Home Agama Al Washliyah Tegaskan Pembakaran Hutan dan Lahan Hukumnya Haram

Al Washliyah Tegaskan Pembakaran Hutan dan Lahan Hukumnya Haram

Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

55
0
SHARE
Al Washliyah Tegaskan Pembakaran Hutan dan Lahan Hukumnya Haram

Keterangan Gambar : Ketua Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah, Prof. Dr. H. M. Jamil, MA (foto dok)

MEDAN, parahyangan-post.com-Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, serta kerugian masyarakat, hukumnya haram menurut syariat Islam. Penegasan tersebut tertuang dalam Tausiyah Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia Nomor 15/DF-AW/X/2026, yang ditetapkan di Medan pada 20 Oktober 2026.

Ketua Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah, Prof. Dr. H. M. Jamil, MA, menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan moral dan tanggung jawab keagamaan. Tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang segala bentuk kerusakan di muka bumi serta menimbulkan kemudaratan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

Dalam tausiyah tersebut, Dewan Fatwa mengingatkan firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 56 yang melarang manusia berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Larangan serupa ditegaskan dalam Surah Al-Qashash ayat 77. Sementara itu, Surah Ar-Rum ayat 41 menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia.

Berdasarkan landasan tersebut, Dewan Fatwa menilai bahwa pembakaran hutan dan lahan yang berdampak luas dapat tergolong sebagai dosa besar karena merugikan banyak pihak. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan ekosistem, tetapi juga penurunan kualitas udara akibat kabut asap, meningkatnya risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), khususnya pada anak-anak dan balita, serta terganggunya kegiatan pendidikan, kehidupan sosial, dan perekonomian masyarakat. 

*Mendesak Pemerintah Memperkuat Pencegahan dan Penanganan Karhutla*
Ketua Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah, Prof. Dr. H. M. Jamil, MA, melalui tausiyah tersebut juga menekankan pentingnya kesungguhan pemerintah dalam mencegah dan menangani karhutla. Upaya yang telah dilakukan pemerintah diapresiasi, tetapi dinilai perlu terus ditingkatkan melalui langkah pencegahan yang lebih serius, penanganan yang cepat, koordinasi yang efektif, serta dukungan personel dan peralatan yang memadai.

Dewan Fatwa menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mencegah kebakaran, menangani dampaknya, dan memulihkan lingkungan yang rusak. Dalam keadaan darurat, perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Apabila kabut asap menimbulkan dampak lintas batas negara, pemerintah juga diharapkan menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada negara-negara terdampak sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen untuk memperkuat upaya pencegahan pada masa mendatang.

*Penegakan Hukum Harus Tegas dan Tanpa Diskriminasi*
Dalam tausiyah yang sama, Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi.

Pihak yang terbukti bersalah harus dikenai sanksi tegas dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi tersebut, menurut tausiyah, perlu mencakup kewajiban memulihkan lingkungan serta membayar kompensasi atau ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

Terhadap badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah diharapkan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan izin apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Dewan Fatwa menekankan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla tidak boleh berhenti pada pemberian hukuman. Langkah hukum harus mampu memberikan keadilan bagi korban, memulihkan kerusakan lingkungan, dan mencegah terulangnya bencana serupa.

*Mengajak Masyarakat Berperan Aktif*
Selain menyoroti tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla.

Masyarakat diimbau tidak membakar hutan, lahan, semak belukar, maupun sampah secara sembarangan. Apabila menemukan titik api, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Semangat ta’awun atau tolong-menolong juga perlu diwujudkan melalui partisipasi dalam pencegahan kebakaran, pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak, serta dukungan kepada petugas dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Dewan Fatwa turut mengingatkan pentingnya perlindungan kesehatan, terutama bagi anak-anak, balita, dan kelompok rentan lainnya ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.

*Pemulihan Lingkungan Menjadi Tanggung Jawab Bersama*
Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap karhutla tidak berakhir setelah api berhasil dipadamkan. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus bersama-sama mendukung pemulihan kawasan yang rusak, perlindungan lahan gambut, pemulihan habitat satwa, serta pencegahan kebakaran berulang.

Pemerintah juga diharapkan mencegah deforestasi yang merusak fungsi ekologis hutan dan memperbesar risiko bencana. Pengelolaan hutan dan lahan harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepentingan generasi mendatang.

Dalam konteks ini, Dewan Fatwa memandang pelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab manusia dalam menjaga amanah Allah Swt. Kerusakan alam yang disebabkan oleh perilaku manusia harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan dan meningkatkan kesadaran kolektif.

*Ulama dan Lembaga Pendidikan Diajak Memperkuat Edukasi Lingkungan*
Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah juga mengajak para ulama, dai, mubalig, pengurus masjid, madrasah, pesantren, perguruan tinggi, serta seluruh keluarga besar Al-Washliyah untuk menanamkan kesadaran bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari pengamalan ajaran Islam.

Khutbah, pengajian, kegiatan pendidikan, dan aktivitas sosial diharapkan menjadi sarana untuk membangun kepedulian terhadap lingkungan, mencegah karhutla, serta memperkuat solidaritas kemanusiaan.

Selain ikhtiar nyata, umat Islam juga diajak memperbanyak doa, istigfar, taubat, dan amal saleh, serta memohon perlindungan Allah Swt. Apabila terjadi kekeringan dan diperlukan hujan, salat Istisqa dapat dilaksanakan sesuai tuntunan syariat dan bimbingan ulama.

Namun, Dewan Fatwa mengingatkan bahwa ikhtiar spiritual harus berjalan beriringan dengan tindakan nyata, seperti mencegah pembakaran, memadamkan api, melindungi masyarakat, dan memulihkan lingkungan.

Melalui tausiyah ini, Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah berharap persoalan karhutla menjadi momentum introspeksi dan perbaikan perilaku, sekaligus memperkuat tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam.

Tausiyah yang ditandatangani Ketua Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah, Prof. Dr. H. M. Jamil, MA, bersama Sekretaris Dr. Imam Yazid, MA, tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, sejumlah kementerian terkait, Kapolri, Jaksa Agung, BNPB, DPR RI, Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, serta Pengurus Wilayah Al-Washliyah se-Indonesia.

Dewan Fatwa berharap Allah Swt. senantiasa melindungi bangsa Indonesia dari berbagai bencana, memberikan kekuatan kepada masyarakat terdampak, serta membimbing seluruh elemen bangsa untuk menjaga amanah-Nya dan mewujudkan kemaslahatan bersama.