Home Opini Bencana, Jejak Rakus Kapitalisme, dan Solusi Islam

Bencana, Jejak Rakus Kapitalisme, dan Solusi Islam

738
0
SHARE
 Bencana, Jejak Rakus Kapitalisme, dan Solusi Islam

Oleh: Fatmah Ramadhani
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

HUJAN - Yang turun sejak 20 November hingga 26 November di Aceh, Sumut, Sumbar berkisar 150 mm s.d. 310 mm. Bagaimana cara kita memahami curah hujan ini? Curah hujan 100 mm artinya ketinggian air pada bidang datar saat hujan turun adalah 100 mm/1cm. Curah hujan 100 mm termasuk hujan deras, cukup untuk melumpuhkan Kota Jakarta. Dalam kondisi normal, hujan di Indonesia di bawah angka itu. Bahkan di puncak musim hujan, curahnya hanya berkisar 50 mm sampai 70 mm. 

Bayangkan saja bagaimana badai yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar itu curah hujannya 6 kali lipat hujan yang turun di puncak musim penghujan, dan hujan ini berlangsung selama berhari-hari, secara alamiah akan menyebabkan banjir. Bila dikatakan penyebab banjir adalah cuaca memang tidak sepenuhnya salah. Curah hujan 6 kali lipat ini kemungkinan menyebabkan banjir setinggi 30-50 cm atau lebih sedikit, dengan catatan struktur tanahnya tidak rusak sehingga mampu menyerap air. 

Tapi kenyataannya banjir yang melanda mencapai ketinggian 5 meter diikuti longsor dan hantaman kayu gelondongan. Air setinggi itu mengalir dengan deras ditambah kecepatan angin 85 km/jam, setara kecepatan mobil mengebut di jalan tol. Banyak warga hanyut terbawa arus, tak terkecuali rumah-rumah besar berbahan beton. 

Daya rusak badai ini menjadi berkali-kali lipat karena tanah di Aceh, Sumut, dan Sumbar sudah tidak mampu menyerap air. Tidak cukup banyak lagi pohon raksasa bercabang banyak yang berfungsi menahan hembusan angin, yang akarnya menjalar luas sehingga mampu mengikat dan menahan tanah. Lahan di pulau Sumatra kini dialihkan menjadi perkebunan monokultur kelapa sawit, jenis pohon berakar serabut dan berbatang tunggal yang tidak memiliki kemampuan seperti keanekaragaman hayati hutan lindung. Belum lagi pembukaan berhektar-hektar lahan untuk tambang dan pembangkit listrik semakin menambah rusak alam di bumi Sumatra. 


Cara Islam Kelola Alam

Islam sebagai way of life menawarkan cara pandang berbeda dalam tata kelola lingkungan. Sebagai orang yang beriman, kita meyakini bumi ini adalah milik Allah SWT sehingga pengelolaannya tidak boleh diorientasikan pada keuntungan semata. Alam dan lingkungan merupakan amanah langsung dari Allah SWT yang perlu dikelola berdasarkan ketentuan syariat. Dengan cara pandang ini, secara alami setiap kebijakan wajib mengedepankan kelestarian lingkungan dan kemaslahatan umat. Sebab, ini merupakan cermin iman dan ketaatan total kita pada hukum syariat-Nya. 

Dengan kesadaran yang didorong oleh iman yang kuat, melayani urusan rakyat adalah sebuah amanah mulia bagi penguasa dalam sistem Islam. Penguasa yang taat syariat tidak menjadikan kekuasaan sebagai kesempatan untuk menjual kekayaan alam dan mengambil keuntungan. Maka, melakukan mitigasi bencana secara serius adalah upaya wajib lagi mulia dari negara dalam melindungi nyawa rakyat. Upaya ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan kesadaran atas dorongan akidah Islam dalam mengemban amanah kepemimpinan dari Allah. 

Secara politik ekonomi Islam, tata kelola alam merupakan bagian dari kewajiban negara untuk menjamin dan memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu. Adalah sebuah kemungkaran besar di hadapan Allah SWT saat terdapat satu individu rakyat tidak mampu menutupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Maka negara Islam hadir untuk memudahkan warganya dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. 

Politik ekonomi Islam juga bertumpu pada meratanya distribusi kebutuhan pokok di tengah masyarakat agar kemaslahatan umum terjaga sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh syariat. Maka dalam Islam, harta atau kebutuhan pokok tidak boleh dimonopoli oleh segelintir orang. Sehingga Islam pun mengatur kepemilikan umum seperti air, hutan, sungai, dan seluruh sumber daya untuk mencukupi kebutuhan hidup rakyat. Segala sumber daya ini tidak boleh diprivatisasi oleh individu atau korporasi karena hal tersebut menghalangi masyarakat untuk memanfaatkannya secara langsung. Dengan prinsip ini, secara alami akan menutup peluang kerusakan lingkungan akibat kapitalisasi dan eksploitasi lahan. 

Pengaturan hak milik umum ini kedudukannya sangat penting dan genting. Sebab dengan pengaturan hak kepemilikan dalam sistem ekonomi Islam, dapat menjadi alat pengendali dan penjaga tata kelola ruang. Maka Islam pun mengatur dan membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Masing-masing kepemilikan ini mempunyai panduan pengelolaan sedemikian rupa sesuai ketentuan syari'at. Adapun lahan yang termasuk kategori kepemilikan umum, seperti kawasan hutan lindung, mata air, padang rumput, atau wilayah pelindung ekologis, wajib dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat dan tidak boleh dialihfungsikan demi kepentingan komersil. 

Seluruh ketentuan syari'at terkait pengelolaan alam berbeda secara mendasar dengan logika kapitalisme yang memosisikan lahan sebagai komoditas. Hari ini kita menyaksikan secara gamblang akibat dari logika 'lahan sebagai komoditas' telah mendorong konversi lahan besar-besaran yang menjadi pemicu utama bencana hidrometeorologi. Tidak ada jaminan dari sistem kapitalis demokrasi yang rakus ini mampu mengelola sumber daya alam untuk umum. Karena inti dari kapitalisme demokrasi adalah mencari keuntungan dan mempertahankan kekuasaan untuk segelintir orang. 


Khatimah

Banjir bandang, longsor, dan bencana ekologis yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memang bukan disebabkan faktor tunggal alam. Bencana ini semakin berlipat-lipat dampak kerusakannya akibat jejak rakus penerapan sistem kapitalis demokrasi di negeri ini. 

Kunci jaminan lingkungan hidup adalah Islam. Islam satu-satunya sistem yang menjamin perlindungan lingkungan secara serius, mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan para pemodal, dan menjaga sumber daya alam sebagai bentuk amanah dari Allah Swt. Dan solusi yang diberikan Islam atas perlindungan lingkungan pada negeri ini membutuhkan sistem pemerintahan Islam (khilafah) yang menerapkan Islam secara kaffah. Wallahu'alam. []