Oleh : Tria Novia Nurhaliza
Frasa "Dirawat ibu, diracun negara" bukan sekadar letupan amarah publik di media sosial, melainkan tamparan keras bagi pemangku kebijakan. Ketika kotak-kotak makanan yang digadang-gadang membawa gizi justru mengirim puluhan ribu anak ke ruang perawatan, negara tidak sedang menjalankan pelayanan, melainkan dipertanyakan pertanggungjawabannya.
Tragedi ini terpotret jelas dari rentetan peristiwa mengerikan. Hanya dalam hitungan hari, dari 1 hingga 3 September 2026, keracunan massal meletus secara beruntun di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tanah Toraja. Sekitar 2.000 anak menjadi korban dalam rentang waktu singkat tersebut, menambah deretan akumulasi korban keracunan yang telah menembus angka 50.000 orang sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan. Di Karo, tangis seorang ibu pecah menyaksikan organ ginjal anaknya rusak fatal pasca-keracunan. Namun, narasi resmi Badan Gizi Nasional (BGN) justru menyederhanakan masalah dengan dalih sekadar "pelanggaran SOP" dan tata cara penyimpanan.
Mengkambinghitamkan kelalaian prosedur operasional adalah bentuk lepas tangan atas masalah yang jauh lebih mendalam. Keracunan massal ini adalah muara dari sistemik berpangkal pada mindset bisnis dan komersialisasi pelayanan publik. Ketika regulasi secara kaku memaksa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memproduksi minimal 2.500 porsi per hari, aspek higienitas dan kelayakan secara teknis mustahil dijamin berkelanjutan. Penunjukan penyedia yang bertumpu pada formalitas administratif tanpa kepastian kelayakan tempat, perizinan transaksional, jual-beli titik lokasi, serta bagi-bagi keuntungan antar-investor pada akhirnya memangkas margin modal riil untuk piring makan anak-anak. Hak dasar anak atas pakan sehat pun terdegradasi menjadi komoditas berbiaya murah demi mengejar cuan.
Secara paradigmatis, Islam memandang keberadaan negara murni sebagai ra'in (pelayan/pengurus) dan junnah (perisai/pelindung) rakyat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa seorang pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Negara haram memposisikan dirinya sebagai pedagang, pengumpul untung, atau pendorong privatisasi dalam urusan hajat hidup publik. Pemenuhan kebutuhan pokok—termasuk pangan dan kesehatan—adalah kewajiban riil negara (ri'ayatus syu'un) yang harus dibebaskan total dari motif profit, jeratan kapitalisasi, maupun kompromi kualitas demi kepentingan investor.
Solusi Islam yang mendalam dan solutif menuntut rekonstruksi total pada tata kelola pemenuhan gizi rakyat:
- Pembersihan Logika Bisnis dari pengurusan rakyat: Negara wajib mengembalikan penyediaan pangan sebagai kewajiban pelayanan penuh tanpa komersialisasi. Seluruh anggaran negara (APBN/Baitul Mal) dialokasikan langsung untuk pelayanan publik tanpa melibatkan skema kemitraan privat pencari rente, pemangkasan anggaran demi margin, atau jual-beli kuota.
- Desentralisasi Distribusi dan Aspek Aksesibilitas: Menghentikan pemaksaan target massal 500 porsi per SPPG. Islam menekankan penyediaan yang efisien, mudah, dan sehat. Dapur umum wajib didesentralisasi ke tingkat terdekat (sekolah atau komunitas mikro lokal) dengan kapasitas produksi terukur (misal 100–300 porsi) agar kualitas, kesegaran bahan, dan kelaikan sanitasi dapat dipastikan secara presisi sebelum makanan disantap.
- Penerapan Pengawasan Independen via Qadhi Hisbah: Mengaktifkan mekanisme pengawasan yang proaktif dan memiliki wewenang eksekusi real-time. Melalui fungsi qadhi hisbah (penegak hukum gangguan hak publik), aparat pengawas berhak melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan, menyita bahan tak layak, menutup fasilitas pencemar, serta menjatuhkan sanksi pidana (ta'zir) yang berefek jera kepada pejabat penanggung jawab maupun vendor nakal, bukan sebatas permohonan maaf atau sanksi administratif formalitas.
Selama negara masih memandang piring makan anak-anak melalui kacamata bisnis dan kuota modal, permohonan maaf serta sanksi administratif tidak akan pernah menyembuhkan trauma publik. Sudah saatnya tata kelola pengurusan rakyat dikembalikan pada aturan Islam yang bertanggung jawab penuh, dan meletakkan keselamatan nyawa rakyat di atas segala-galanya. (*)






LEAVE A REPLY