Home Ekbis BUKALAPAK Jawab Argumentasi Ahli Harmas Dalam Sidang PKPU

BUKALAPAK Jawab Argumentasi Ahli Harmas Dalam Sidang PKPU

1,350
0
SHARE
BUKALAPAK Jawab Argumentasi Ahli Harmas Dalam Sidang PKPU

Keterangan Gambar : Namun, menurut BUKA, pandangan ahli maupun arah pertanyaan yang diajukan tidak menjawab pokok persoalan hukum dalam perkara ini secara substansial.

JAKARTA - Parahyangan Post– Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak Harmas. Namun, menurut BUKA, pandangan ahli maupun arah pertanyaan yang diajukan tidak menjawab pokok persoalan hukum dalam perkara ini secara substansial.

Terdapat dua isu utama yang disampaikan oleh ahli Harmas dalam persidangan: pertama, bahwa permohonan PKPU tidak dapat dilanjutkan selama masih terdapat upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK); dan kedua, bahwa pengalihan piutang atau cessie hanya sah jika disetujui dan diakui oleh debitur.

Menanggapi hal tersebut, Bukalapak menyampaikan bahwa dalil tentang pembuktian sederhana telah jelas terpenuhi. Permohonan PKPU yang diajukan BUKA berkaitan dengan kewajiban pembayaran kembali dana sebesar Rp 6,4 miliar yang belum diselesaikan oleh Harmas, berdasarkan Letter of Intent (LoI) tahun 2017 terkait penyewaan ruang perkantoran di gedung One Belpark. Saat itu, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayar booking deposit dan security deposit kepada Harmas, namun ruang kantor tidak selesai dibangun sebagaimana kesepakatan. Maka, logis jika BUKA kemudian meminta pengembalian dana tersebut—yang hingga kini tidak dilakukan. Hal ini secara jelas menunjukkan bahwa unsur pembuktian sederhana dalam perkara PKPU telah terpenuhi.

Terkait argumentasi ahli mengenai cessie, BUKA menegaskan bahwa pengalihan piutang telah dilakukan sesuai dengan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cessie tersebut dilakukan pada 20 Desember 2024 dan telah diberitahukan kepada Harmas secara sah pada awal Januari 2025. Dalam konteks hukum, pemberitahuan tersebut sudah cukup untuk membuat cessie berlaku, tanpa harus menunggu persetujuan atau pengakuan dari pihak debitur.

Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, menyampaikan bahwa persidangan kali ini semakin mempertegas posisi hukum BUKA yang telah berdasarkan pada fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menilai bahwa dalil-dalil hukum yang kami ajukan telah memenuhi unsur pembuktian sederhana sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perkara PKPU. Argumentasi ahli dari pihak Harmas justru tidak menyentuh inti persoalan. Bukti-bukti kami kuat, kronologi jelas, dan hak kami atas pengembalian dana Rp 6,4 miliar belum juga dipenuhi oleh pihak Harmas. Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Kurnia.

Bukalapak tetap menjunjung tinggi proses hukum yang berlangsung dan berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini sesuai aturan yang berlaku, demi melindungi hak-hak perusahaan dan para pemangku kepentingannya. (rat/rd/pp)