
Keterangan Gambar : Forum Diskusi Bersama bertema “Mengawal Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online” yang diselenggarakan bersama KSPI dan Partai Buruh sebagai bentuk komitmen gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor platform digital. (sumber Foto/ist/pp)
JAKARTA II Parahyangan Post — Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (PP SPDT FSPMI), Saipul Anwar, menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online harus dikawal secara ketat agar benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi para driver online di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Bersama bertema “Mengawal Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online” yang diselenggarakan bersama KSPI dan Partai Buruh sebagai bentuk komitmen gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor platform digital. Forum ini menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur serikat pekerja, pemerintah, dan lembaga jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan. Paparan pertama disampaikan oleh Said Iqbal selaku Presiden KSPI melalui daring yang menegaskan pentingnya negara hadir melindungi pekerja platform digital melalui regulasi yang berpihak pada kesejahteraan driver online.
Selanjutnya, Nurdin Adyaksono dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang membidangi Pengembangan Kepesertaan Jaminan Sosial memaparkan pentingnya perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dan platform digital agar para driver online mendapatkan kepastian perlindungan kerja yang layak.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Armada Kaban selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ceger, Jakarta Timur, yang menjelaskan berbagai skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi driver online, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
Sementara itu, Rudhy Suksmawan Hardhiko selaku Asisten Deputi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Kepesertaan BPJS Kesehatan menyoroti pentingnya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan bagi pekerja transportasi online beserta keluarganya sebagai bagian dari perlindungan sosial nasional.
Menurut Saipul Anwar, terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan langkah maju yang sangat penting dalam sejarah perjuangan driver online di Indonesia. Perpres tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap jutaan driver online yang selama ini bekerja tanpa kepastian perlindungan kerja dan sering menghadapi kebijakan sepihak dari perusahaan aplikator.
“Selama bertahun-tahun driver online menghadapi sistem kerja yang tidak seimbang. Potongan aplikasi tinggi, perubahan tarif sepihak, hingga suspend tanpa mekanisme yang transparan telah menciptakan tekanan ekonomi besar bagi para driver dan keluarganya,” tegas Saipul Anwar.
Karena itu, PP SPDT FSPMI menilai pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 harus benar-benar dijalankan secara serius oleh seluruh perusahaan platform digital. “Kebijakan ini tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas. Implementasinya harus nyata di lapangan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para driver online,” lanjutnya.
Saipul Anwar juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap berbagai kebijakan tambahan yang berpotensi menjadi celah baru bagi aplikator untuk tetap membebani driver online secara tidak langsung. Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, perusahaan aplikator berpotensi membuat sistem atau aturan baru yang tetap merugikan driver, meskipun secara formal mengikuti ketentuan Perpres.
Karena itu, PP SPDT FSPMI mengajak pemerintah, organisasi pekerja, masyarakat, dan seluruh driver online di Indonesia untuk bersama-sama mengawal implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Selain itu, Saipul Anwar menegaskan pentingnya transparansi sistem aplikasi, termasuk terkait algoritma pembagian order, sistem bonus, tarif perjalanan, dan mekanisme penilaian terhadap driver. “Selama ini banyak driver tidak mengetahui secara jelas dasar perhitungan tarif maupun potongan yang dilakukan aplikator. Ini menciptakan hubungan kerja yang tidak sehat karena driver hanya menjadi objek sistem digital,” ujarnya.
PP SPDT FSPMI juga menegaskan bahwa driver online bukan sekadar “mitra” formalitas, melainkan pekerja yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional. Oleh karena itu, para driver online berhak mendapatkan perlindungan sosial, jaminan kesehatan, kepastian pendapatan, dan perlakuan yang manusiawi dalam menjalankan pekerjaannya. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi digital yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan para driver sebagai ujung tombak layanan transportasi online,” kata Saipul Anwar.
Dalam forum tersebut juga berlangsung sesi tanya jawab antara peserta dengan para narasumber yang membahas berbagai persoalan di lapangan, mulai dari potongan aplikator, perlindungan jaminan sosial, suspend sepihak, hingga kepastian status kerja driver online. Di akhir kegiatan, PP SPDT FSPMI menyimpulkan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 harus menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan pekerja platform digital di Indonesia. PP SPDT FSPMI menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut bersama gerakan buruh dan para driver online agar pelaksanaannya benar-benar berpihak kepada kesejahteraan pekerja.
Di akhir pernyataannya, Saipul Anwar mengajak seluruh driver online di Indonesia untuk memperkuat solidaritas dan menjaga persatuan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja transportasi online. “Perjuangan ini belum selesai. Kita harus terus bersatu mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 demi terciptanya sistem kerja transportasi online yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada kesejahteraan pekerja,” tutupnya. - (rd/pp)






LEAVE A REPLY