Home Opini Menyoal Udara Kotor Bandung Raya

Menyoal Udara Kotor Bandung Raya

141
0
SHARE
Menyoal Udara Kotor Bandung Raya

Oleh: Mugi Muryadi
Penulis adalah wisaswastawan, pegiat literasi, pemerhati sosial, lingkungan, dan pendidikan  

Ketika satu titik pemantauan di Kabupaten Bandung Barat menunjukkan kualitas udara sangat tidak sehat, persoalannya jauh melampaui warna merah pada layar pemantauan. Ada pertanyaan lebih mendasar tentang kemampuan pemerintah mengenali risiko, mengendalikan sumber pencemaran, dan melindungi kesehatan warga. Data lingkungan semestinya menjadi dasar keputusan, bukan sekadar pemantik perhatian sesaat. Sebab, udara yang tercemar tidak menunggu pemerintah menyelesaikan koordinasi antarlembaga. Dampaknya berlangsung di ruang hidup masyarakat, dari jalan raya hingga kawasan permukiman.

Perhatian terhadap kondisi udara Bandung Raya juga tidak bisa dilepaskan dari kepadatan aktivitas perkotaan dan kegiatan industri. Kendaraan, proses produksi, debu jalan, serta kondisi meteorologis dapat berkontribusi terhadap pencemaran dengan kadar berbeda. Karena itu, menunjuk satu kegiatan sebagai penyebab tanpa pemeriksaan memadai berisiko menghasilkan kesimpulan keliru. Sebaliknya, ketidakpastian mengenai sumber pencemaran tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda penyelidikan. Tantangan pemerintah ialah mengubah indikasi awal menjadi bukti yang dapat diuji dan ditindaklanjuti.

Masalahnya, keberhasilan pengendalian pencemaran kerap diukur dari tindakan yang terlihat, seperti penambahan alat pemantau atau inspeksi lapangan. Padahal, banyaknya sensor tidak otomatis membuat udara lebih bersih, sebagaimana banyaknya laporan tidak selalu berarti masalah terselesaikan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berkurangnya paparan polutan dan membaiknya kualitas udara secara konsisten. Di sinilah persoalan Bandung Raya perlu dibaca sebagai ujian tata kelola, bukan semata persoalan teknis pengukuran. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa data menghasilkan perubahan nyata.

Persoalan pertama adalah memastikan apa yang sebenarnya dihirup warga. Kategori kualitas udara yang buruk belum cukup menjelaskan jenis polutan, konsentrasinya, maupun sumber emisinya. Pemeriksaan perlu mencakup partikel halus PM2.5, partikel PM10, serta polutan lain sesuai karakteristik kawasan. Data dari beberapa lokasi dan periode pengukuran diperlukan untuk membedakan lonjakan sesaat dari pencemaran yang berlangsung terus-menerus. Tanpa informasi tersebut, kebijakan mudah terjebak pada dugaan, sementara sumber masalah sesungguhnya belum tentu tersentuh.

Risiko kesehatan membuat persoalan ini tidak bisa diperlakukan sebagai urusan administratif belaka. Organisasi Kesehatan Dunia melalui WHO Global Air Quality Guidelines (2021) merekomendasikan konsentrasi PM2.5 sebesar lima mikrogram per meter kubik untuk rata-rata tahunan. Untuk rata-rata 24 jam, rekomendasinya 15 mikrogram per meter kubik. Angka ini merupakan pedoman kesehatan, bukan otomatis ambang hukum yang berlaku di Indonesia. Pesannya jelas: paparan partikel halus perlu ditekan secara serius karena dampaknya dapat melampaui gangguan pernapasan jangka pendek.

Gambaran global memperkuat urgensi tersebut. Laporan State of Global Air 2024 dari Health Effects Institute dan mitra penelitiannya memperkirakan polusi udara berkaitan dengan 8,1 juta kematian di dunia pada 2021. Beban itu mencakup penyakit jantung, stroke, gangguan paru kronis, dan kanker paru. Angka global tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan jumlah korban di Bandung Raya. Namun, laporan itu menunjukkan besarnya risiko kesehatan yang dapat menyertai paparan pencemaran. Dalam konteks daerah, data kesehatan masyarakat perlu dibaca bersama pengukuran udara agar kebijakan tidak berhenti pada angka konsentrasi.

Kawasan Cipatat memperlihatkan pentingnya penyelidikan yang cermat sekaligus tegas. Perhatian terhadap industri pengolahan batu kapur layak ditindaklanjuti melalui pengujian emisi dan pemeriksaan kepatuhan lingkungan. Akan tetapi, kendaraan, debu jalan, kondisi cuaca, dan sumber lain juga perlu diperiksa sebelum kontribusi masing-masing ditetapkan. Pemeriksaan yang transparan akan memperkuat dasar penindakan apabila pelanggaran ditemukan. Sebaliknya, tuduhan tanpa bukti justru dapat mengaburkan persoalan dan melemahkan kepercayaan terhadap pengawasan pemerintah.

Indonesia telah memiliki landasan pengaturan lingkungan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tantangannya bukan sekadar menghadirkan regulasi, melainkan memastikan pengawasan berjalan konsisten. Pemeriksaan lapangan, pengukuran emisi, evaluasi kepatuhan, dan penegakan sanksi harus membentuk satu rangkaian kerja. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya perlu jelas dan dapat diperiksa publik. Jika perusahaan terbukti patuh, keputusan pemerintah juga harus berlandaskan hasil pengujian, bukan tekanan atau prasangka.

Ukuran keberhasilan pemerintah daerah pun perlu bergeser. Jumlah sensor yang dipasang, inspeksi yang dilakukan, atau teguran yang diterbitkan hanya menggambarkan aktivitas birokrasi. Ukuran yang lebih substantif ialah perubahan konsentrasi polutan, berkurangnya kejadian pencemaran, dan membaiknya paparan yang dialami warga. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengembangkan dasbor kualitas udara Bandung Raya dengan data yang terstandardisasi dan mudah diakses. Informasi tersebut perlu mencantumkan waktu, lokasi, jenis polutan, metode pengukuran, serta keterbatasan data. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai perkembangan kondisi udara, bukan sekadar menerima pernyataan bahwa pemerintah sedang bekerja.

Sistem pemantauan juga perlu terhubung dengan respons yang jelas. Ketika pengukuran menunjukkan kondisi memburuk, pemerintah dapat mengaktifkan pemeriksaan lapangan dan menyampaikan peringatan kepada masyarakat. Jika sumber pencemaran teridentifikasi, tindakan berikutnya harus disesuaikan dengan sumber tersebut. Pengendalian emisi kendaraan tentu berbeda dari pengendalian debu industri atau jalan. Pemeriksaan dan penindakan tetap harus mengikuti prosedur serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Model ini membuat data berfungsi sebagai pemicu tindakan, bukan sekadar dokumentasi keadaan.

Warga tidak semestinya menanggung seluruh beban perlindungan diri ketika udara memburuk. Imbauan mengurangi aktivitas luar ruangan memang berguna saat pencemaran meningkat, terutama bagi kelompok rentan. Namun, imbauan tersebut tidak menggantikan kewajiban mengendalikan sumber emisi. Sekolah, puskesmas, komunitas, akademisi, dan masyarakat dapat dilibatkan dalam penyebaran informasi serta pengawasan. Pemerintah tetap harus memegang tanggung jawab utama untuk menyelidiki, menindak, dan mengevaluasi hasil kebijakan.

Udara kotor Bandung Raya  menguji lebih dari kemampuan membaca data. Ia menguji kesanggupan pemerintah menyatukan bukti ilmiah, penegakan hukum, kebijakan transportasi, dan perlindungan kesehatan. Warga tidak cukup diberi tahu bahwa kualitas udara sedang buruk; mereka berhak mengetahui apa yang sedang dilakukan untuk memperbaikinya. Keberhasilan tidak ditentukan oleh seberapa cepat pejabat bereaksi ketika indikator memburuk. Ukurannya adalah apakah pencemaran benar-benar menurun dan perbaikannya bertahan. Sebab, udara bersih bukan sekadar target pembangunan, melainkan bagian dari hak warga atas lingkungan hidup yang sehat. (*)