Home Polkam Anggota MHH Kab. Bekasi, Arie Tuanggoro: Stop Kriminalisasi Guru

Anggota MHH Kab. Bekasi, Arie Tuanggoro: Stop Kriminalisasi Guru

Aparat penegak hukum lebih bijak mengedepankan keadilan restoratif

139
0
SHARE
Anggota MHH Kab. Bekasi,  Arie Tuanggoro:  Stop Kriminalisasi Guru

Keterangan Gambar : Praktsi hukum, anggota PHH Kabupaten Bekasi, Arie Tuanggoro (foto ist)

Bekasi, parahyangan-post.com-Fenomena kriminalisasi terhadap guru kembali terulang,  kasus guru dilaporkan oleh orang tua wali murid atau muridnya sendiri seperti tak hilang diterpa waktu.

Kasus guru dilaporkan ke polisi di Muara Bungo dan Tanjung Jabung Timur Jambi, kasus pemukulan guru di Luwu Utara, dan terbaru kasus guru dilaporkan polisi di Pamulang, Tangerang Selatan sangat mengusik nurani publik. 

Guru sebagai orang tua dan panutan di sekolah saat ini menjadi profesi yang rentan dari kriminalisasi.  Hal ini dikatakan Arie Tuanggoro selalu Dewan Pendiri LBH Pendidikan dan anggota Majelis Hukum HAM Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bekasi,  ditemui saat mengadvokasi salah satu warga binaan di Lapas Kelas II Cikarang, Jawa Barat Sabtu 31 Januari 2026.

"Guru atau dosen dan stafnya merupakan profesi mulia sebab tidak hanya mentransformasi ilmu kepada murid tapi  juga mendidik dan membentuk karakter murid sesuai kultur bangsa Indonesia agar siap menghadapi tantangan global menuju Indonesia Emas 2045.". 

Arie mengatakan  agar guru dan dosen selaku pendidik dan seluruh tenaga pendidik tidak  perlu galau, risau dalam menjalankan profesi mulianya karena  negara sudah menjamin perlindungan guru dan  stafnya dalam Pasal 40 UU No.20/2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),

UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, menurut Arie  diatur secara khusus lex spesialis dalam Permendikbud No.10/2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik diperbarui dengan Permendikdasmen No.4/2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik.

 "Aparat penegak hukum baik penyidik dan penuntut Umum harus lebih bijak mengedepankan keadilan restoratif dalam menerapkan pasal-pasal pidana apabila ada kriminalisasi terhadap pendidik dan tenaga pendidik sebagaimana spirit KUHP baru yakni pemaafan Majelis Hakim.", tutup Arie.*** (pp/aboe/dodo-sp)