aksi main hakim sendiri. Perkara tersebut bahkan berlanjut ke persidangan terhadap tujuh terdakwa pada Juni 2026.

Kasus berbeda terjadi di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Juli 2026. AYS (24) tewas setelah dikeroyok sejumlah orang yang menuduhnya sebagai pencuri peralatan dan komponen mesin sepeda motor dari sebuah bengkel. Polisi menyatakan korban memang diduga terkait pencurian yang terekam CCTV, tetapi dugaan tersebut tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadapnya. Enam orang kemudian diamankan dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal.

Dua kasus tersebut memperlihatkan persoalan yang sama: dugaan kejahatan diperlakukan seolah-olah sudah menjadi putusan bersalah. Padahal, tugas masyarakat bukan menjatuhkan hukuman, melainkan melaporkan dan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat. Bahkan ketika seseorang benar-benar terbukti melakukan pencurian, hukuman tetap merupakan kewenangan negara melalui proses peradilan. Jika masyarakat mengambil alih fungsi tersebut, satu dugaan kejahatan dapat melahirkan kejahatan lain.

Persoalannya menjadi lebih rumit ketika informasi yang belum terverifikasi ikut memicu massa. Pada 18 Juli 2026, seorang pemuda berusia 26 tahun di Sagaranten, Sukabumi, menjadi korban salah sasaran setelah beredar informasi di Facebook yang menuduh adanya pelaku begal. Polisi kemudian memastikan tidak terjadi pembegalan sebagaimana narasi yang beredar; korban justru mengalami persekusi karena kesalahpahaman yang dipicu informasi viral. Kasus ini menunjukkan bahwa di era media sosial, satu tuduhan tanpa bukti dapat bergerak lebih cepat daripada klarifikasi aparat.

Karena itu, pemulihan wibawa hukum harus dimulai dari pelayanan yang paling dekat dengan warga. Setiap laporan harus memperoleh respons yang jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat perlu merasakan bahwa ketika terjadi pencurian, kekerasan, atau konflik, negara hadir sebelum persoalan berkembang menjadi amuk massa. Kepercayaan tidak dapat dibangun hanya melalui imbauan agar warga menaati hukum. Ia tumbuh dari pengalaman berulang bahwa aparat bekerja profesional dan hukum tidak tebang pilih.

Pada saat yang sama, pendidikan hukum dan literasi digital harus diperkuat. Warga perlu memahami bahwa menemukan orang yang diduga melakukan kejahatan tidak otomatis memberikan hak untuk memukul atau mempermalukannya. Informasi viral juga tidak boleh diperlakukan sebagai bukti hukum. Kasus Sagaranten menjadi pelajaran bahwa tuduhan yang salah dapat menempatkan orang yang tidak bersalah sebagai sasaran kekerasan. Media, tokoh masyarakat, dan pemimpin komunitas harus ikut menjaga agar ruang publik tidak berubah menjadi ruang pengadilan.

Dari Penindakan Menuju Keadilan Sosial

Memulihkan wibawa hukum berarti mengembalikan negara pada fungsi dasarnya sebagai penjamin keadilan. Pelaku main hakim sendiri harus diproses secara tegas, tetapi negara juga harus memperbaiki sebab yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Penindakan tanpa pembenahan hanya akan mengulang siklus yang sama. Sebaliknya, pembenahan tanpa ketegasan akan membuat hukum kehilangan daya paksa. Keduanya harus berjalan bersamaan.

Tiga peristiwa di Sukabumi tersebut memperlihatkan bahwa masalahnya bukan hanya kejahatan yang memicu kemarahan, tetapi juga cara masyarakat merespons dugaan kejahatan. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh jumlah orang dalam kerumunan, kerasnya emosi, atau cepatnya informasi beredar di media sosial. Orang yang diduga bersalah tetap berhak memperoleh proses hukum, sementara korban kejahatan berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Ukuran keberhasilan negara hukum bukan seberapa keras negara menghukum setelah tragedi terjadi, melainkan seberapa kuat negara mencegah masyarakat merasa perlu menghukum sendiri.

Wibawa hukum pada akhirnya tidak lahir dari rasa takut, tetapi dari kepercayaan. Ketika warga yakin laporan mereka ditangani, korban dilindungi, dan orang yang diduga melakukan kejahatan diproses secara adil, ruang bagi kekerasan massa akan semakin sempit. Di situlah hukum kembali menjadi rujukan bersama dalam menyelesaikan konflik. Dan ketika hukum kembali dipercaya, keadilan sosial tidak lagi sekadar amanat konstitusi, tetapi menjadi pengalaman nyata dalam kehidupan masyarakat. (*)