Home Agama Ajaran Islam Itu Bukan Saja Cadas Tapi Cerdas dan Mencerdaskan

Ajaran Islam Itu Bukan Saja Cadas Tapi Cerdas dan Mencerdaskan

Bedah Buku : Hukum Islam di Indonesia Prespektif Muhammadiyah dan NU

376
0
SHARE
Ajaran Islam Itu Bukan Saja Cadas Tapi Cerdas dan Mencerdaskan

JAKARTA – www.parahyangan-post.com - Perjuangam penegakan Syari'at Islam harus secara masif dilakukan melalui jalur konstitusional sebagaimana yang dirancang oleh faunding fahter bangsa Indonesia. Selain itu ulama dan intelektual Islam harus lebih banyak belajar legal drafting. 

Salah satu striker dalam penegakan Syari'at Islam secara konstitusional yang telah dirancang pondasinya oleh NU, Muhammadiyah dan MUI adalah Partai Politik. 

Demikian salah satu hal yang mengemuka dalam acara bedah buku yang berjudul ‘Hukum Islam di Indonesia Prespektif Muhammadiyah dan NU” yang digelar di Universitas YARSI, Sabtu (04/02/2023). 

Acara bedah buku disertasi Prof.Rifyal Ka’bah ini terslenggara atas Kerjasama Rifyal Ka’bah Foundation (RFK), Badan Peradilan Agama (BADILAG) Mahkamah Agung RI dan difasilitasi oleh Universitas YARSI Jakarta ini, menghadirkan, Keynote Speech: Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan Pembedah Buku: Dr. Yasardin, S.H., M.H. (Hakim Agung), Dr. KH. Endang Mintarja, M.A. (Anggota Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhmmadiyah), K.H. Zafrullah Salim (Akademisi dan Pengurus MUI), K.H. Cholil Nafis, Ph.D. (Wakil Ketua MUI 2023-2028 dan Ulama NU). 

Karena itu selanjutnya RKF akan menjalankan program kerjasama dengan Ormas-ormas Islam dan Partai Politik secara teragenda. 

Prof Rifyal Ka’bah allahyarham telah menyiapkan pondasi kuat bagi seluruh komponen umat di Indonesia, bahwa ajaran Islam itu tidak hanya ibadah ritual saja (diyani) namun Islam adalah penjaga keadilan bagi seluruh umat manusia (qadha’i). 

Dalam kitabya Imam Syatibi (1143-1185 M) menemukan teori kemaslahatan umat yang beliau sebut sebagai Maqashid syari'ah (lima tujuan penerapan syari'at Islam) yaitu: hifdzul addien (menjaga agama).;  hifdzul nafs(menjaga jiwa); hifdzul 'aql (menjaga akal); hifdzul maal(menjaga sumber daya Alam); hifdzul nasl(menjaga keturunan). 

Teori ini kemudian oleh Imam Syatibi perkuat penerapannya melalui Dharuriyat (kebutuhan mendesak),  Hajjiyat(menggunakan sesuatu sesuai kebutuhan) dan Tahsiniyat (menentukan pilihan apa yang akan digunakan). 

Selanjutnya teori ini kemudian dielaborasi oleh Prof. Rifyal Ka'bah dengan penekanan pelaksanaannya melalui penguatan Tata Negara dalam jalur konstitusi qadha'i (Lembaga Peradilan). 


Lembaga Peradilan yang dimaksud adalah Peradilan Agama yang sudah dimiliki bangsa Indonesia sejak pemerintah Kolonial Belanda  merancang legal colonialism (PENJAJAHAN HUKUM). Karena itu kunci utama umat Islam atau NKRI melepaskan diri dari legal colonialism yang masih berjalan hingga saat ini adalah konstitusionalisasi syari'at Islam. 

Apakah penerapan syari'at Islam secara holistic (kaffah) sudah dijalankan di Indonesia ?. Tentu belum, tapi kendalinya ada di tangan ulama dan intelektual Islam.  Karena itu Penelitian pelaksanaan Syariat Islam (QADHA'I) yang dilakukan oleh Prof.Rifyal Ka'bah mengacu pada khasanah ilmu hukum Islam yang dihasilkan oleh dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yakni: Nahdlatul Ulama (NU) melalui Lajnah Bahtsul Masa'il dan Muhammadiyah melalui Lajnah Tarjih. 


Disinilah daya tarik hasil riset Prof. Rifyal Ka'bah, beliau mengingatkan kita bahwa untuk efesiensi dan efektifitas perjuangan Syari'at Islam, maka gerakannya melalui jalur peradilan Islam (constitusion approach). Inilah yang beliau sebut dengan at Tasyri' Asshodirah Min Waliyyil Amr i(pen.  konstitusionalisasi syari'at Islam  melalui keputusan pemerintah). 

Ada dua keuntungan besar yang kita akan dapatkan melalui pendalaman Disertasi Prof Rifyal Ka'bah yang berjudul HUKUM ISLAM di INDONESIA ini, yaitu: Jihad Syari'at Islam menjadi lebih terarah dan smart. Serta menyatukan intelektualitas (pemikiran-pemikiran cerdas) NU - Muhammadiyah. (*)

(rd/pp)