Jakarata, parahyangan-post.com- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendukung penuh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut.
itu disampaikan pada Pengukuhan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang “Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan”, yang berlangsung di Padepokan Komunitas Iklim Sungai Cikeas (KISUCI), Sentul, Bogor, Minggu 15 Februari 2026.
"Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah," katanya.
Dalam acara tersebut juga berlangsung aksi bersih-bersih lingkungan dengan cara mengumpulkan sampah, penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, peragaan alat pengolahan sampah organik berdaya pangan, pengolahan sampah menjadi energi (WtE) yang dipandu langsung oleh pimpinan KISUCI Dr. Hayu Prabowo.
Menureut Hanif, Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim.
"Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," kata Menteri Hanif.
Di tempat sama, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
"Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan," ujar Hazuarli.
Sementara Pimpinan KISUCI Dr. Hayu Prabowo menyatakan aksi tersebut merupakan langkah konkrit mengimplementasikan fatwa MUI, dengan melibatkan semua unsur masyarakat, pemerintah (umara) maupun pimpinan keagamaan (ulama) dan semua komunitas pecinta leingkungan.
”Permasalahan sampah itu di aut, laut itu sumbernya di sungai, sungai itu sumber itu di darat. Fatwa ini adalah pengembangan pengelolaan sampah yang bersifat lokal. Kami tentu sangat antusias gembira sekali dilaksankannya aksi ini di KISUCI,” ujar Hayu.
Kegiatan berlangsung sangat meriah dihadiri ratusan peserta dari Kementerian LH, Perwakilan United Nation Development Project (UNDP) di Indonesia, Kedubes Norwegia, MUI, sejumlah komunitas pegiat lingkungan seperti MAT PECI, KP2C, Pemerintah Kabupaten Bogor, pimpinan keagamaan dari seluruh agama di Indonesia, dan masyarakat setempat.***(pp/aboe)






LEAVE A REPLY