Oleh: Mugi Muryadi
Penulis adalah wisaswastawan, pegiat literasi, pemerhati sosial, lingkungan, dan pendidikan
Jabatan publik pada dasarnya adalah mandat untuk mengelola kepentingan bersama. Namun, dalam politik elektoral, jabatan juga menghadirkan status, pengaruh, jaringan, dan peluang untuk kembali berkuasa. Di titik itulah muncul fenomena menjabat demi menjabat lagi, ketika keberhasilan politik perlahan diukur dari kemampuan mempertahankan kursi. Kekuasaan yang semestinya menjadi alat pelayanan dapat bergeser menjadi ambisi yang terus dikejar.
Keinginan seorang pejabat untuk mencalonkan diri kembali tentu bukan penyimpangan demokrasi. Pemilu justru menyediakan mekanisme bagi warga untuk mempertahankan pemimpin yang dinilai berhasil atau menggantinya jika mengecewakan. Scott Ashworth dalam Electoral Accountability: Recent Theoretical and Empirical Work (2012) menjelaskan bahwa pemilu membangun hubungan pertanggungjawaban formal antara pembuat kebijakan dan warga. Persoalannya muncul ketika pertanggungjawaban kepada pemilih berubah menjadi obsesi mempertahankan elektabilitas.
Seorang petahana akan terus membaca suasana politik, mengukur kepuasan publik, dan menghitung peluang kemenangan berikutnya. Mekanisme itu bisa membuat kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan warga. Tetapi insentif yang sama dapat mendorong keputusan yang hasilnya cepat terlihat, meskipun biaya sosial dan fiskalnya baru terasa kemudian. Politik akhirnya mudah terjebak pada logika jangka pendek: bagaimana menang lagi, bukan bagaimana meninggalkan pemerintahan yang lebih baik.
Di sinilah persoalan politik bertemu dengan psikologi kekuasaan. Jabatan bukan hanya memberikan kewenangan administratif, tetapi juga status, pengaruh, akses, dan pengakuan sosial. Ketika semua itu berlangsung cukup lama, kehilangan jabatan dapat terasa seperti kehilangan posisi dalam jaringan politik yang telah dibangun bertahun-tahun. Hasrat untuk kembali kemudian tidak selalu lahir dari kebutuhan melanjutkan program, tetapi dapat tumbuh dari kebutuhan mempertahankan pengaruh.
Masalah menjadi lebih serius ketika sumber daya negara bertemu dengan kepentingan elektoral. Program pembangunan, bantuan sosial, kunjungan kerja, dan berbagai aktivitas pemerintahan memiliki legitimasi administratif selama ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Namun, nilai politiknya berubah ketika program tersebut dikaitkan secara berlebihan dengan figur atau kelompok tertentu. Bawaslu dalam laporan evaluasi Pemilihan 2024 mencatat 59 peristiwa dugaan pembagian uang dan 50 peristiwa dugaan potensi pembagian uang yang ditemukan atau dilaporkan selama proses pemilihan.
Batas antara pelayanan publik dan kepentingan politik memang tidak selalu sederhana. Pemerintah tetap harus bekerja meskipun pemilu semakin dekat, sehingga tidak semua kebijakan menjelang pemungutan suara dapat disebut kampanye terselubung. Bawaslu pada 7 Januari 2024 menegaskan bahwa bantuan sosial dapat dikualifikasikan sebagai politik uang apabila digunakan untuk menjanjikan atau memberikan keuntungan demi memengaruhi pilihan pemilih. Karena itu, persoalannya bukan sekadar kapan program diberikan, tetapi bagaimana program dirancang, dikomunikasikan, dan dikaitkan dengan kepentingan politik.
Biaya politik membuat persoalan tersebut semakin rumit. Kompetisi elektoral membutuhkan sumber daya besar, sementara kebutuhan kampanye dapat menciptakan ketergantungan kandidat kepada pemodal dan jaringan kepentingan. Penelitian Neneng Sobibatu Rohmah, Susi Dian Rahayu, dan Chanifia Izza Millata, Biaya Politik Tinggi: Oligarki, Dinasti Politik, dan Korupsi (2024), menunjukkan keterkaitan antara mahalnya biaya politik, dukungan oligark, jabatan strategis, dinasti politik, dan korupsi. Dalam situasi seperti itu, jabatan mudah dipandang sebagai investasi politik yang harus menghasilkan keuntungan.
Dari sini persoalannya bergerak melampaui ambisi seorang politisi. Jika biaya mempertahankan jabatan semakin besar, kompetisi politik juga berpotensi menjadi semakin tertutup bagi pendatang baru. Petahana memiliki popularitas, jaringan, pengalaman, akses partai, dan sumber daya politik yang telah terbentuk selama masa jabatan. Regenerasi akhirnya tidak hanya menghadapi persoalan kualitas calon, tetapi juga ketimpangan arena kompetisi.
Pembatasan masa jabatan sering muncul sebagai salah satu jawaban atas persoalan tersebut. Namun, pembatasan juga memiliki konsekuensi karena pemilih kehilangan kesempatan mempertahankan pemimpin yang benar-benar berkinerja baik. Studi Term Limits and Electoral Accountability dalam Journal of Public Economics (2013) menunjukkan bahwa batas masa jabatan memang mengurangi peluang pemilih memberikan penghargaan melalui pemilihan ulang. Pada kondisi tertentu, pembatasan tersebut justru dapat meningkatkan kesejahteraan pemilih karena mengurangi nilai pribadi dari mempertahankan kekuasaan.
Karena itu, persoalan utamanya bukan apakah seorang pejabat boleh ingin kembali menjabat. Dalam demokrasi, keinginan mendapatkan mandat baru merupakan sesuatu yang sah selama ditempuh melalui kompetisi yang adil. Persoalannya muncul ketika seluruh mesin pemerintahan, partai, jaringan bisnis, dan komunikasi publik perlahan diarahkan untuk memastikan satu hal: kursi itu tetap berada di tangan yang sama. Pada titik tersebut, demokrasi masih memiliki pemilu, tetapi substansi pergantian kekuasaan mulai kehilangan ruang.
Kursi kekuasaan pada akhirnya selalu memiliki dua wajah. Ia dapat menjadi tempat seorang pemimpin mempertanggungjawabkan mandat, tetapi juga dapat menjadi pusat kepentingan yang ingin dipertahankan. Ukuran demokrasi yang sehat bukan berapa lama seorang politisi mampu kembali memenangkan pemilu, melainkan apakah kompetisi tetap terbuka dan kebijakan tetap berpihak pada kepentingan publik. Sebab, ketika keinginan untuk menjabat lagi menjadi pusat seluruh aktivitas politik, pertanyaan yang tersisa bukan lagi siapa yang menang, tetapi siapa sebenarnya yang dilayani oleh kekuasaan. (*)






LEAVE A REPLY