
Keterangan Gambar : Kami, dari Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi – KSPI (FSP FARKES R-KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan (sumber foto ; its/FSP FARKES R KSPI)
JAKARTA - Parahyangan Post — Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam dan mengecam keras tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas dugaan pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien.
Tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran hukum dan etika profesi, tetapi juga mencoreng nilai-nilai kemanusiaan serta menciptakan ketakutan dalam ruang yang seharusnya menjadi tempat pemulihan dan perlindungan: rumah sakit. Penggunaan modus pembiusan oleh pelaku memperparah kondisi ini dan menunjukkan indikasi perilaku predatoris yang tidak dapat ditoleransi.
Kami, dari Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi – KSPI (FSP FARKES R-KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan. Kami juga mengapresiasi langkah Kementerian Kesehatan yang telah mencabut hak pendidikan spesialis pelaku serta tindakan pihak kampus dan rumah sakit dalam menanggapi peristiwa ini.
Sebagai federasi yang memiliki anggota yang tersebar di berbagai sektor kesehatan di seluruh Indonesia—termasuk di antaranya RSI Jakarta Pondok Kopi, Jakarta Timur, dan RS. Kartika Medika Tambun, Bekasi, Jawa Barat—kami menegaskan bahwa rumah sakit harus menjadi zona aman, baik bagi pasien maupun tenaga kesehatan.
Kami menyerukan kepada seluruh institusi pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat sistem pengawasan internal, membentuk tim respons kekerasan seksual, dan memastikan adanya saluran pelaporan yang aman dan berpihak pada korban.
Kepada para korban dan keluarganya, kami menyampaikan rasa empati dan solidaritas. Pemulihan hak, keadilan hukum, serta dukungan psikologis harus diberikan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Tidak boleh ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual dalam dunia kesehatan.
Sebagai penutup, kami menghimbau kepada seluruh pegawai, pekerja, dan karyawan di rumah sakit di seluruh Indonesia agar tidak ragu untuk bergabung dan memperkuat barisan bersama kami di FSP FARKES R-KSPI. Mari bersama-sama menciptakan ruang kerja yang lebih aman, berkeadilan, dan berpihak kepada pekerja.
LEAVE A REPLY