Home Nusantara DKP Banten Giat Sosialisasi Penerbitan Tanda Daftar Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT

DKP Banten Giat Sosialisasi Penerbitan Tanda Daftar Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT

292
0
SHARE
DKP Banten Giat Sosialisasi Penerbitan Tanda Daftar Perikanan Berukuran Sampai Dengan 10 GT

Keterangan Gambar : Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Banten berkomitmen penuh dalam percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan. (sumber foto : ist/pp)

PANDEGLANG - Parahyangan Post - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Banten berkomitmen penuh dalam percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Peningkatan produksi hasil perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan bertanggung jawab untuk kelangsungan sumber daya ikan dan elemen penting di dalamnya adalah pembinaan nelayan tangkap, salah satunya merupakan pembinaan perizinan kapal perikanan bagi nelayan tangkap yang ada di Provinsi Banten.

Permasalahan yang dihadapi selama ini adalah rendahnya kesadaran nelayan terhadap pentingnya melengkapi dokumen perizinan kapal perikanan yang dimiliki. Masalah ini dikarenakan keterbatasan pengetahuan serta manfaat dan pentingnya melengkapi dokumen perizinan bagi nelayan tangkap. 

Sosialisasi tersebuit di gelar Bertempat Di UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Acara Sosialisasi Penerbitan Tanda Daftar Perikanan Berukuran Smapai Dengan 10 Gt. Pada Kesempatan Itu Turut Hadir Nelayan, Syahbandar Perikanan, TNI AL, Dan Pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Serta Pemerintah Desa Setempat. 

Kepala DKP Banten Eli Susiyanti Dalam sambutannya Menyampaikan Tanda Daftar Kapal Perikanan Adalah Dokumen Nelayan Untuk Melakukan Kegiatan Penangkapan Ikan Yang Menggunakan 1 (Satu) Kapal Berukuran Paling Besar 5 (Lima) Gross Tonage (Gt) Untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup Sehari-Hari. Hal Ini Disebutkan Dalam Permen Kp No 58 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap Pasal 1 Nomor 21, Bahwa Tdkp Untuk Nelayan Kecil Adalah Bukti Tertulis Yang Menyatakan Bahwa Kapal Penangkap Ikan Tersebut Dimiliki Oleh Nelayan Kecil. Sehingga, TDKP Mempunyai Peran Penting Bagi Para Nelayan Karena Menjadi Salasatu Bukti Atau Surat Izin Dalam Trip Perjalanan Menangkap Ikan. 

Menurutnya Bahwa Penerbitan Dan  Penyerahan Tanda Daftar Kapal Perikanan Diperuntukan Bagi Kapal Nelayan Kecil Berukuran 0-10 Gt. Di Wilayah Kabupaten Pandeglang Terutama Labuan Dan Panimbang Sampai Saat Ini Telah Diserahkan Sebanyak 347 Buku Kapal. Tanda Daftar Kapal Perikanan Dan Kepemilikan Buku Kapal Perikanan Ini Adalah Bukti Kepemilikan Kapal, Dan Diwajibkan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Para Nelayan Saat Melakukan Aktivitas Melaut. Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil Yang Selanjutnya Disingkat Tdkp Adalah Bukti Tertulis Yang Menyatakan Bahwa Kapal Penangkap Ikan Tersebut Dimiliki Oleh Nelayan Kecil.

Pada kesempatan lain Kepala Bidang Perikanan Tangkap H. Sutirja Wijaya, SE, MM menjelaskan dalam Peraturan Menteri KP No. 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan Peraturan Menteri KP No. 11 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Gerai Perizinan, dijelaskan bahwa Dokumen Perizinan Kapal Perikanan terdiri dari Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) serta Buku Kapal Perikanan (BKP) bagi Kapal Perikanan ukuran >10 GT.

Sedangkan untuk Kapal Perikanan ukuran < 10 GT akan melengkapi Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP). Proses pengajuan pendaftaran kapal perikanan akan mengacu kepada 4 faktor yaitu Kapal (fisik dan dokumen kapal), alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan sesuai aturan, awak kapal dan penanganan ikan.

Dirinya melanjutkan, Sebagai wujud komitmen pembinaan, DKP Banten melaksanakan Sosialisasi Perizinan Kapal Perikanan kepada Nelayan yang  bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran nelayan tangkap yang ada di Provinsi Banten dalam melengkapi dokumen perizinan kapal perikanan dengan melakukan pendaftaran kapal perikanan yang dimiliki nelayan.Paparnya.

“ Dalam kegiatan ini disampaikan akan kewajiban nelayan untuk melengkapi dokumen perizinan kapal perikanan dengan melakukan pendaftaran kapal perikanan berdasarkan Peraturan Menteri KP No. 05 Tahun 2019 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan. Kegiatan ini memberikan informasi dan pengetahuan kepada nelayan berupa pentingnya mengurus dan memiliki dokumen perizinan kapal perikanan, jenis perizinan yang harus dimiliki, tata cara proses pengurusannya dan manfaat yang diperoleh”.

komitmen pembinaan dan pendampingan kepada nelayan tangkap melalui informasi dan pengetahuan akan pentingnya bagi nelayan memiliki dokumen perizinan kapal perikanan yang akan memberikan ketenangan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan yang legal dan sesuai aturan, sehingga akan mendorong pada peningkatan produksi perikanan tangkap.

(Lela/PP)