Keterangan Gambar : Keterangan Ki-Ka: Kepala Pusat Pusat Strategi Kebijakan Isu Khusus dan Analisis Data (IKAD) Edi Suharto S. IP MA, Kepala Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri Kemlu, Dr. Yayan G.H. Mulyana, Sekretaris Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB Dr. Widyastutik SE dan Diplomat Madya PSKK Rheinhard Sinaga SH LLM hadiri sosialisasi kajian tentang Pemanfaatan RCEP untuk peningkatan investasi Indonesia dengan Lima Negara RCEP Non-ASEAN di Jakarta Selasa (6//2/2024) (Foto BSKLN Kemlu RI) .
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri Sosialisasikan Kajian Tentang Pemanfaatan Regional Comprehensive Economic Partnership Untuk Tingkatkan Investasi Indonesia Ke Lima Negara Rcep Non-Asean.
JAKARTA - Parahyangan Post - Pada 6 Februari 2024, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri c.q. Pusat Strategi Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika (Pusat SKK Aspasaf) Kemlu RI menyelenggarakan sosialisasi kajian tentang “Pemanfaatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) untuk Peningkatan Investasi Indonesia dengan Lima Negara RCEP Non-ASEAN”.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Strategi Kebijakan Luar negeri (BSKLN), Dr. Yayan G.H. Mulyana, dan Kepala Pusat SKK Aspasaf, Vahd Nabyl A. Mulachela, serta menghadirkan dua pembicara yaitu Kepala Pusat Strategi Kebijakan Isu Khusus dan Analisis Data BSKLN, Edi Suharto, S.IP., M.A., dan Dr. Widyastutik, SE., M.Si, Sekretaris Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus sebagai Ketua Tim Peneliti. Sosialisasi dihadiri wakil-wakil dari Kementerian/Lembaga, Perwakilan RI terkait, asosiasi pengusaha, media, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Pertemuan dipandu oleh Sdr. Rheinhard Sinaga, S.H., LL.M, Diplomat Madya PSKK Aspasaf, sebagai Moderator.
Penyusunan kajian reviu kebijakan dilakukan atas kerja sama Pusat SKK Aspasaf BSKLN dengan PSP3 IPB melalui rangkaian Focused Group Discussion, Diskusi Terbatas, dan Peer Review sepanjang tahun 2023 dengan melibatkan para pakar, Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait.
Kajian reviu kebijakan ini menganalisa kinerja investasi dari lima negara RCEP non-ASEAN yaitu Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Tiongkok, serta potensi, peluang, dan tantangan peningkatan investasi Indonesia baik inbound maupun outbound pada lingkup lima negara RCEP non-ASEAN tersebut. Kajian kemudian memberikan beberapa rekomendasi kebijakan untuk peningkatan investasi pada lingkup lima negara RCEP non-ASEAN.
“Reviu kebijakan ini merupakan wujud dukungan dan kontribusi Kementerian Luar Negeri bagi upaya Pemerintah untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dari RCEP. Sebagai salah satu perjanjian perdagangan terbesar dunia, RCEP memberikan peluang besar yang dapat dimanfaatkan Indonesia untuk meningkatkan kerja sama ekonomi, memperluas akses pasar, dan mendorong pengembangan industri dalam negeri melalui peningkatan investasi dari negara-negara RCEP ”, ujar Kepala BSKLN, Dr. Yayan G.H. Mulyana, dalam sambutannya.
Diskusi dalam kegiatan sosialisasi memperkuat kesimpulan kajian mengenai perlunya peningkatan penetrasi pasar Foreign Direct Investment (FDI), pengembangan pasar FDI, dan pengembangan produk FDI untuk meningkatkan investasi baik inbound maupun outbound dari lima negara RCEP non-ASEAN. Peningkatan investasi juga harus seiring dengan peningkatan daya saing. Para pembicara dan peserta sepakat bahwa RCEP memiliki arti strategis karena seluruh negara anggotanya berkomitmen memberikan fasilitasi kemudahan investasi, alih teknologi, serta kepastian hukum investasi. Dengan jumlah negara anggota terdiri dari 15 negara Asia Pasifik termasuk lima negara non-ASEAN, RCEP perlu dimanfaatkan sebagai building block pertumbuhan ekonomi Indonesia termasuk di sektor investasi.
Reviu kebijakan ini merupakan pengembangan dari reviu kebijakan sebelumnya di tahun 2022 terkait pemanfaatan RCEP dari segi perdagangan dan telah menghasilkan rekomendasi kebijakan serta telah disosialisasikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait pada akhir Maret 2023 lalu. Hal ini merefleksikan keseriusan Pemerintah RI c.q. Kementerian Luar Negeri RI dalam memastikan agar RCEP dapat dimanfaatkan secara strategis bagi kepentingan dan ketahanan ekonomi Indonesia dan kawasan secara luas.
(rd/ant/pp)
LEAVE A REPLY