Home Opini LGBT: Ancaman Serius Peradaban & Urgensi Solusi Berbasis Akidah

LGBT: Ancaman Serius Peradaban & Urgensi Solusi Berbasis Akidah

36
0
SHARE
LGBT: Ancaman Serius Peradaban & Urgensi Solusi Berbasis Akidah

Keterangan Gambar : Sumber: Gambar dihasilkan oleh AI (Google Gemini), 2026

Oleh: Septiwi Mutmainah
Aktivis Muslimah

KETIKA - Sebuah bangsa mulai kehilangan pijakan nilai, ia akan mudah terseret arus budaya asing yang datang menyamar Bagai sebuah kemajuan. Itulah yang tengah terjadi hari ini, ketika penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender and Queer (LGBTQ) di Indonesia bukan lagi sekadar fenomena sosial pinggiran, melainkan telah dianggap negara sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan bangsa melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Ironisnya, di tengah pengakuan bahaya ini, negara masih ragu melangkah lebih jauh untuk benar-benar membendungnya.

Setengah Hati antara Ancaman dan Toleransi

Perpres 111/2025 secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam daftar ancaman non-militer negara. Merespons hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menggodok naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Langkah ini pun didukung penuh oleh Komisi VIII DPR sebagai instrumen untuk membendung propaganda yang dinilai meresahkan.

Di sisi lain, sejumlah lembaga masyarakat sipil justru menilai Perpres ini bertentangan dengan UUD 1945 dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril, menepis bahwa aturan ini bentuk pelegalan diskriminasi dengan alasan setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap berhak atas pelindungan hukum (kemenag.go.id; mui.or.id, 2026).

Di sini lah letak persoalannya. Sebuah ancaman yang sudah diakui negara sendiri, namun direspons dengan kerangka hukum yang tetap bersandar pada paradigma HAM sekuler, bukan pada nilai agama yang justru menjadi rujukan mayoritas penduduk negeri ini. Setengah hati semacam ini pada akhirnya tidak akan pernah tuntas menyelesaikan akar persoalan.

Akar Masalah: Sekularisme yang Menjauhkan Agama dari Kehidupan

Maraknya LGBTQ di negeri mayoritas Muslim ini adalah buah dari paham liberalisme yang berakar dari sekularisme, yakni asas yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan bernegara. Ketika sebuah Perpres menetapkan LGBTQ sebagai kejahatan tanpa mengubah fondasi sekuler tersebut menjadi akidah Islam, maka penetapan itu hanya akan menjadi solusi kosmetik, bukan solusi yang menyentuh akar masalah.

Negara yang enggan bersikap tegas, karena mengedepankan HAM semakin menegaskan bahwa landasan norma hukum yang dipakai bukanlah Islam atau agama manapun, melainkan paradigma hak asasi manusia dan gender ala Barat. Padahal, gerakan LGBT bukan sekadar fenomena individu yang berdiri sendiri, melainkan gerakan global yang sistemis, dengan target politik yang jelas: legalisasi pernikahan sesama jenis melalui pintu masuk HAM dan paradigma gender.

Solusi Hakiki: Akidah Islam sebagai Landasan Bernegara

Dalam pandangan ini, akidah Islam tidak boleh hanya menjadi urusan ruhani personal semata, tetapi wajib menjadi asas dalam aspek siyasi, termasuk dalam sistem hukum dan pengaturan kehidupan bernegara. Selama negara masih berdiri di atas fondasi sekuler, penanganan LGBT hanya akan berhenti pada wacana dan tarik-menarik kepentingan politik, tanpa pernah benar-benar tuntas.

Oleh karena itu, penguatan edukasi, dakwah, dan literasi keagamaan di tengah masyarakat menjadi langkah mendesak yang harus terus digencarkan dengan menyelaraskan pemahaman umat bahwa persoalan ini tidak akan tuntas selama akar sekularisme masih dipertahankan. Umat perlu memahami bahwa penerapan syariat Islam secara kaffah dipandang sebagai satu-satunya kerangka yang, dalam keyakinan ini, mampu menjaga keutuhan nilai keluarga dan masyarakat dari penyimpangan sekaligus tetap menempatkan manusia sebagai makhluk mulia yang harus diperlakukan secara adil.

Perdebatan mengenai Perpres 111/2025 pada akhirnya mencerminkan dua kepentingan yang sama-sama nyata: dorongan sebagian besar masyarakat untuk menjaga nilai agama sebagai fondasi peradaban dan tuntutan konstitusional agar setiap warga negara tetap mendapat pelindungan hukum yang setara. Bagaimana titik temu keduanya dicapai akan terus menjadi bagian dari dinamika perdebatan hukum dan sosial Indonesia ke depan. (*)