Home Opini Tragedi Judol: Kegagalan Sistem dan Bagaimana Islam Menjawabnya

Tragedi Judol: Kegagalan Sistem dan Bagaimana Islam Menjawabnya

173
0
SHARE
Tragedi Judol: Kegagalan Sistem dan Bagaimana Islam Menjawabnya

Keterangan Gambar : Foto, Ilustrasi (dibuat dengan AI)

Oleh: Bella Lutfiyya
Karyawan Swasta/Aktivis Muslimah 

KASUS - Kriminal yang disebabkan judi online (judol) kembali terjadi. Seorang pemuda berusia 23 tahun yang diketahui menggadaikan emas milik ibunya untuk bermain judi menjadi pelaku pembunuhan tersebut. Tidak hanya menghilangkan nyawa korban, pelaku bahkan terlebih dulu membakar kemudian memutilasi korban.

Miris, saat ini nyawa seperti tiada harganya. Ancaman bahkan datang dari keluarga, lingkup terdekat yang seharusnya menjadi tempat teraman. Telah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judol. Ini membuktikan belum ada solusi yang tuntas menyelesaikan perkara ini.

Judol menjadi jalan pintas beberapa orang. Bagaimana tidak, lembaran uang menggiurkan didapat secara instan, tanpa perlu peluh dan air mata bercucuraan. Bagai lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya, sensasi “menang” dari judi membuat pemainnya ketagihan. Ingin lagi dan lagi tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjangnya. Hutang yang menggunung, tabungan yang ludes, psikis dan mental yang terganggu, judol jelas merugikan.

Pemahaman Sekulerisme yang memisahkan antara kehidupan dan agama pada akhirnya membuat umat tidak memetakan mana yang halal, mana yang haram. Orientasi hidup manusia hanya berfokus untuk mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya. Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial dalam masyarakat. Orang kaya semakin kaya, orang miskin semakin miskin. Apalagi dengan kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau rakyat yang akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang.

Hal ini menjadi bukti gagalnya peran negara kapitalis sebagai pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Akses terhadap judol dibiarkan begitu saja, karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Tentunya karena tujuan kapitalisme bukanlah untuk kesejahteraan umat, melainkan kepentingan pribadi. Padahal dengan semakin canggihnya teknologi dan banyaknya individu berbakat seharusnya memblokir situs-situs judi bukan jadi hal yang sulit.

Di sisi lain, sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal juga tidak menjerakan, sehingga membuat kasus seperti ini terus berulang. Pertanyaannya, mau dibiarkan sampai kapan kasus kriminal ini? Harus berapa banyak lagi yang menjadi korban “keganasan” judol?

Berbeda dengan sistem sekuler-kapitalis yang berakar pada akal manusia yang terbatas. Islam, menjadikan akidah sebagai asas kehidupan dan halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan hanya manfaat materi. Islam, bukan hanya mengatur perkara ibadah, namun juga membawa solusi bagi kehidupan manusia di bumi. Allah SWT mengetahui keterbatasan manusia, oleh karenanya Allah kirimkan pedoman berupa Al-Quran dan As-Sunnah, hukum-hukum syara agar manusia senantiasa berada di jalur yang tepat.

Sistem Ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi pada setiap individu melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi. Islam juga tidak memandang status sosial seseorang, karena di mata Allah SWT orang yang bertaqwa adalah yang paling tinggi kedudukannya. Alih-alih berlomba memperbanyak materi, mengamankan jabatan, ataupun mencari validasi, manusia seharusnya berlomba-lomba dalam kebaikkan. Keimanan menjadi benteng utama dalam setiap tindakan yang diambil.

Negara dengan Sistem Islam hadir sebagai pelayan (raa'in) dan pelindung (junnah) bagi rakyat. Judol diharamkan dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir parsial. Negara akan memastikan keamanan dan kenyamanan dalam mengakses teknologi dan internet, menyaring tontonan maupun informasi yang tidak relevan dengan Islam agar umat senantiasa terjaga dari pengaruh asing.

Selain itu, negara dengan Sistem Islam juga menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) bagi pelaku kriminal, baik kasus judol maupun pembunuhan, sehingga menjerakan para pelaku dan memutus rantai kejahatan agar kasus serupa tidak terulang. (*)