??Jakarta, parahyangan-post.com- Dinamika Ibu Kota menuntut kepemimpinan birokrasi yang tak hanya efisien, tetapi juga adaptif dan akuntabel. Mahasiswa Muda Transparansi (MMT) menanggapi kebutuhan ini dengan menggelar diskusi publik, menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta harus diisi oleh figur yang benar-benar merefleksikan nilai-nilai idealisme, profesionalisme, dan integritas yang sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota global di masa depan.
?Tuntutan Figuran Sentral yang Kolaboratif
?Kompleksitas Jakarta yang multidimensi menjadikan Sekda sebagai poros sentral yang wajib meringankan beban Gubernur dan menjadi juru kunci koordinasi.
?Menurut Budi Siswanto, Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ), Sekda ideal adalah sosok yang kolaboratif dan teruji integritasnya. "Jakarta tak bisa dipimpin oleh orang perorangan. Sekda ke depan harus menjadi figur mumpuni dalam koordinasi, terutama mengendalikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), sekaligus memiliki komunikasi yang efisien," tegas Budi.
?Ia menekankan bahwa pengalaman karir yang matang dan rekam jejak yang jelas adalah prasyarat mutlak. Lebih dari itu, Sekda harus mampu menjadi jembatan (mediator) yang dipercaya antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh stakeholder, termasuk aktivis dan kelompok rentan masyarakat sipil.
?Sekda: Pemegang Tiga Pilar Kewenangan Strategis
?Pentingnya posisi Sekda diperkuat oleh kerangka regulasi. Amir Hamzah, Pengamat Kebijakan Publik, mengulas secara spesifik kewenangan Sekda berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
?Amir Hamzah menjelaskan bahwa Sekda memegang kewenangan strategis yang membawahi tiga pilar krusial bagi keberlangsungan pemerintah daerah:
?Keuangan Daerah: Sekda bertindak sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan wewenang yang sangat besar.
?Manajemen ASN: Sekda berwenang membantu Gubernur dalam koordinasi dan pengelolaan Sumber Daya Manusia ASN.
?Aset Daerah: Sekda bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset milik daerah.
?Terkait proses pengangkatan, UU ASN menetapkan masa jabatan Sekda adalah 5 tahun, dan tiga bulan sebelum berakhir, Gubernur wajib mengusulkan tiga nama calon. Namun, penetapan akhir tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan ditetapkan oleh Presiden (melalui Wakil Presiden).
?"Sekda yang ideal adalah yang mampu membangun komunikasi eksternal yang kuat dengan akademisi dan masyarakat sipil. Ini sesuai amanat UU ASN untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, aset, dan sumber daya manusia daerah," tegas Amir.
?Desakan Mahasiswa: Patuh Hukum dan Transparan
?Mahasiswa Muda Transparansi (MMT) menegaskan bahwa kriteria profesionalisme harus menjadi standar utama.
?Abid Zahid, Ketua Umum MMT, menutup diskusi dengan desakan tajam: "Kami mendesak agar profesionalisme dan integritas yang sejalan dengan semangat UU ASN dijadikan standar tertinggi dalam memilih Sekda DKI. Hanya dengan pimpinan birokrasi yang patuh hukum dan transparan, Jakarta dapat mewujudkan visinya sebagai kota global yang akuntabel."
?Aktivitas ini menandai peran aktif masyarakat sipil dalam mengawal penentuan pucuk pimpinan birokrasi DKI, memastikan bahwa The Next Sekda benar-benar menjadi katalisator bagi Jakarta yang maju dan terpercaya.***(pp/widhy)







LEAVE A REPLY