Home Polkam Remisi, Amnesti Dan Abolisi 1.116 Terdakwa dan Terpidana Termasuk Hasto Dan Tom Lembong,

Remisi, Amnesti Dan Abolisi 1.116 Terdakwa dan Terpidana Termasuk Hasto Dan Tom Lembong,

Potensi Tuai Bonus Persatuan Indonesia

437
0
SHARE
Remisi, Amnesti Dan Abolisi 1.116 Terdakwa dan Terpidana Termasuk Hasto Dan Tom Lembong,

Keterangan Gambar : Azma Nazria, Ketua Komunitas Jakarta Bukan Arena Main Angin (JABANIN) (sumber foto : ist/pp)

JAKARTA - Parahyangan Post- Publik digegerkan dengan berita amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP dan abolisi untuk Tom Lembong, mantan timses Anies Baswedan. 

Bermula dari Menteri Hukum Indonesia, Supratman Andi Agtas yang mengusulkan 1.116 nama terpidana dan terdakwa, termasuk dua nama tersebut di atas kepada Presiden Prabowo untuk diusulkan kepada DPRRI terkait pemberian remisi, amnesti dan lain-lain jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2025.

Kebijakan ini tak luput dari pengamatan komunitas Jakarta Bukan Arena Main Angin (JABANIN, red) mengingat Jakarta masih difungsikan sebagai kegiatan ibukota NKRI.

"Sebenarnya kebijakan ini adalah hal biasa setiap tahun menjelang hari kemerdekaan, dimana seorang presiden memberikan 'hadiah' kepada para terdakwa dan terpidana berupa remisi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi yang seperti tahun ini sejumlah 1.116 orang," ujar Azma Nazria.

Ketua Umu Jabanin ini melanjutkan, "Namun memang kali ini menjadi nampak luar biasa karena ada nama Hasto Kristiyanto yang terlibat kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Thomas Trikasih Lembong yang terlibat kasus gula impor, tertera dalam daftar tersebut."

"Kami sangat mendukung keputusan Presiden Prabowo yang tentunya juga sudah dibicarakan dan dipertimbangkan bersama para anggota dewan, termasuk para ahli dan pakar hukum, mengingat masih banyak persoalan-persoalan dalam negeri yang harus diselesaikan di tengah maraknya gesekan dan  pertempuran antar negara, seperti Israel dan Palestina, Iran dan Israel ditambah USA, Thailand dan Myanmar, dan lain-lain," terang Azma.

"Melihat kebijakan tersebut diluncurkan setelah mereka semua menjadi terdakwa dan terpidana, belum lagi jejak digital aneka sindiran hingga cibiran mereka sebelumnya terhadap program-program Pemerintahan Prabowo, rasanya sudah cukup untuk menjadi pembuktian sejarah bahwa mereka semua pernah tercatat sebagai orang-orang yang pernah bersalah atas hukum yang berlaku di negeri ini dan perihal keterkaitan kebijakan presiden tersebut dengan efek politis dalam negeri, itu merupakan bonus untuk Persatuan Indonesia di tengah kondisi dunia yang multipolar" pungkasnya.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan atau baru akan berlangsung. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan.

Sementara amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.

Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan. (rd/pp)