Home Hukrim STIH IBLAM Perkuat Literasi Hukum dan Tata Kelola Desa Sukamanah

STIH IBLAM Perkuat Literasi Hukum dan Tata Kelola Desa Sukamanah

69
0
SHARE
STIH IBLAM Perkuat Literasi Hukum dan Tata Kelola Desa Sukamanah

Keterangan Gambar : Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Panitia Pelaksana, Resi Ariyasa Qadri, menekankan poin krusial mengenai urgensi kehadiran paralegal di tingkat akar rumput. (sumber foto : ist/tim/pp)

BEKASI II Parahyangan PostSekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM sukses menyelenggarakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Pengabdian Masyarakat di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu, 18 April 2026.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Sukamanah ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang memiliki antusiasme tinggi untuk memperkuat literasi hukum di wilayahnya. Fokus utama dari pengabdian ini adalah memberikan pembekalan mendalam mengenai peran strategis paralegal dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Panitia Pelaksana, Resi Ariyasa Qadri, menekankan poin krusial mengenai urgensi kehadiran paralegal di tingkat akar rumput. Beliau menggarisbawahi bahwa paralegal memiliki tanggung jawab besar tidak hanya sebagai mediator sengketa warga, tetapi juga sebagai pilar pengawas dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sepenuhnya sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

Menurutnya, literasi hukum yang kuat di kalangan kader desa akan menjadi benteng pertahanan utama dalam mencegah terjadinya mal-administrasi serta memastikan setiap alokasi anggaran desa dapat dipertanggungjawabkan secara legal maupun moral.

Resi Ariyasa Qadri juga menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas keuangan merupakan fondasi bagi kesejahteraan masyarakat desa.

"Melalui program ini, paralegal diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan warga mengenai batasan wewenang serta standar operasional yang legal dalam pengelolaan sumber daya ekonomi desa,"ungkapnya.

Langkah ini diambil sebagai respons atas pesatnya transformasi Desa Sukamanah menjadi kawasan penyangga industri yang tentunya membawa tantangan administrasi dan potensi risiko hukum yang semakin kompleks bagi aparatur pemerintah desa. Dinamika ini menuntut adanya figur lokal yang paham hukum agar setiap kebijakan pembangunan tetap berada pada jalur yang benar dan tidak merugikan hak-hak konstitusional warga.

Penyampaian materi inti dalam pelatihan ini dipandu oleh Yana Sukma Permana, S.H., M.H., yang bertindak sebagai narasumber utama untuk membekali warga mengenai instrumen hukum formal. Dalam paparannya, Yana Sukma Permana menguraikan secara komprehensif mengenai batasan wewenang paralegal serta fungsi mereka sebagai first responder yang menghubungkan masyarakat dengan sistem peradilan formal. 

Penekanan materi diarahkan pada pembentukan kader yang mampu melakukan diagnosa awal terhadap berbagai potensi sengketa, sehingga permasalahan hukum yang muncul dapat dimediasi terlebih dahulu di tingkat desa dengan landasan hukum yang tepat dan berintegritas. 

Sebagai bentuk pendekatan yang humanis, STIH IBLAM juga menyisipkan agenda pembagian paket sembako atau hampers kepada para peserta pelatihan dan warga yang hadir. Langkah ini diambil sebagai simbol empati dan perekat hubungan antara dunia akademik dengan masyarakat, sekaligus untuk meringankan sedikit beban ekonomi warga di tengah kondisi yang fluktuatif.

Pemberdayaan yang efektif dipandang harus menyentuh dua sisi kemanusiaan, yakni peningkatan kapasitas intelektual melalui edukasi hukum serta dukungan nyata terhadap kebutuhan dasar masyarakat sebagai wujud kepedulian sosial yang tulus.

Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari Wakil Ketua I Bidang Akademik STIH IBLAM, Dr. Marjan Miharja, S.H., M.H., serta Kepala Desa Sukamanah, Jajuli Sulaiman Abdas, SAB. Melalui sinergi yang solid ini, diharapkan Desa Sukamanah dapat segera mewujudkan visi sebagai Desa Sadar Hukum yang mandiri dan memiliki kelembagaan yang tangguh.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan bibit-bibit kesadaran hukum yang telah ditanamkan dapat terus tumbuh dan menjadi budaya lokal, sehingga keadilan dapat hadir secara alami dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat di masa depan demi tercapainya target Sustainable Development Goals (SDGs) Pilar 16. - (rd-adv/tim/pp)