Home Siaran Pers Bagir Manan: Eksekusi Serta-Merta Hotel Sultan Tak Semestinya Dipaksakan

Bagir Manan: Eksekusi Serta-Merta Hotel Sultan Tak Semestinya Dipaksakan

Disampaikan pada peluncuran buku Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan

80
0
SHARE
Bagir Manan: Eksekusi Serta-Merta Hotel Sultan Tak  Semestinya Dipaksakan

Keterangan Gambar : Peluncuran Buku Pontjo Sutowo berjudul Jihad Melawan Ketidakadilan (foto pan)

Jakarta. parahyangan-post.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan, mempertanyakan kelayakan pelaksanaan putusan serta-merta dalam perkara Hotel Sultan. Menurutnya, perkara yang sangat kompleks dan melibatkan hak atas tanah, bangunan, investasi, serta hubungan antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat segera dieksekusi.

Bagir menyampaikan pandangan tersebut dalam peluncuran buku "Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan" di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026. Acara tersebut juga menghadirkan mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta Pontjo Sutowo.

Bagir menjelaskan bahwa putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad merupakan instrumen hukum yang bersifat luar biasa. Putusan semacam itu lazimnya diberikan apabila terdapat keadaan sangat mendesak dan arah pembuktian dalam perkara sudah benar-benar terang.

Namun, setelah menyimak penjelasan mengenai sengketa Hotel Sultan, Bagir justru melihat perkara tersebut sangat kompleks dan mengandung berbagai persoalan hukum yang saling berkaitan.

"Perkara yang kompleks antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat diselesaikan melalui putusan serta-merta," ujar Bagir Manan.

Menurut Bagir, kompleksitas perkara Hotel Sultan menimbulkan pertanyaan yang wajar mengenai apakah perkara tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk diputus dan dilaksanakan secara sertamerta. Ia juga menilai seluruh proses hukum yang masih berjalan patut dihormati sebelum tindakan yang bersifat final dan sulit dipulihkan dilakukan.

Bagir mengingatkan bahwa kewenangan negara untuk menguasai sumber daya demi kemakmuran rakyat bukanlah kewenangan tanpa batas. Tindakan negara terhadap hak warga hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kepentingan umum yang nyata, penyalahgunaan hak, gangguan terhadap ketertiban umum, atau dasar sah lainnya.

"Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya. Saya juga belum melihat kepentingan umum yang mendesak atau alasan ketertiban umum yang luar biasa," kata Bagir.

Ia menegaskan bahwa hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri secara sewenang-wenang.

"Hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata, tanpa adanya penyalahgunaan hak, serta tanpa perlindungan terhadap hak-hak dasar pemegang hak tersebut," tegas Bagir.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan pandangan yang lebih keras. Ia menilai Pontjo Sutowo telah menghadapi tindakan yang disebutnya sebagai kriminalisasi oleh pejabat pemerintah dalam perkara Hotel Sultan.

"Pontjo Sutowo dikriminalisasi oleh pejabat pemerintah. Rakyat harus melawan kezaliman penguasa," ujar Abraham Samad.

Samad menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan satu pengusaha, melainkan juga menyangkut perlindungan warga negara dari penggunaan kewenangan yang dinilai tidak adil.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menguraikan sejumlah persoalan hukum mendasar dalam sengketa Hotel Sultan.

Pertama, Hamdan mempersoalkan masuknya tanah PT Indobuildco ke dalam kawasan Hak Pengelolaan tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian. Menurutnya, apabila pelepasan hak dan ganti rugi tidak pernah dilakukan, maka pengambilalihan hak tersebut patut dipersoalkan secara hukum.

Kedua, Hamdan menegaskan bahwa Hak Pengelolaan atau HPL bukan hak milik atas tanah. HPL merupakan pelimpahan kewenangan negara kepada instansi tertentu untuk mengelola tanah negara.

"HPL bukan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai. HPL adalah kewenangan pengelolaan. Karena itu, HPL tidak dapat diperlakukan seolah-olah sebagai hak milik yang otomatis mengalahkan hak lain," ujar Hamdan.

Ketiga, Hamdan mempersoalkan perintah penyerahan bangunan Hotel Sultan kepada negara. Menurutnya, hukum agraria Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal, yakni pemilik tanah dapat berbeda dengan pemilik bangunan.

"Sekalipun tanah dianggap berada di atas HPL, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco dengan investasi sendiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Bangunan itu tidak otomatis menjadi milik pemegang HPL," kata Hamdan.

Hamdan menegaskan bahwa seluruh bangunan Hotel Sultan dibangun dengan investasi PT Indobuildco, bukan menggunakan uang negara dan bukan melalui skema Build, Operate, Transfer atau BOT.

Karena itu, menurut Hamdan, penyerahan bangunan tanpa kompensasi bertentangan dengan asas pemisahan horizontal dan perlindungan terhadap hak milik yang diperoleh secara sah.

Keempat, Hamdan mempertanyakan dasar penagihan royalti sekitar US$45 juta. Ia menyatakan tidak pernah terdapat perjanjian maupun kesepakatan yang melahirkan kewajiban royalti tersebut.

"Tidak pernah ada perjanjian royalti dan tidak pernah ada kesepakatan pembayaran royalti. Lalu apa dasar hukumnya menentukan angka US$45 juta?" ujar Hamdan.

Hamdan juga menyoroti pelaksanaan putusan serta-merta. Menurutnya, putusan tingkat pertama masih dapat berubah pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Karena itu, Mahkamah Agung telah menetapkan syarat ketat, termasuk adanya jaminan dari pemohon eksekusi.

"Putusan Pengadilan Negeri belum tentu menjadi putusan akhir. Karena itu, jaminan eksekusi merupakan perlindungan penting agar tidak lahir ketidakadilan baru apabila putusan berubah," katanya.

Hamdan menilai prinsip kehati-hatian tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam perkara Hotel Sultan.

"Perkara ini bukan semata-mata sengketa tanah atau administrasi. Ini adalah persoalan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam negara hukum," tegas Hamdan.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan dukungannya kepada Pontjo Sutowo dan menilai perkara Hotel Sultan sebagai bentuk kezaliman yang nyata.

"Saya dan banyak dari kami mendukung Bapak Pontjo Sutowo atas kezaliman yang dihadapinya, terutama terkait hak atas tanah dan Hotel Sultan yang diberikan oleh negara, tetapi sekarang ingin dirampas begitu saja," ujar Din.

Din menilai putusan serta-merta yang dijadikan dasar eksekusi patut ditolak apabila persyaratannya tidak terpenuhi. Ia meminta lembaga penegak hukum bertindak adil dan mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan.

"Saya mengetuk hati Presiden Prabowo Subianto. Saya yakin beliau sebagai patriot yang berkomitmen terhadap keadilan akan turun tangan dan segera mengatasi persoalan ini," kata Din.

Ia juga mengingatkan bahwa pemaksaan eksekusi berpotensi menimbulkan kemarahan publik, terutama apabila aset dan bisnis Hotel Sultan kemudian diserahkan kepada pihak lain.

"Jika kezaliman dipaksakan atas dasar kekuasaan, saya yakin rakyat tidak akan tinggal diam," tegas Din.

Din meminta agar perkara tersebut tidak dibiarkan memunculkan kembali luka lama terkait dikotomi pribumi dan nonpribumi di tengah ketimpangan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.

"Jangan sampai hak pengusaha nasional yang telah berinvestasi puluhan tahun diambil secara tidak sah, kemudian diserahkan kepada pihak lain secara tidak sah pula. Ini dapat menimbulkan persoalan baru," ujarnya.

Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, mengatakan peluncuran buku tersebut menjadi bagian dari perjuangan melawan ketidakadilan yang tidak hanya berkaitan dengan perkara Hotel Sultan.

"Hari ini kita meluncurkan buku 'Jihad Melawan Ketidakadilan'. Dalam kasus Hotel Sultan banyak kejanggalan yang kami rasakan sebagai perbuatan yang mengabaikan keadilan," ujar Pontjo.

Menurut Pontjo, ketidakadilan tidak akan berhenti apabila masyarakat memilih diam.

"Ketidakadilan jangan dibiarkan terus-menerus. Kita harus berupaya melawannya. Tanpa perlawanan yang sungguh-sungguh, tanpa jihad, ketidakadilan tidak akan berhenti. Wajib bagi kita melawan ketidakadilan," tegas Pontjo.

Para narasumber sepakat bahwa rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 tidak semestinya dipaksakan sebelum seluruh persoalan hukum, syarat putusan serta-merta, perlindungan hak bangunan, investasi, serta hak pihak-pihak yang terdampak diselesaikan secara tuntas.

Mereka meminta negara mengedepankan kehati-hatian, menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta membuka ruang negosiasi dan penyelesaian yang adil.

"Eksekusi yang berpotensi menghilangkan hak secara sewenang-wenang harus dihentikan. Hormati hukum, lindungi hak warga negara, dan tempatkan keadilan di atas kepentingan kekuasaan," demikian pesan utama yang mengemuka dalam acara tersebut.