Keterangan Gambar : Konfrensi Pers : Diskriminasi Kelola Zakat, Masyarakat Ajukan Permohonan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi (sumber foto : ratman/pp)
JAKARTA - Parahyangan Post - Indonesia Zakat Watch (IZW) mewakili kelompok masyarakat sipil, lembaga pengelola zakat, melakukan permohonan uji materiil atas Undang-Undang (UU) Zakat Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Upaya tersebut karena IZW menilai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki kewenangan berlebih, selain berperan menjadi regulator juga operator. Hal ini yang membuat IZW menilai terjadi diskriminasi kelola zakat.
“Kita sarankan Baznas jadi regulator sajalah atau Baznas jadi operator tapi copot (kewenangan sebagai) regulatornya, itu (peran regulator) diberikan kepada Kementerian Agama saja,” kata Evi Risna Yanti Tim Hukum Indonesia Zakat Watch kepada wartawan di Gedung Ali Sadikin, Taman Ismail Marzuki Jakarta, Kamis (25/7/2024)
Evi menambahkan, soal auditor juga, Kemenag punya institusinya. Kemenag punya Direktorat Zakat dan Wakaf yang akan menangani itu.
“Jadi kita sama-sama saingan fair (adil) mengumpulkan dana zakat, menyalurkan zakat, kemudian melaporkannya kepada kementerian dan kepada masyarakat karena zakat itu juga harus dilaporkan kepada masyarakat secara terbuka sama-sama,” ujar Evi.
Evi mengatakan, ada 11 Pasal dalam UU Zakat yang diajukan untuk direvisi. “Jadi ada 11 pasal yang kita akan ajukan (untuk direvisi) itu ada pasal 5 ayat 1, pasal 6, pasal 7 ayat 1, pasal 16 ayat 1, pasal 17, pasal 18 ayat 2, pasal 19, pasal 20, pasal 38, pasal 41, dan pasal 43 ayat 3 dan ayat 4,” jelasnya.
Evi mengatakan, pihak pemohon ada Dompet Dhuafa dan Forum Zakat (FOZ) serta ada perorangan. Kerugian yang dialami Dompet Dhuafa misalnya, dimitigasi untuk bekerjasama dengan perusahaan swasta. Mitigasi tersebut yang menyebabkan berkurangnya pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Menurut Evi, seharusnya LAZ swasta seperti Dompet Dhuafa dan lain sebagainya bisa bekerjasama dengan perusahaan swasta maupun kementerian.
Tapi jika dana zakat dari kementerian hanya bisa dihimpun oleh Baznas karena sama-sama pemerintah, maka boleh saja. Tapi dana zakat perusahaan swasta jangan ditarik juga oleh Baznas. “Kita keberatan tuh,” ujar Evi.
Sementara Presiden Direktur Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini menyatakan bahwa yang terpenting keberadaan Undang-Undang ini jangan membatasi masyarakat yang ingin melakukan pemberdayaan zakat.
Lebih jauh kedepan, dengan adanya UU Zakat diharapkan mekanisme pengelolaan zakat di Indonesia lebih optimal lagi, mengingat potensi zakat di Indonesia yang mencapai 200 Triliun per tahun. Koordinasi yang baik antara LAZ dengan BAZ ataupun UPZ yang lain merupakan kunci sukses pemberdayaan zakat di Indonesia.
(rd/pp)
LEAVE A REPLY