Home Opini Indonesia: Negara Besar yang Terlalu Lama Menjadi Pasar

Indonesia: Negara Besar yang Terlalu Lama Menjadi Pasar

418
0
SHARE
Indonesia: Negara Besar yang Terlalu Lama Menjadi Pasar

Oleh: M Sunu Probo Baskoro
Wasekjen Partai Masyumi dan Akademisi STAI Haji Agus Salim

Dari N-250 dan Timor ke MBG dan hilirisasi: mengapa Indonesia berkali-kali mencoba menjadi produsen, tetapi gagal menjaga kesinambungan industrinya? 


Ada sebuah foto lama yang selalu terasa ganjil jika dilihat dari Indonesia hari ini. 10 Agustus 1995. Di landasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, sebuah pesawat turboprop berwarna putih dengan tulisan N-250 bersiap mengudara. Di balik pesawat itu berdiri ribuan jam kerja, ratusan insinyur, teknisi, tenaga ahli, dan sebuah ambisi yang pada masa itu terdengar hampir seperti mimpi: Indonesia ingin menjadi negara yang bukan hanya membeli pesawat, tetapi mampu merancang dan membuatnya.

Pesawat itu kemudian terbang selama sekitar 56 menit. N-250 Gatotkaca bukan sekadar benda terbang. Pemerintah Indonesia menjadikannya simbol kemampuan teknologi nasional. Pesawat tersebut dirancang dan dikembangkan IPTN dengan teknologi fly-by-wire, dan penerbangan perdananya pada 10 Agustus 1995 kemudian menjadi salah satu dasar lahirnya Hari Kebangkitan Teknologi Nasional.

Hari ini, hampir tiga dekade kemudian, N-250 lebih dikenal sebagai benda museum. Di situlah ironi sejarah industri Indonesia bermula. Kita pernah mencoba menjadi produsen teknologi. Tetapi kita tidak berhasil menjaga rantai pembelajaran teknologi itu tetap hidup. Dan persoalannya jauh lebih besar daripada nasib sebuah pesawat.

Negara yang mempunyai pasar, tetapi tidak selalu mempunyai industri,   Indonesia adalah negara dengan pasar domestik yang sangat besar. Populasi besar, kelas konsumen luas, sumber daya alam melimpah, dan posisi geografis strategis. Secara teori, semua itu adalah modal luar biasa untuk industrialisasi. Pasar yang besar seharusnya menjadi mesin permintaan bagi industri domestik.

Tetapi ada perbedaan penting antara negara yang mempunyai pasar besar dan negara yang mampu mengubah pasar itu menjadi kekuatan produksi.

Indonesia terlalu sering berhenti pada yang pertama. Kita menjadi konsumen sepeda motor, mobil, telepon pintar, komputer, mesin, obat-obatan, peralatan kesehatan, dan berbagai produk teknologi. Kita mempunyai pasar yang membuat perusahaan multinasional tertarik datang. Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah: berapa besar kemampuan teknologi, desain, komponen, riset, dan merek nasional yang tumbuh dari pasar tersebut?

Inilah pertanyaan yang jarang kita ajukan ketika merayakan pertumbuhan ekonomi. Sebuah negara bisa tumbuh 5 persen, konsumsi meningkat, mal penuh, perdagangan elektronik berkembang, dan investasi masuk deras. 

Tetapi jika sebagian besar teknologi strategis, mesin, komponen, desain dan pengetahuan inti tetap berada di luar negeri, maka pertumbuhan tersebut belum tentu menghasilkan kedaulatan industri. Kita mungkin sedang tumbuh sebagai pasar yang semakin kaya, bukan sebagai produsen yang semakin berkemampuan.

Data manufaktur memperlihatkan persoalan itu. Pada 2025, manufaktur menyumbang sekitar 19,1 persen PDB Indonesia. Angka tersebut masih besar—dan karena itu tidak tepat mengatakan Indonesia sudah menjadi negara tanpa industri—tetapi berada di bawah Vietnam sekitar 24,5 persen, Malaysia 22,1 persen, Thailand 23,7 persen, China 24,7 persen, dan Korea Selatan 27,4 persen.

Angka tersebut seharusnya tidak membuat kita panik. Tetapi cukup untuk membuat kita bertanya. Mengapa negara dengan pasar dan sumber daya sebesar Indonesia tidak mampu mempertahankan momentum industrialisasi sekuat sebagian negara Asia lainnya?


N-250: yang hilang bukan hanya pesawat. Ada kecenderungan untuk melihat N-250 secara romantis. Pesawat itu terbang, lalu krisis 1997-1998 datang, proyek berhenti, dan Indonesia kembali menjadi pembeli, tetapi persoalannya lebih kompleks. 

N-250 memang mempunyai kelemahan. Industri pesawat membutuhkan modal sangat besar, sertifikasi internasional, jaringan pemasaran, skala produksi, pemasok global, dan kemampuan mempertahankan investasi dalam waktu panjang. Jadi, tidak ada alasan untuk menganggap N-250 pasti akan berhasil secara komersial jika krisis tidak terjadi. Namun kegagalan komersial sebuah produk tidak sama dengan kegagalan membangun kemampuan teknologi. Di sinilah kebijakan industri sering keliru dipahami, sebuah negara tidak belajar membuat pesawat hanya dengan menjual pesawat. 

Ia belajar melalui proses merancang, menguji, gagal, memperbaiki, membuat komponen, mengembangkan material, membangun perangkat lunak, melatih insinyur, menciptakan pemasok, melakukan sertifikasi, mengembangkan sistem produksi, dan mencoba menjualnya ke pasar. Dengan kata lain, yang dibangun bukan hanya produk, melainkan learning curve. 

Ketika proyek berhenti, yang hilang bukan sekadar sebuah produk. Yang terputus adalah kesinambungan pembelajaran, kalimat ini penting untuk memahami industrialisasi:

Perusahaan boleh gagal. Produk boleh kalah. Tetapi learning curve sebuah industri tidak boleh mati. Negara-negara industri memahami prinsip tersebut. Mereka tidak mengharuskan setiap perusahaan menang. Tetapi mereka berusaha memastikan kemampuan teknologinya terus berkembang. 

Timor: jangan romantisasi, tetapi jangan pula kehilangan pelajarannya. Cerita mobil Timor lebih kontroversial. Program Mobil Nasional pada era 1990-an memang memperoleh fasilitas istimewa. Bahkan persoalan tersebut kemudian menjadi sengketa di WTO. Panel WTO pada 1998 menyatakan sejumlah kebijakan Indonesia terkait program mobil nasional bertentangan dengan beberapa ketentuan GATT 1994, TRIMs, dan SCM. 

Karena itu, tidak tepat jika Timor dijadikan contoh sempurna kebijakan industri. Ada persoalan crony capitalism. Ada perlakuan istimewa. Ada pertanyaan tentang transparansi dan kompetisi. Dan ada problem mendasar: apakah perlindungan terhadap perusahaan tertentu benar-benar menghasilkan kemampuan teknologi nasional atau hanya menciptakan rente? 

Tetapi dari sini kita jangan menarik kesimpulan yang terlalu sederhana: karena Timor bermasalah, maka Indonesia tidak perlu mempunyai industri otomotif nasional. 

Itu dua persoalan yang berbeda, yang harus ditolak adalah proteksi untuk rente. Yang harus dipertahankan adalah kebijakan untuk membangun kemampuan industri.

 

Perbedaannya terletak pada syarat. 
Jika negara memberikan perlindungan, perusahaan harus memberikan sesuatu kembali: peningkatan produktivitas, penggunaan pemasok lokal, investasi R&D, transfer teknologi, pengembangan tenaga kerja, peningkatan kandungan domestik, dan pada akhirnya kemampuan bersaing tanpa perlindungan.

Proteksi tanpa tenggat waktu menghasilkan kemanjaan. 
Proteksi dengan target menghasilkan pembelajaran.


1998: ketika ruang kebijakan industri menyempit 
Krisis Asia 1997-1998 kemudian mengubah semuanya. 

Indonesia membutuhkan bantuan internasional. Dalam Letter of Intent pemerintah Indonesia dengan IMF pada 15 Januari 1998, pemerintah menyatakan akan segera menghentikan fasilitas pajak, bea masuk, dan kredit khusus untuk National Car. Pemerintah juga menyatakan akan menghentikan dukungan anggaran maupun extra-budgetary support serta fasilitas kredit bagi proyek-proyek IPTN. 

Ini fakta sejarah yang penting. 
Tetapi sejarah tersebut juga perlu dibaca secara proporsional. 

Tidak tepat mengatakan bahwa seluruh proyek industri Indonesia dihentikan hanya karena IMF. N-250 sendiri sudah menghadapi persoalan biaya, sertifikasi, skala produksi, dan kelayakan pasar. Demikian pula industri otomotif nasional menghadapi persoalan struktur dan daya saing. 

Namun tidak dapat pula disangkal bahwa krisis dan program penyesuaian ekonomi 1998 secara drastis mempersempit ruang pemerintah untuk mempertahankan kebijakan industri strategis tersebut. 

Pada saat yang sama, Indonesia harus menjalankan kewajiban WTO terkait program mobil nasional. Dengan demikian, tahun 1998 bukan hanya sebuah krisis moneter. Ia juga merupakan titik patah dalam perjalanan industrialisasi Indonesia. 

Sebuah rezim pembangunan yang sebelumnya sangat percaya pada peran negara tiba-tiba harus melakukan liberalisasi, deregulasi, restrukturisasi, dan membuka kembali banyak sektor. 
Dan setelah Reformasi, Indonesia memasuki fase baru. 
Demokrasi tumbuh. 
Desentralisasi berjalan. 
Pasar menjadi lebih terbuka. 
Tetapi industrial policy yang konsisten justru menjadi lebih sulit. 

Masalah Indonesia bukan terlalu sedikit pasar, melainkan terlalu sedikit kesinambungan. Inilah perbedaan penting antara Indonesia dan beberapa negara Asia yang berhasil melakukan industrialisasi secara lebih konsisten. 

Korea Selatan tidak membangun Hyundai dalam satu malam.  
Taiwan tidak menjadi pusat semikonduktor hanya karena memiliki investor asing. 
China tidak menjadi pabrik dunia hanya karena upah buruhnya murah. 
Vietnam pun tidak tiba-tiba menjadi basis manufaktur global karena membuka pintu bagi investasi asing. 

Mereka mempunyai satu kesamaan: negara memiliki arah. Vietnam, misalnya, sejak lama mempunyai strategi industrialisasi yang secara eksplisit memilih sektor prioritas seperti elektronik, telekomunikasi, mesin, otomotif, industri pendukung, pengolahan hasil pertanian, dan energi. Strategi tersebut juga menetapkan sasaran pengembangan teknologi, tenaga kerja, industri pendukung, dan keterlibatan lebih dalam dalam rantai nilai global. 

Yang menarik, Vietnam tidak menggunakan konsep “berdikari” dalam arti menutup diri. Sebaliknya, mereka memanfaatkan modal asing. Tetapi ada satu perbedaan penting: FDI diperlakukan sebagai alat industrialisasi, bukan sekadar sumber modal. Itulah pelajaran Vietnam yang sering luput dari perdebatan Indonesia. 

Vietnam tidak menolak modal asing. Mereka mencoba membuat modal asing bekerja untuk industrialisasi, Ini adalah paradoks yang menarik. Indonesia sering terjebak dalam perdebatan: asing atau nasional? 

Padahal pertanyaan yang lebih produktif adalah: apa yang dilakukan investasi asing terhadap kemampuan industri nasional? 

Jika perusahaan asing datang, mendirikan pabrik, mengimpor hampir seluruh komponen, mempekerjakan tenaga kerja lokal, lalu mengirimkan laba dan produk kembali ke pasar global tanpa menciptakan pemasok domestik, maka manfaat industrinya terbatas. 

Tetapi jika investasi asing menciptakan pemasok lokal, melatih tenaga kerja, memindahkan sebagian teknologi, membangun pusat R&D, meningkatkan standar manufaktur, dan menghubungkan perusahaan domestik dengan rantai pasok global, maka investasi tersebut menjadi kendaraan industrialisasi. 

Vietnam memahami logika ini. 
Strateginya bahkan secara eksplisit memasukkan pengembangan industri pendukung, tenaga kerja terampil, teknologi, dan keterlibatan dalam rantai nilai global. 

Indonesia juga sebenarnya tidak kekurangan dokumen strategi. Masalahnya adalah konsistensi implementasi. Hilirisasi: penting, tetapi belum cukup. Indonesia dalam beberapa tahun terakhir kembali menemukan bahasa industrialisasi: hilirisasi. Ini langkah penting. Mengubah nikel menjadi produk olahan tentu lebih bernilai daripada mengekspor bijih mentah. Tetapi hilirisasi tidak otomatis berarti industrialisasi. 

Jika Indonesia hanya mengubah bijih menjadi produk antara, sementara teknologi inti, mesin, desain, komponen, perangkat lunak, dan pasar akhirnya tetap dikuasai pihak lain, kita baru bergerak satu tingkat dalam rantai nilai. Industrialisasi yang sesungguhnya membutuhkan tangga. Dari bahan mentah menuju produk antara. Dari produk antara menuju komponen. Dari komponen menuju produk akhir. Dari produk akhir menuju desain. Dari desain menuju teknologi. Dari teknologi menuju inovasi. Dan akhirnya, dari inovasi menuju kemampuan menciptakan standar baru. Jangan sampai hilirisasi hanya membuat Indonesia menjadi pabrik tahap awal, sementara nilai tambah terbesar tetap berada di tempat lain. 

MBG dan Koperasi Desa sebenarnya bisa menjadi bagian dari strategi industri. Di sinilah diskusi kita tentang MBG dan Koperasi Desa Merah Putih menjadi relevan. Selama ini keduanya sering dibicarakan sebagai program sosial dan ekonomi. Padahal jika dirancang dengan benar, keduanya dapat menjadi instrumen industrial policy.

Bayangkan kebutuhan pangan MBG. Bukan hanya berapa banyak makanan yang harus dimasak setiap hari. Pertanyaannya harus diperluas: Siapa yang memproduksi beras? Siapa yang memasok telur? Siapa yang menghasilkan susu? Siapa yang memproduksi peralatan dapur? Siapa yang membuat mesin pendingin? Siapa yang memproduksi kemasan? Siapa yang membangun sistem logistik? Siapa yang mengembangkan perangkat lunak rantai pasok? Siapa yang mengolah limbah? Jika semua kebutuhan itu dipenuhi oleh produk impor atau perusahaan besar tanpa strategi pengembangan pemasok domestik, MBG hanya menjadi program konsumsi. 

Tetapi jika permintaan besar tersebut digunakan untuk membangun ribuan pemasok domestik, meningkatkan standar produksi, memperkuat koperasi, mengembangkan mesin pertanian, industri pangan, cold chain, logistik, dan teknologi digital, maka MBG dapat menjadi mesin permintaan bagi industrialisasi. 

Begitu pula Koperasi Desa. Koperasi tidak boleh berhenti sebagai perpanjangan tangan distribusi. Ia harus menjadi simpul ekonomi produksi. Desa menghasilkan. Koperasi mengorganisasi. Industri mengolah. Logistik menghubungkan. Pasar menyerap. Teknologi meningkatkan produktivitas. 

Inilah ekosistem yang selama ini sering hilang dalam kebijakan ekonomi Indonesia: hubungan antara permintaan domestik dan pembangunan kapasitas produksi domestik. 

Negara harus kembali menjadi arsitek, bukan menjadi pemilik semua bangunan, Ada kesalahan lain yang perlu dihindari. Jika kita mengatakan negara harus kembali memainkan peran besar, jangan sampai kesimpulannya adalah semua perusahaan harus dimiliki negara. Bukan itu. Indonesia tidak membutuhkan kembalinya ekonomi komando.

 
 
 
 
 

Indonesia membutuhkan negara sebagai arsitek ekosistem industri. Negara menentukan sektor strategis. Negara membangun infrastruktur. Negara mengembangkan pendidikan vokasi dan riset.Negara menciptakan pembiayaan jangka panjang. Negara menggunakan pengadaan pemerintah sebagai pasar awal. Negara memberikan perlindungan secara selektif. Negara menuntut target produktivitas. Negara membuka akses ekspor. Tetapi perusahaan tetap harus berkompetisi. Jika gagal memenuhi target, fasilitas dicabut. Jika berhasil, dukungan diperpanjang atau ditingkatkan. 

Dengan demikian, hubungan negara dan industri bukan: “Saya lindungi Anda karena Anda perusahaan nasional.” Melainkan: “Saya beri Anda kesempatan untuk tumbuh; buktikan bahwa Anda mampu menjadi kompetitif.”

Ini bukan proteksionisme lama. Ini kontrak industrialisasi. Yang harus kita lindungi bukan perusahaan, melainkan kemampuan. Kalimat ini mungkin merupakan inti dari seluruh persoalan. Kita tidak perlu menyelamatkan setiap pabrik. Tidak semua perusahaan yang hampir bangkrut layak diselamatkan. Tidak semua industri lama harus dipertahankan. Tetapi negara harus mampu membedakan antara: perusahaan yang gagal dan kapabilitas strategis yang sedang hilang. 

Jika satu perusahaan tekstil tutup karena tidak efisien, itu persoalan bisnis. Tetapi jika seluruh ekosistem tekstil—pemintalan, serat, pewarnaan, mesin, desain, tenaga ahli, pemasok, dan pasar ekspor—ikut runtuh, itu sudah menjadi persoalan nasional. Jika satu perusahaan otomotif gagal, biarkan mekanisme pasar bekerja. Tetapi jangan sampai Indonesia kehilangan kemampuan membuat komponen. Jika satu proyek pesawat gagal, itu bukan alasan untuk membubarkan seluruh ekosistem kedirgantaraan. 

Jika satu perusahaan teknologi gagal, jangan biarkan seluruh generasi insinyurnya kehilangan tempat untuk belajar. Inilah yang dilakukan negara-negara industri. Mereka tidak menyelamatkan setiap perusahaan. Mereka menjaga kapasitas strategis. 

Indonesia membutuhkan “Repelita” tanpa Orde Baru Di sinilah kita kembali pada pembahasan kita sebelumnya. Indonesia tidak perlu kembali ke Orde Baru. Tidak perlu kembali kepada kekuasaan yang terkonsentrasi, birokrasi tanpa kontrol, dwifungsi militer, pembungkaman kritik, atau ekonomi yang sarat kolusi. 

Tetapi demokrasi tidak berarti negara kehilangan hak untuk menentukan arah ekonomi. Justru sebaliknya. Demokrasi seharusnya memungkinkan kita membangun strategi industrialisasi jangka panjang yang transparan dan dapat diawasi. Kita membutuhkan semacam “Repelita Demokratis”. Bukan Repelita sebagai instrumen kekuasaan. Melainkan Repelita sebagai kontrak pembangunan lintas pemerintahan. 

Misalnya: 
2026–2030: memperkuat industri dasar, pangan, mesin, komponen, energi dan industri pendukung. 
2030–2035: meningkatkan kemampuan desain, otomasi, elektronika, teknologi digital dan R&D. 
2035–2040: memperluas produk teknologi tinggi dan merek nasional ke pasar global. 

Targetnya harus terukur. Berapa kandungan lokal? Berapa jumlah pemasok domestik? Berapa belanja R&D? Berapa insinyur yang dilatih? Berapa produk yang diekspor? Berapa produktivitas pekerja? Berapa perusahaan domestik yang masuk rantai pasok global? Dan yang paling penting: berapa banyak teknologi yang benar-benar kita kuasai? 

Tanpa indikator semacam itu, industrial policy mudah berubah menjadi slogan. Kita tidak kekurangan potensi. Kita kekurangan kesinambungan. Indonesia bukan negara miskin sumber daya. Bukan negara kecil. Bukan negara tanpa pasar. Bukan negara tanpa insinyur. Bukan pula negara tanpa pengalaman industrialisasi. Kita pernah membangun industri pesawat. Pernah membangun industri kapal. Pernah mempunyai ambisi mobil nasional. Mempunyai industri baja, semen, pupuk, otomotif, elektronik, farmasi, makanan, tekstil, dan berbagai sektor manufaktur. 

Persoalannya adalah bagaimana semua itu dirangkai menjadi sebuah sistem produksi nasional. Kita terlalu sering memulai. Kemudian mengganti arah. Memulai lagi. Mengganti kebijakan. Membuka. Menutup. Melindungi. Meliberalisasi. Menghilangkan subsidi. Memberikan subsidi. Mendirikan lembaga. Membubarkan lembaga. Mengganti nomenklatur. Tetapi yang tidak pernah benar-benar selesai adalah membangun learning curve industri selama beberapa dekade. 

Padahal teknologi tidak tumbuh mengikuti kalender politik lima tahunan. Pesawat membutuhkan puluhan tahun. Semikonduktor membutuhkan puluhan tahun. Industri otomotif membutuhkan puluhan tahun. Mesin membutuhkan puluhan tahun. Riset membutuhkan generasi. Keterampilan membutuhkan pengalaman. Dan pengalaman membutuhkan kesinambungan. 

Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar terakhir dunia Pada akhirnya, persoalan industrialisasi bukan sekadar soal nasionalisme. Ini soal posisi tawar. Negara yang mampu memproduksi teknologi mempunyai pilihan lebih banyak. Negara yang menguasai rantai pasok mempunyai daya tahan lebih besar. Negara yang mempunyai industri kuat mempunyai basis pajak dan pekerjaan yang lebih kokoh. Negara yang mempunyai kemampuan desain dan R&D mempunyai masa depan yang lebih panjang. 

Sebaliknya, negara yang terlalu bergantung pada impor akan selalu menghadapi risiko ketika nilai tukar melemah, rantai pasok global terganggu, perang dagang pecah, atau teknologi baru muncul. Karena itu, pertanyaan “apakah Indonesia harus anti-asing?” adalah pertanyaan yang salah. 

Pertanyaan yang benar adalah: Apakah Indonesia mampu membuat modal asing memperkuat kemampuan domestik? Pertanyaan “apakah pemerintah harus melindungi perusahaan?” juga terlalu sederhana. Pertanyaan yang benar: Apa yang harus dilindungi agar kemampuan produksi dan teknologi nasional tidak hilang? Dan pertanyaan “apakah pasar harus dibuka?” pun belum cukup. 

Pertanyaannya: Dibuka untuk siapa, dengan syarat apa, dan untuk membangun kemampuan apa? Dari N-250 menuju masa depan N-250 mungkin tidak pernah menjadi pesawat komersial yang memenuhi dunia. Timor mungkin bukan model ideal industri otomotif nasional. Orde Baru mempunyai banyak dosa ekonomi dan politik yang tidak boleh diulang. Semua itu benar. Tetapi ada satu pelajaran yang jangan ikut kita buang: sebuah bangsa tidak menjadi maju hanya karena mampu membeli produk terbaik dunia. Ia menjadi maju ketika suatu hari mampu membuat produk yang sebelumnya hanya bisa dibelinya. Lebih jauh lagi, ia menjadi negara maju ketika mampu menciptakan teknologi yang bahkan belum ada di pasar. Itulah perjalanan dari konsumen menjadi produsen. Dari produsen menjadi inovator. Dan dari inovator menjadi pemilik kemampuan menentukan masa depan. Indonesia belum terlambat. Tetapi waktu tidak tak terbatas. Kita bisa terus menikmati status sebagai pasar besar. Bisa terus mengandalkan komoditas, konsumsi, dan investasi yang datang mencari pasar dan sumber daya. Atau kita bisa mulai menyusun kembali sebuah kontrak nasional: pasar domestik untuk membesarkan industri domestik; investasi asing untuk memperkuat kemampuan nasional; APBN untuk menciptakan permintaan strategis; pendidikan untuk menyediakan manusia; industri untuk menciptakan nilai tambah; dan teknologi untuk menentukan masa depan. 

MBG dapat menjadi mesin permintaan. Koperasi Desa dapat menjadi simpul produksi. Hilirisasi dapat menjadi pintu masuk. Manufaktur dapat menjadi mesin nilai tambah. Pendidikan dan riset menjadi fondasinya. Dan negara menjadi arsiteknya. Bukan negara yang menguasai semuanya. Tetapi negara yang tahu ke mana ekonomi harus dibawa. Sebab pada akhirnya, persoalan Indonesia bukan apakah kita pernah mencoba menjadi negara industri. Kita pernah. Persoalannya adalah mengapa setiap kali kita mulai belajar membuat sesuatu, kita terlalu mudah kehilangan kesabaran untuk menyelesaikan proses belajarnya. N-250 mengajarkan satu hal yang sangat sederhana: sebuah bangsa tidak kehilangan masa depan ketika satu proyek gagal. Ia kehilangan masa depan ketika generasi berikutnya tidak lagi diberi kesempatan untuk belajar dari kegagalan itu.

 
 
 
 
 

Indonesia tidak membutuhkan nostalgia terhadap masa lalu. Indonesia membutuhkan kesinambungan. Dan mungkin sudah saatnya kita berhenti bertanya: “Apa yang bisa kita beli dari dunia?” Lalu mulai bertanya: “Apa yang harus mampu kita buat sendiri?” Sebab bangsa yang besar bukan bangsa yang paling banyak membeli. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu mengubah pasar, sumber daya, pengetahuan, dan kerja manusianya menjadi kemampuan untuk memproduksi masa depannya sendiri. (*)