Oleh: Dr. Retno Muninggar , S.Pi, M.E
Dosen PTN, alumni UI, aktivis dakwah
PENCULIKAN - Anak merupakan kejahatan yang sangat kejam dan telah banyak menelan korban, seperti yang baru-baru ini terjadi di kota Makassar. Peristiwa penculikan Bilqis Ramdhani (4) masih menjadi perbincangan publik. Bilqis Ramdhani menjadi korban penculikan di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan (https://m.tribunnews.com/2/11/2025). Kasus ini semakin mengkhawatirkan karena diduga melibatkan sindikat perdagangan orang dan pelaku yang berusaha menutupi aksi kejamnya dengan memanfaatkan masyarakat adat. Fenomena ini menunjukkan kelemahan besar dalam sistem hukum Indonesia yang tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi anak-anak sebagai bagian dari kelompok rentan (https://www.bbc.com/15112025) .
Analisis dari kejadian ini menggambarkan beberapa permasalahan mendasar yang masih terjadi di Indonesia. Pertama, minimnya jaminan keamanan bagi anak di ruang publik yang seharusnya dilindungi oleh negara. Kedua, lemahnya implementasi hukum terkait penculikan dan perdagangan anak, yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih serius. Dan ketiga, maraknya kejahatan yang menyasar golongan rentan, seperti anak-anak, masyarakat adat, dan masyarakat miskin yang kerap kali dijadikan sasaran eksploitasi.
Dalam perspektif hukum Islam, perlindungan terhadap anak merupakan salah satu hal yang sangat diutamakan. Islam menempatkan anak sebagai amanah yang harus dijaga dengan baik, baik dari segi fisik, psikologis, maupun sosial. Maqasid syariah yang mengacu pada tujuan utama syariat Islam untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sangat relevan dalam konteks ini. Penculikan anak jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip maqasid syariah, khususnya dalam aspek melindungi jiwa dan keturunan.
Sanksi tegas dalam sistem hukum Islam sangat jelas untuk mengatur segala bentuk pelanggaran yang merugikan individu dan masyarakat. Pelaku penculikan anak, dalam pandangan syariat harus diberikan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera kepada pelakunya. Negara memiliki tanggung jawab yang besar dalam menciptakan sistem hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Negara, dalam hal ini, harus mampu menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa adanya ancaman yang mengintai mereka.
Sistem hukum Islam yang dikenal sebagai syariah, memiliki aturan yang sangat jelas mengenai pelanggaran-pelanggaran terhadap individu dan masyarakat, termasuk penculikan anak. Salah satu prinsip utama dalam syariah adalah penegakan keadilan untuk menjaga kesejahteraan umat. Dalam konteks penculikan, pelaku akan dihadapkan pada sanksi yang sesuai dengan tingkat kejahatannya. Hukuman dalam hukum Islam bersifat tegas dan bertujuan untuk memberi efek jera, yaitu agar pelaku merasa takut untuk mengulangi perbuatan serupa, serta agar masyarakat memahami bahwa kejahatan seperti penculikan anak tidak bisa ditoleransi.
Hukum Islam mengenal berbagai bentuk hukuman, antara lain; hukuman hudud (hukum yang ditetapkan untuk pelanggaran tertentu, seperti pencurian atau zina), ta'zir (hukum yang diberikan oleh penguasa untuk pelanggaran yang tidak termasuk dalam kategori hudud), dan qisas (hukuman balas yang diterapkan jika pelaku menyebabkan kerugian fisik pada korban). Dalam hal penculikan, tergantung pada kondisi dan dampaknya terhadap korban, hukuman yang tepat dapat diberikan sesuai dengan prinsip qisas atau ta'zir, dengan tujuan memberikan keadilan, pemulihan bagi korban, dan pencegahan bagi pelaku. (*)
Headline
PARAHYANGAN POST TV
BERITA PILIHAN
BERITA POPULER
Haul Solo ke 114 Tahun 2025
SOLO II Parahyangan Post- Peringatan Haul Solo 2025 Haul Al Habib Ali bin Muhammad Al-Habsyi ke-114 yang diadakan di Masjid...
kostenlose counter





LEAVE A REPLY