JAKARTA - Parahyangan Post - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyumi menyatakan dukungan terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan negara yang bersifat semesta sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Hal tersebut disampaikan Khaerudin, S.H, selaku Ketua LBH Masyumi di-dampingi Tb. Arip Wampasena, S.H., M.H., selaku Sekretaris, sebagaimana rillis yang diterima Tim Media ini, Rabu, 08 Juli 2026.
LBH Masyumi memandang bahwa perkembangan ancaman terhadap bangsa Indonesia tidak lagi hanya berbentuk ancaman militer, tetapi juga berkembang menjadi ancaman nonmiliter yang dapat mempengaruhi ideologi, sosial, budaya, ekonomi, teknologi, serta ketahanan generasi bangsa.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 mengidentifikasi berbagai bentuk ancaman nonmiliter, antara lain: Judi daring (online gambling); Pinjaman daring ilegal; Peredaran narkotika; Perdagangan ilegal; Serangan siber; Penyebaran budaya LGBTQ; Berbagai bentuk infiltrasi budaya dan perang informasi.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pertahanan negara yang disusun pemerintah sebagai pedoman pembangunan sistem pertahanan nasional.
LBH Masyumi berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga ketahanan nasional, melindungi generasi muda dari berbagai bentuk ancaman sosial, serta memperkuat nilai-nilai Pancasila, moralitas publik, persatuan bangsa, dan ketahanan keluarga.
Pada saat yang sama, LBH Masyumi menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tetap harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak konstitusional setiap warga negara, due process of law, serta tanpa tindakan main hakim sendiri ataupun kekerasan terhadap siapa pun.
LBH Masyumi mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan nasional melalui pendidikan karakter, penguatan keluarga, literasi digital, pemberantasan judi online, pemberantasan narkotika, serta penguatan ideologi Pancasila demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat. - (rd/pp)






LEAVE A REPLY