
Keterangan Gambar : Forum Zakat (FOZ) resmi membuka rangkaian kegiatan Zakat Goes To Campus (ZGTC) Chapter Jakarta di Auditorium Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). (sumber foto : ist/pp)
Kolaborasi Gerakan Zakat dan Akademisi Hukum: Forum Zakat Resmi Buka “Zakat Goes To Campus” Chapter Jakarta di Universitas Indonesia 
DEPOK II Parahyangan Post.com — Forum Zakat (FOZ) resmi membuka rangkaian kegiatan Zakat Goes To Campus (ZGTC) Chapter Jakarta di Auditorium Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kegiatan ini menjadi momentum kolaborasi antara lembaga zakat, akademisi hukum, dan pemerintah dalam memperkuat tata kelola zakat berbasis riset dan literasi sosial di kalangan mahasiswa.
Pembukaan kegiatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Forum Zakat dan Fakultas Hukum UI. Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekosistem zakat melalui dukungan akademik, riset hukum Islam, dan kebijakan publik yang berkeadilan.
Acara dibuka oleh Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama RI. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran akademisi hukum dalam merumuskan regulasi zakat dan wakaf. “Kalau berkaitan dengan hukum, pasti orang hukum yang ahli dalam bidang regulasi,” ujarnya. Ia menegaskan, kebijakan zakat harus lahir dari kajian akademik yang kuat agar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Prof. Waryono juga menyoroti pentingnya budaya riset di lingkungan birokrasi dan akademik. “Salah satu yang cepat hilang di birokrasi adalah berpikir akademik,” katanya. Ia mengingatkan agar kemajuan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) tidak membuat manusia malas berpikir, serta menyoroti perlunya perhatian terhadap para amil zakat yang belum memiliki data tetap dari pemerintah. “Padahal mereka adalah key person dalam ekosistem zakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Budiyanto, Direktur Eksekutif Forum Zakat, menjelaskan bahwa ZGTC merupakan gerakan literasi zakat nasional yang menyasar perguruan tinggi di 10 wilayah Indonesia. Jakarta menjadi chapter kedua setelah pelaksanaan perdana di Universitas Negeri Surabaya. “Kami ingin memperkenalkan tata kelola zakat dan praktik baiknya kepada mahasiswa, agar mereka tak hanya memahami teori, tapi juga bisa terlibat langsung dalam gerakan sosial,” ujarnya.
Agus menambahkan, zakat bukan hanya ibadah, tetapi juga alat distribusi kekayaan untuk menciptakan keadilan sosial. Ia mendorong mahasiswa agar berperan aktif dalam ekosistem zakat, setidaknya melalui kegiatan kerelawanan dan pemberdayaan masyarakat. “Ilmu hukum dan nilai Islam harus menjadi sarana untuk membela masyarakat kecil,” tegasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP, menegaskan bahwa FHUI berkomitmen memperkuat kontribusi akademik terhadap hukum Islam dan kesejahteraan sosial. Ia memperkenalkan Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) sebagai pusat riset yang aktif mengkaji isu hukum Islam dan pengelolaan zakat. “Melalui riset, pengabdian, dan publikasi ilmiah seperti Journal of Waqf and Islamic Studies, kami ingin hukum Islam menjadi lebih relevan dengan kebutuhan zaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor seperti antara FOZ, Kementerian Agama, dan kampus merupakan langkah strategis memperkuat literasi zakat di Indonesia. “Kami siap membantu menyempurnakan sistem pengelolaan zakat agar lebih efektif dan berdampak luas,” ungkapnya.
Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UI (ILUNI FH UI) turut mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap pembangunan sosial. “Zakat bukan hanya ibadah individu, tetapi instrumen sosial-ekonomi yang berperan besar dalam membangun kesejahteraan,” ujarnya. Ia berharap kegiatan ini dapat melahirkan generasi hukum yang berintegritas dan berjiwa sosial tinggi.
Selain pembukaan dan penandatanganan MoU, ZGTC Chapter Jakarta juga menghadirkan Seminar Hukum bertema “Quo Vadis Ranah Penyelesaian Penyelewengan Dana Filantropi Islam (Zakat, Infak, dan Sedekah) di Indonesia” dengan narasumber Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M., Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Bekasi. Seminar ini membahas tantangan penyelesaian sengketa dana filantropi Islam di ranah hukum positif dan keagamaan.
Kegiatan turut dimeriahkan dengan Expo Zakat yang menghadirkan delapan lembaga zakat nasional: Rumah Zakat, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), ZIS Indosat, Islamic Relief, LAZISMU, Sahabat Yatim, Yakesma, dan DT Peduli.
Menutup kegiatan, para pembicara sepakat bahwa sinergi antara akademisi, pemerintah, dan lembaga zakat harus terus diperkuat agar gerakan zakat di Indonesia tidak hanya bersifat filantropis, tetapi juga menjadi gerakan intelektual dan sosial yang berkelanjutan. - (rd/pp)
        






LEAVE A REPLY