Home Polkam KSPI Serukan Pengesahan UU PPRT: Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

KSPI Serukan Pengesahan UU PPRT: Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

410
0
SHARE
KSPI Serukan Pengesahan UU PPRT: Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Keterangan Gambar : Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh (KSP-PB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI yang digelar pada Selasa (16/7), untuk menyuarakan secara tegas pentingnya pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). (sumber foto : ist/pp)

JAKARTA - Parahyangan Post- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja - Partai Buruh (KSP-PB) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI yang digelar pada Selasa (16/7), untuk menyuarakan secara tegas pentingnya pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Sudah lebih dari 21 tahun perjuangan dilakukan oleh kawan-kawan PRT untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun undang-undang yang secara khusus mengatur dan melindungi hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT).

> “Negara tidak boleh terus abai. Ada lebih dari lima juta Pekerja Rumah Tangga di Indonesia yang bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang harus segera dihentikan,” tegas Ramidi, Sekretaris Jenderal KSPI, usai RDPU di DPR RI.

KSPI menekankan dua poin utama yang harus dijamin dalam UU PPRT, yaitu:

1. Pengakuan negara bahwa PRT adalah pekerja yang memiliki hak-hak sebagaimana pekerja sektor lainnya.

2. Adanya perjanjian kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja, yang secara adil mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Ramidi juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki undang-undang yang melindungi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Maka menjadi ironi ketika PRT di dalam negeri justru tidak memiliki perlindungan hukum serupa.

“PRT bukan pembantu. Mereka adalah pekerja, dan sudah saatnya negara mengakui keberadaan mereka secara sah dan memberikan perlindungan hukum yang setara,” lanjut Ramidi.

KSPI menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR RI, khususnya Badan Legislasi, untuk segera menyepakati dan mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang paling rentan.

“Pengesahan UU PPRT adalah wujud dari keberpihakan negara kepada keadilan sosial dan hak asasi manusia,” tutup Ramidi.

(rd/pp)