
Keterangan Gambar : (sumber gambar/foto : ilustrasi by : AI/Gemini/PP)
Oleh : Yudhie Haryono dan Ryo Disastro
Nusantara Centre dan Banrehi
Kalau UUD 1945 adalah cetak biru, maka pertanyaan berikutnya adalah bangunan seperti apa yang hendak didirikan para pendiri Republik di atas cetak biru tersebut? Jawabannya ada pada arsitektur politik dan ekonomi. Lebih lengkapnya di ipoleksosbudhankam.
Untuk membahasnya, kita perlu membaca kembali UUD 1945 sebelum amandemen. Sebab di dalam UUD 1945 yang asli terdapat sebuah desain ketatanegaraan yang tidak semata-mata berbicara tentang siapa yang berkuasa, siapa yang dipilih, atau bagaimana pemerintahan dijalankan. Lebih jauh dari itu, UUD 1945 asli berbicara tentang bagaimana kedaulatan rakyat disusun, disalurkan, dan digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.
Kita sering menyamakan kedaulatan rakyat dengan demokrasi elektoral. Rakyat memilih wakil, wakil duduk di lembaga perwakilan, lalu pemerintahan berjalan. Tetapi jika demokrasi berhenti pada keterpilihan, maka rakyat hanya menjadi penting pada saat pemilu. Setelah itu, rakyat kembali menjadi penonton. Lebih buruk lagi, rakyat hanya jadi objek penderita.
Konsep kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 asli memiliki arsitektur yang berbeda. Kedaulatan itu diletakkan dalam sebuah sistem permusyawaratan dan perwakilan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Jelas: kedudukan MPR adalah rumah rakyat. Bukan rumah parpol, apalagi markas konglomerat dan kafe oligark.
Kalimat ini penting. Sebab ia menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat bukan sekadar hak individual untuk memilih, tetapi sebuah mekanisme kolektif kolegial untuk menentukan arah perjalanan negara. Di sini rakyat tidak hanya diposisikan sebagai pemilih, tetapi rakyat adalah pemilik kedaulatan.
Di titik ini kita dapat memahami mengapa permusyawaratan dan perwakilan menjadi penting. Musyawarah adalah mekanisme untuk menemukan keputusan bersama, sedangkan perwakilan (lewat keterpilihan dan keterwakilan) adalah mekanisme untuk membawa kehendak rakyat ke dalam institusi negara. Keduanya bertemu dalam sebuah bangunan politik yang disebut Majelis.
Dus, angota majelis itu terdiri dari dua unsur: keterpilihan (pasar --> parpol) dan keterwakilan (suku, ras, agama, fungsional, teritorial). Tujuannya agar tidak terjadi diktator mayoritas (masa rakyat) dan tidak terjadi tirani minoritas (kapital lokal dan luar).
Majelis, dengan demikian, bukan sekadar lembaga politik. Ia merupakan bagian dari desain untuk mengorganisasikan kedaulatan rakyat. Inilah yang disebut karakter keindonesiaan. Demokrasi yang dibayangkan para pendiri Republik bukan semata-mata kompetisi antarindividu untuk memperoleh kekuasaan. Demokrasi Indonesia memiliki akar pada kehidupan bersama, kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah. Maka, rakyat tidak boleh hanya menjadi objek dari keputusan politik. Rakyat harus menjadi subjeknya.
Prinsip ini kemudian memiliki konsekuensi yang lebih jauh ke bidang ekonomi. Sebab untuk apa rakyat berdaulat secara politik jika dalam kehidupan ekonominya mereka tetap tidak berdaya? Kedaulatan politik tanpa kedaulatan ekonomi pada akhirnya hanya melahirkan kemerdekaan yang setengah jadi. Mentah dan tidak bisa dinikmati.
Karena itu, arsitektur politik dalam UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dari arsitektur ekonomi. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sementara bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ada hubungan yang sangat jelas di sini. Kedaulatan rakyat harus menemukan wujud materialnya dalam kesejahteraan rakyat. Inilah yang membedakan demokrasi politik dengan demokrasi ekonomi. Demokrasi politik memberi rakyat ruang untuk menentukan siapa yang memerintah. Demokrasi ekonomi memastikan rakyat memiliki ruang dan kesempatan untuk hidup layak, bekerja, berproduksi, memiliki akses terhadap sumber daya, serta menikmati hasil pembangunan.
Tanpa demokrasi ekonomi, demokrasi politik berisiko hanya menghasilkan pergantian orang di dalam struktur kekuasaan, sementara struktur penguasaan ekonomi tetap tidak berubah.
Untuk itu, prinsip Gotong Royong dalam konteks UUD 1945 tidak seharusnya dipahami sebagai slogan moral belaka. Gotong Royong adalah prinsip pengorganisasian kehidupan bersama. Dalam politik, gotong royong mengambil bentuk dalam musyawarah dan perwakilan. Dalam ekonomi, gotong royong mengambil bentuknya sebagai usaha bersama dan kekeluargaan. Dalam kehidupan sosial, gotong royong mengambil bentuknya sebagai rasa solidaritas dan keadilan sosial.
Lalu bagaimana kekuasaan pemerintahan ditempatkan dalam arsitektur tersebut? Sistem UUD 1945 asli punya jawaban menarik. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Tetapi dalam konstruksi sebelum amandemen, Presiden juga merupakan mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara, sedangkan Presiden menjalankan pemerintahan berdasarkan kerangka konstitusional tersebut.
Karena itu, sistem ini tidak tepat dibaca secara sederhana sebagai presidensialisme murni sebagaimana model Amerika Serikat. Ia juga tidak identik dengan parlementarianisme Eropa. Ia merupakan konstruksi khas Indonesia yang berusaha menggabungkan kepemimpinan eksekutif yang kuat dengan mekanisme pertanggungjawaban politik melalui lembaga permusyawaratan.
Inilah yang kemudian dapat kita sebut sebagai sistem hibrida. Presiden membutuhkan ruang yang cukup kuat untuk menjalankan pemerintahan. Tetapi kekuasaan Presiden tidak dimaksudkan untuk berdiri sendirian. Ia berada dalam sebuah arsitektur kedaulatan rakyat yang lebih besar.
Dengan demikian, persoalan utama konstitusi bukan sekadar siapa yang paling kuat. Persoalannya adalah bagaimana kekuasaan diorganisasikan agar mampu bekerja untuk mencapai tujuan negara. Sebab negara bukan sekadar kumpulan lembaga. Negara adalah mesin politik yang harus memiliki kemampuan untuk bekerja.
Negara harus mampu melindungi rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, menjaga ketertiban, mengelola kekayaan alam, membangun perekonomian nasional, dan mempertahankan kedaulatan bangsa. Arsitektur konstitusi harus bertemu dan selaras dengan kapabilitas negara.
Konstitusi yang baik tanpa negara yang mampu menjalankannya akan menjadi dokumen yang indah tetapi tidak berdaya. Sebaliknya, negara yang kuat tanpa konstitusi yang mengarahkan kekuasaannya dapat berubah menjadi kekuasaan yang berjalan tanpa tujuan. UUD 1945 asli mempertemukan keduanya. Kedaulatan rakyat sebagai sumber kekuasaan bertemu dengan negara sebagai instrumen untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Maka, membaca kembali UUD 1945 asli seharusnya tidak berhenti pada nostalgia terhadap masa lalu. Yang jauh lebih penting adalah menemukan kembali logika yang berada di balik bangunan tersebut. Bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan. Bahwa kekuasaan harus memiliki arah. Bahwa politik tidak boleh dipisahkan dari ekonomi. Bahwa ekonomi tidak boleh dipisahkan dari kesejahteraan rakyat. Seluruhnya harus bergerak menuju masyarakat yang berketuhanan, berkemanusiaan, bersatu, bermusyawarah, dan berkeadilan.
Kita harus memahami bahwa UUD 1945 lebih dari sekadar teks hukum. Ia adalah desain kehidupan bersama. Dan sebagai sebuah bangsa, persoalan terbesar kita hari ini bukan karena kita tidak memiliki cita-cita. Kita memiliki Pancasila. Kita memiliki UUD 1945. Kita memiliki sejarah perjuangan.
Namun, kita harus menemukan kesetiaan untuk menjalankan arsitektur yang sejak awal dirancang untuk membawa bangsa ini menuju cita-citanya. Sebab sebuah bangsa tidak akan sampai ke tujuan hanya karena memiliki peta. Ia harus kembali membaca petanya, memahami jalannya, dan berani berjalan di atasnya. We walk the talk. Not only talk the talk!(*)






LEAVE A REPLY