Oleh : Fabian Satya Rabani
Mahasiswa IPB University
Hutan bukan sekadar hamparan hijau yang diperebutkan negara, perusahaan, dan masyarakat. Di dalamnya, sungai mengalir melintasi batas administratif, satwa bergerak mengikuti habitat, dan kehidupan manusia bergantung pada keseimbangan ekosistem. Karena itu, perdebatan konservasi tidak cukup diselesaikan dengan menentukan siapa yang berhak menguasai kawasan. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana memastikan alam terlindungi tanpa menjadikan masyarakat sebagai korban kebijakan.
Pengakuan wilayah adat merupakan bagian penting dari keadilan ekologis, tetapi kepastian hak saja tidak otomatis menjamin kelestarian. Sebaliknya, kewenangan negara juga tidak selalu menghasilkan perlindungan yang efektif. Konservasi bisa berhasil mempertahankan hutan, tetapi mengabaikan penghidupan penduduknya. Sebaliknya, pengelolaan yang memperoleh dukungan masyarakat belum tentu mampu menghadapi tekanan ekologis yang melampaui batas komunitas.
Tantangannya adalah keluar dari pertentangan sederhana antara negara dan masyarakat. Alam tidak mengenal batas birokrasi, sementara kerusakan lingkungan sering digerakkan oleh kepentingan ekonomi yang jauh dari lokasi kerusakan. Laporan IPBES, Global Assessment Report on Biodiversity and Ecosystem Services (2019), menempatkan perubahan penggunaan lahan dan laut sebagai pendorong langsung terbesar kehilangan keanekaragaman hayati secara global. Fakta ini menunjukkan bahwa konservasi harus membenahi tata kelola ruang sekaligus kepentingan ekonomi yang mengubahnya.
Hak Masyarakat, Batas Ekologis
Penelitian Stephen T. Garnett dan kolega, “A Spatial Overview of the Global Importance of Indigenous Lands for Conservation” (2018), dalam Nature Sustainability, memperkirakan masyarakat adat mengelola atau memiliki hak tenurial atas sekitar 38 juta kilometer persegi wilayah di 87 negara. Wilayah tersebut mencakup lebih dari seperempat daratan dunia dan bertumpang tindih dengan sekitar 40 persen kawasan lindung daratan. Temuan ini memperlihatkan besarnya peran masyarakat adat dalam menjaga bentang alam penting. Namun, tumpang tindih wilayah tidak membuktikan bahwa semua praktik pengelolaan menghasilkan kondisi ekologis yang sama.
Di sinilah romantisasi konservasi berbasis masyarakat perlu dihindari. Pengetahuan lokal terbentuk melalui pengalaman panjang, tetapi praktiknya juga menghadapi perubahan pasar, tekanan penduduk, dan perubahan iklim. Tradisi yang dahulu menjaga keseimbangan sumber daya dapat menghadapi tantangan ketika eksploitasi meningkat atau aturan lokal kehilangan daya ikat. Mengakui masyarakat sebagai penjaga alam berarti mengakui kapasitas mereka sekaligus memberi ruang untuk mengevaluasi dan memperbarui tata kelola.
Kajian Yin Zhang dan kolega, “Governance and Conservation Effectiveness in Protected Areas and Indigenous and Locally Managed Areas” (2023), dalam Annual Review of Environment and Resources, menunjukkan bahwa pengelolaan berbasis komunitas dan kolaborasi cenderung memberikan manfaat bagi manusia maupun alam. Para penulis juga mengingatkan bahwa hasilnya sangat bergantung pada konteks setempat dan sulit dibandingkan secara seragam. Artinya, tidak ada satu model pengelolaan yang otomatis cocok untuk semua ekosistem. Keberhasilan harus dibuktikan melalui perubahan kondisi habitat, populasi satwa, kualitas air, dan kesejahteraan masyarakat.
Dari Perebutan Wilayah ke Pembagian Tanggung Jawab
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk membangun tanggung jawab bersama. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 menegaskan tanggung jawab konservasi berada pada pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang berwenang, melainkan bagaimana kewenangan tersebut diterjemahkan menjadi perlindungan yang terukur. Negara harus menjaga ekosistem lintas wilayah, menyediakan pendanaan berkelanjutan, dan menindak perusakan lingkungan. Masyarakat perlu memiliki hak yang jelas serta peran nyata dalam menentukan pengelolaan wilayahnya.
Pembagian tanggung jawab itu dapat diperkuat melalui pemantauan ekologis bersama. Citra satelit dapat mendeteksi perubahan tutupan hutan, sementara pengamatan warga membantu menjelaskan penyebabnya. Data tersebut perlu dilengkapi pengukuran populasi satwa, kualitas air, dan kondisi habitat, bukan sekadar angka luas kawasan. Hasil pemantauan harus terbuka untuk diuji dan digunakan dalam memperbaiki kebijakan. Dengan begitu, pengetahuan ilmiah dan pengalaman lokal menjadi sumber informasi yang saling melengkapi.
Persoalan ekonomi juga tidak boleh dikesampingkan. Selama warga menanggung pembatasan pemanfaatan sumber daya tanpa memperoleh manfaat yang layak, konservasi berisiko dipandang sebagai beban. Pembayaran jasa ekosistem, dana konservasi jangka panjang, dan pembagian pendapatan yang transparan dapat menjadi bagian penyelesaian. Imbalan sebaiknya didasarkan pada hasil ekologis yang terverifikasi, bukan semata-mata luas wilayah yang diklaim atau ditetapkan. Dengan mekanisme tersebut, perlindungan alam menjadi tanggung jawab yang memperoleh dukungan ekonomi sekaligus pengawasan publik.
Konservasi pada akhirnya bukan perlombaan untuk menentukan pihak yang paling berhak menguasai hutan. Ukurannya adalah kemampuan menjaga ekosistem tanpa mengorbankan keadilan sosial. Pengakuan hak masyarakat tanpa perlindungan ekologis yang efektif belum menyelesaikan persoalan. Begitu pula kawasan lindung yang mengabaikan kehidupan penduduknya hanya akan menyimpan konflik. Masa depan konservasi Indonesia bergantung pada tata kelola yang mampu menyatukan kepastian hak, bukti ilmiah, tanggung jawab negara, dan manfaat yang adil. (*)






LEAVE A REPLY