Home Polkam Bawaslu DKI Temukan Data Orang Mati

Bawaslu DKI Temukan Data Orang Mati

Sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

669
0
SHARE
Bawaslu DKI Temukan Data Orang Mati

Keterangan Gambar : Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Dr. Sitti Rakhman, S.P., M.M. (foto wd)

Jakarta, parahyagan-post.com Bawaslu DKI masih menemukan data orang yang telah meninggal sebagai peserta pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan  Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Dr. Sitti Rakhman, S.P., M.M.

Dikatakan Sitti, temuan tersebut diperoleh usai melakukan evaluasi tahap awal atau pengawasan melekat, para proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di 30.683 TPS yang tersebar di  enam wilayah Kabupaten/Kota DKI Jakarta.

“Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta berfokus pada kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU no. 7 Tahun 2022,” tutur Sitti kepada pers, Kamis 9/3.

Lebih rinci Sitti menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan melekat di 30.683 TPS wilayah Provinsi DKI Jakarta,diperoleh beberapa ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam
melakukan Coklit, yakni:
1. Pantarlih tidak dapat menunjukan Salinan SK Pantarlih
2. Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih
3. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan mendatangi Pemilih secara langsung
4. Pantarlih tidak mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih
dengan KTP-el dan/atau KK
5. Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el
Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung
6. Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video
dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling
bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el
7. Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan
KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih
8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK .

Melihat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit,hal ini bisa terjadi karena adanya 7 masalah faktual, yakni sebagai berikut:
1. Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan
prosedur dalam pelaksanaan Coklit;
2. Terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi
logistik Coklit, misal stiker Coklit;
3. Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir
yang menghambat proses Coklit;
4. Terdapat Pantarlih yang berhalangan melaksanakan Coklit dikarenakan sedang
sakit, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses Coklit;
5. Ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain;
6. Ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS;
7. Masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih

Selanjutnya, selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta
juga melakukan metode lainnya, yakni:
a) Uji petik, untuk memastikan Coklit yang dilakukan telah akurat, berlangsung tanggal 18 Februari s.d 14 Maret 2023;
b) Mendirikan Posko Kawal Hak pilih;
c) Melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024
.*** (aboe/pp)