Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah memutuskan pemerintah wajib menyediakan pendidikan dasar sembilan tahun ( SD-SMP) secara gratis.
Pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar yang di selenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan Madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Amar Putusan sekolah gratis telah dibacakan oleh Ketua MK. Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 3 / PUU XXII / 2024, dalam sidang MK pada Selasa, 27 Mei 2025.
MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Pada tahun ajaran baru, sekolah negeri di Indonesia secara umum tidak lagi memungut biaya SPP untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah ( SD dan SMP ) berkat program Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) dari pemerintah. Sasaran BOS adalah semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/ SMPT, termasuk SD/SMP Satu Atap ( " SATAP") dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri ( "TKB Mandiri") yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Namun tentunya sekolah swasta, terutama yang menawarkan kurikulum tambahan atau tidak menerima bantuan pemerintah masih dapat memungut biaya dari peserta didik atau orang tua-wali murid.
Umumnya, sekolah negeri sudah tidak boleh memungut biaya SPP atau biaya wajib lainnya di jenjang SD dan SMP.
Lalu bagai mana dengan uang seragam, buku tambahan, kegiatan ekstrakurikuler, dan kegiatan lainnya?
Ibarat kata "bumi bisa dijunjung" seberat apapun kondisi sebagai orang tua, tentunya menjadi kesiapan orang tua untuk dapat membiayai pendidikan anak di sekolah. Jangan sampai anak-anak putus sekolah, putus harapan, dan putus cita-cita.
***







LEAVE A REPLY