Home Opini Normalisasi Sungai, Darurat Kesadaran

Normalisasi Sungai, Darurat Kesadaran

125
0
SHARE
Normalisasi Sungai, Darurat Kesadaran

Keterangan Gambar : Foto, Ilustrasi (sumber foto : diproduksi AI/Gemini/PP)

Oleh : Fabian Satya Rabani

SETIAP - Musim hujan, Indonesia memiliki ritual tahunan yang lebih konsisten daripada perayaan hari kemerdekaan: banjir datang, warga panik, pejabat sidak, alat berat turun, sungai dikeruk, lalu semua orang berjanji bahwa tahun depan keadaan akan lebih baik. Tahun depan datang, banjir datang lagi. Begitu seterusnya. Siklus ini begitu mapan sehingga jika suatu hari banjir tidak terjadi, mungkin justru banyak pihak yang kebingungan karena kehilangan agenda rutin.

Kini Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menyiapkan normalisasi saluran irigasi dan sungai di Kemang, Ciseeng, Parung, dan Rancabungur. Langkah ini tentu patut diapresiasi. Setidaknya ada usaha nyata untuk mengurangi genangan yang selama ini menjadi langganan warga. Namun ada satu pertanyaan nakal yang layak diajukan: mengapa saluran air yang harusnya mengalir justru perlu dinormalisasi? Bukankah yang tidak normal sejak awal adalah kebiasaan manusia yang menjadikan sungai sebagai halaman belakang, tempat sampah, bahkan lokasi pembangunan liar?

Dalam kehidupan sosial kita, sungai sering diperlakukan seperti anggota keluarga yang paling tidak dihormati. Semua orang mengaku membutuhkan sungai, tetapi sedikit yang benar-benar menjaganya. Rumah dibangun mepet bantaran. Bangunan usaha merangsek ke saluran irigasi. Sampah rumah tangga dibuang diam-diam ketika malam hari. Ketika hujan datang dan air meluap, semua orang mendadak menjadi ahli hidrologi dan menyalahkan pemerintah. Padahal, jika sungai bisa membuat akun media sosial, mungkin status hariannya hanya satu kalimat: “Aku capek jadi korban.”

Dari sudut pandang sosiologis, banjir bukan semata-mata persoalan alam. Banjir adalah cermin hubungan masyarakat dengan ruang publik. Banyak warga menganggap lahan negara sebagai ruang tanpa pemilik yang bisa digunakan sesuka hati. Saluran irigasi dianggap tanah kosong. Bantaran sungai dianggap bonus kavling. Akibatnya, ruang yang dirancang untuk mengalirkan air berubah menjadi ruang untuk mengalirkan keuntungan pribadi. Ketika kepentingan individu bertabrakan dengan kepentingan bersama, yang kalah hampir selalu masyarakat luas.

Pernyataan Bupati Bogor yang meminta warga membongkar bangunan yang menghambat aliran air sebenarnya menyentuh inti persoalan. Dalam negara hukum, hak kepemilikan tidak pernah bersifat mutlak. Ada batas yang ditentukan demi kepentingan umum. Masalahnya, selama bertahun-tahun kita sering mempraktikkan hukum yang unik: aturan ada, tetapi pelaksanaannya menunggu bencana. Bangunan berdiri bertahun-tahun tanpa masalah. Ketika banjir datang, tiba-tiba semua orang sadar bahwa bangunan itu ternyata melanggar. Ini seperti membiarkan seseorang memelihara harimau di ruang tamu selama lima tahun, lalu baru protes ketika harimau itu menggigit tetangga.

Normalisasi sungai juga menyimpan ironi tersendiri. Proyek pengerukan selalu terlihat heroik. Ada alat berat, ada dokumentasi, ada rompi proyek, ada foto sebelum dan sesudah. Semua tampak konkret dan mudah dipahami publik. Namun pekerjaan yang lebih sulit justru berada di belakang layar: penegakan tata ruang, pengawasan izin bangunan, pengendalian alih fungsi lahan, dan pendidikan lingkungan. Sayangnya, pekerjaan-pekerjaan ini tidak terlalu fotogenik. Tidak ada ekskavator yang bisa dipajang di Instagram ketika pemerintah berhasil mencegah satu bangunan liar berdiri di atas saluran air.

Padahal, pengalaman berbagai daerah menunjukkan bahwa akar persoalan banjir sering kali bukan pada kurangnya pengerukan, melainkan pada buruknya tata kelola ruang. Di banyak kota, saluran air yang semula lebar menyusut karena pembangunan yang tidak terkendali. Daerah resapan berubah menjadi kawasan beton. Sawah berubah menjadi perumahan. Kebun berubah menjadi ruko. Air hujan yang dulu meresap ke tanah akhirnya hanya memiliki satu pilihan: berlari ke sungai yang kapasitasnya semakin sempit. Ketika sungai menyerah, rumah warga menjadi tempat penampungan darurat.

Yang menarik, masyarakat Indonesia memiliki hubungan emosional yang unik dengan aturan. Kita sangat mendukung penegakan hukum selama yang ditertibkan adalah orang lain. Ketika bangunan tetangga dibongkar karena melanggar sempadan sungai, kita bertepuk tangan. Namun ketika bangunan milik sendiri yang terkena giliran, tiba-tiba muncul berbagai argumen tentang kemanusiaan, sejarah keluarga, dan jasa kepada lingkungan sekitar. Di titik ini, kepentingan umum sering kalah oleh kreativitas pembenaran pribadi.

Kasus banjir sesungguhnya berbicara tentang kontrak sosial. Setiap warga menikmati manfaat hidup bersama: jalan, sekolah, listrik, keamanan, dan infrastruktur publik. Sebagai imbalannya, warga harus mematuhi aturan yang melindungi kepentingan bersama. Jika seseorang membangun di atas saluran irigasi demi keuntungan pribadi, sementara ribuan keluarga harus menanggung risiko banjir, maka ia sesungguhnya sedang mengambil manfaat dari kontrak sosial tanpa mau membayar kewajibannya. Bahasa sederhananya: ingin menikmati kue bersama, tetapi tidak mau ikut mencuci piring.

Karena itu, normalisasi sungai seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pengerukan lumpur. Yang lebih penting adalah normalisasi cara berpikir. Kita perlu menormalisasi kesadaran bahwa sungai bukan tempat sampah. Menormalisasi pemahaman bahwa saluran irigasi bukan lahan cadangan bangunan. Menormalisasi keyakinan bahwa aturan tata ruang dibuat untuk melindungi semua orang, bukan untuk mengganggu kenyamanan sebagian orang. Tanpa perubahan cara berpikir, alat berat akan terus bekerja setiap tahun seperti petugas kebersihan yang membersihkan kamar anak kos yang tidak pernah belajar merapikan barangnya sendiri.

Langkah Pemkab Bogor yang memilih pendekatan persuasif patut dihargai. Namun persuasi hanya efektif jika dibarengi ketegasan. Kesadaran publik memang penting, tetapi negara tidak boleh bergantung sepenuhnya pada kesadaran yang belum tentu datang. Jika pelanggaran yang jelas terus dibiarkan atas nama toleransi, maka pesan yang diterima masyarakat justru sebaliknya: melanggar dulu saja, nanti kalau ketahuan baru diajak berdiskusi. Dalam praktik pemerintahan yang sehat, dialog dan penegakan hukum harus berjalan beriringan, bukan saling menggantikan.

Banjir di Bogor bukan sekadar persoalan air yang meluap. Ia adalah cerita tentang benturan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik, antara aturan dan kebiasaan, antara perencanaan dan pembiaran. Pengerukan sungai memang perlu. Normalisasi irigasi memang penting. Tetapi pekerjaan terbesar sebenarnya adalah mengeruk lumpur yang menumpuk dalam cara kita memandang ruang bersama. Sebab sungai yang dangkal masih bisa diperdalam dengan ekskavator. Namun kesadaran publik yang dangkal membutuhkan sesuatu yang jauh lebih berat: keberanian politik, konsistensi hukum, dan kemauan masyarakat untuk berhenti menganggap kepentingan pribadi sebagai pusat tata surya kehidupan bernegara. Jika itu berhasil dilakukan, mungkin suatu hari nanti berita tentang banjir tidak lagi menjadi agenda tahunan. Dan alat berat pun akhirnya bisa pensiun dengan tenang, tanpa harus menjadi selebritas musiman setiap kali awan mulai gelap.(*)