Home Opini Membangun Ulang Etika Konsumsi Halal Fesyen dan Solusi Ekonomi Hijau Berbasis Maqashid al – Shariah

Membangun Ulang Etika Konsumsi Halal Fesyen dan Solusi Ekonomi Hijau Berbasis Maqashid al – Shariah

42
0
SHARE
Membangun Ulang Etika Konsumsi Halal Fesyen dan Solusi Ekonomi Hijau Berbasis Maqashid al – Shariah

Oleh: Nur Ainun
Mahasiswi S2 Industri Halal & Bisnis Syariah – IAI SEBI

SETIAP - Dari kita adalah seorang pengambil keputusan di hari-hari yang kita jalani, dimana era saat ini menuntut segala sesuatu secara cepat tersaji termasuk mengambil keputusan. Dengan kehadiran teknologi yang semakin canggih dan segala penawaran kemudahannya dapat memicu terjadinya kontradiksi antara meningkatnya pertumbuhan Konsumsi Halal Fesyen yang mana ini nilai positif karena mencerminkan peningkatan di kesadaran religiusitas dan Pesatnya Limbah Industri Halal Fesyen yang mencerminkan nilai negatif pada lingkungan.

Dibalik efisiensi industri fesyen yang seba cepat tidak hanya menyisakan soal kompetisi antara penjual tradisional dengan digital tapi hal terpenting adalah persoalan ekologis yang cukup besar dan masif; seperti penggunaan bahan kimia toksik, polusi air akibat pewarna sintesis dan industri ini bersifat ambil – buat – buang atau ekonomi linier tradisional yang menyebabkan eksploitasi sumber daya yang berlebihan menyebabkan penumpukan limbah yang mencemari lingkungan. 

Oleh karena perilaku manusia yang semakin ingin segala cepat dan mudah maka industri fesyen cepat ini cocok untuk berkembang bertumbuh pesat di Indonesia. Hal yang perlu didesain ulang atau dibangun ulang adalah bagaimana kaitan Industri Halal Fesyen Cepat ini dapat sejalan dengan prinsip Maqasid al-Shariah yang bertujuan menjaga agama (hifzh ad-din), menjaga jiwa (hifzh an-nafs), menjaga akal (hifzh al-aql), menjaga keturunan (hifzh an-nasl) dan menjaga harga (hifzh al-mal). 

Sebagai mahasiswa pascasarjana jurusan Industri Halal dan Bisnis Syariah, fenomena ini tidak boleh dipandang mata sekadar sebagai masalah bisnis biasa. Halal tidak lagi cukup dimaknai sebatas “bebas dari unsur babi atau najis” secara material (halalan), melainkan harus mencakup aspek kebaikan, keadilan, keberlanjutan dan etika lingkungan yang luas (tayyiban). Di sinilah pentingnya mendekonstruksi dampak fast fashion terhadap Ekonomi Hijau (Green Economy) melalui kacamata hukum dan bisnis Islam. Maka menurut saya berikut adalah usahanya  : 

  • Peralihan paradigma menyeluruh yang tidak hanya berpusat pada penanganan limbah hilir tapi sejak dari pemiliham material bersertifikat halal, rekayasa desain hingga penggunaan serat daur ulang juga untuk terus dikuatkan edukasi tentang prinsip 5R (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery, dan Repair) di masyarakat. 
  • Fenomena Thrifting dan Preloved sebagai strategi sirkular dan sudah mulai banyak ditemui dilakukan oleh masyarakat terutama di generasi muda. Motivasi yang mendorong aktivitas tersebut bukan hanya alasan ekonomi tetapi juga tanggung jawab sosial yang berkelanjutan untuk lingkungan dan dunia secara global.
  • Inovasi Teknologi dan dukungan kebijakan transformasi berupa sertifikasi dan regulasi menuju ekonomi sirkular sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan maqasid al-shariah.
  • Penerapan Ekonomi sirkular pada sektor tekstil dan fesyen berpotensi menjadi motor penggerak transformasi ekonomi hijau nasional. 
  • Salah satu peran baik untuk upaya baik mendukung terintegrasinya antara Ekonomi Sirkular dengan tujuan Maqasid al-Shariah adalah peran platrfom dan pelaku usahanya sendiri. Dengan adanya gelaran besar seperti Jakarta Muslim Fashion Week dan Indonesia International Modest Fashion Festival secara konsiten menjadi media promo dan kampanye mengedukasi pasar untuk menjadikan gaya hidup fesyen yang berkelanjutan. 

Sebagai perempuan Muslimah saya sendiri merasa bangga dan senang dengan meningkatnya etika konsumsi halal fesyen yang ada di Indonesia dan Industri halal fashion masa depan harus berdiri di atas pijakan konsep ekonomi sirkular. Integrasi konsep ini dengan nilai-nilai Maqashid Shariah menciptakan ekosistem bisnis yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga memberikan berkah bagi lingkungan dan masyarakat. Diperlukan sinergi antara regulator, pelaku bisnis, dan konsumen untuk mengubah paradigma konsumsi dari egoisme material menuju keberlanjutan yang bermartabat. Namun sudahkah kita secara pribadi, keluarga, masyarakat dan bangsa menuju ke arah tersebut ? (*)

Opini ini ditulis berdasarkan Jurnal “Systematic Literature Review (SLR): Peran Circular Economuy dalam Mengurangi Limbah Industri Halal Fashion Perspektif Maqashid Shariah (Mursilah, 2025)”. 

Sumber Jurnal : https://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jie/article/view/17868