
Oleh: Silvia Casmadi
Aktivis Muslimah
MIRIS - Kasus perdagangan bayi lintas negara kembali terjadi. Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi jaringan internasional yang diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sindikat akan menjual 24 bayi ke luar negeri dengan harga fantastis dan sesuai permintaan. TPPO terlebih pada bayi yang baru lahir adalah kejahatan kamanusiaan yang mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap bayi, ibu rentan, dan perempuan yang mengalami tekanan sosial dan ekonomi. Permasalahan tersebut adalah buah dari berbagai persoalan yang struktural seperti kemiskinan, minimnya edukasi kesehatan reproduksi sehingga menyepelekan kegiatan seksual terutama sebelum adanya pernikahan (https://nasional.kompas.com/)
Gagalnya pembangunan ekonomi yang kapitalistik dari sistem demokrasi, menjadikan adanya turunan permasalahan dari masalah kemiskinan. Belenggu kemiskinan dan tuntutan kehidupan, membuat perempuan seolah tak berdaya untuk sekedar bertahan hidup. Masyarakat tidak menyadari, kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup baik kebutuhan primer maupun sekunder adalah hasil dari keputusan politik dan arah pembangunan ekonomi Indonesia. Kemiskinan telah menjadi kerentanan untuk memunculkan berbagai macam tindak kejahatan, termasuk yang melibatkan perempuan dalam sindikat perdagangan. Di Indonesia, kemiskinan bertemu dengan ekosistem TPPO yang kuat, menjadikan perempuan dalam pusaran kejahatan, dan mencerabut sisi kemanusiaannya terutama sebagai Ibu. Akibatnya anak tidak terlindungi, bahkan sejak dalam kandungan.
Beginilah sistem sekuler kapitalisme yang mencengkeram negeri ini, agama dipinggirkan dari kehidupan, sehingga semua tindak kejahatan marak seolah tanpa kendali, termasuk perdagangan anak, bahkan orang tuanya sendiri yang menjualnya.
Kasus perdagangan bayi lintas negara tidak akan terjadi tanpa campur tangan berbagai pihak. Adanya dugaan keterlibatan pegawai pemerintah dalam sindikat perdagangan bayi semakin memperkuat pelanggaran serius terhadap hukum. Perlu adanya penelusuran tuntas agar kasus TPPO tidak kembali terulang. Bagaimana bisa peran pegawai pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, malah ikut dalam tindak kejahatan tersebut.
Seperti inilah, ketika syariat Allah tidak dijalankan. Dari kehidupan yang mengutamakan keuntungan dan kesenangan semata, menjadikan fitrah manusia terkikis dan akal manusia lenyap, anak-anak tidak berdosa dengan teganya diperlakukan seperti barang, demi mendapatkan uang dan kesenangan. Perbuatan ini dengan sangat jelas dilarang oleh Islam, siapapun pelakunya akan ditindak tegas terlebih lagi jika ini merupakan sindikat.
Bagi orang tua yang paham peranannya, anak adalah amanah dari Allah dan sesuatu berharga yang akan dilindungi dengan penuh tanggungjawab. Islam menjadikan anak sebagai aset bangsa yang strategis dan nantinya akan menjadi generasi penerus untuk mewujudkan, serta menjaga peradaban islam yang mulia. Selain orang tua, negara juga berperan sangat penting untuk memenuhi hak-hak anak. Islam memiliki berbagai mekanisme untuk menjaga anak sejak dalam kandungan, termasuk menjaga nasab anak. Sejak dilahirkan, anak berhak untuk mendapatkan kejelasan nasabnya karena berguna dalam penentuan status anak untuk mendapatkan hak-hak dari orang tuanya.
Negara dalam bingkai syariat Islam atau Khilafah, akan menjamin kesejahteraan dan memenuhi semua kebutuhan pokok dengan baik. Negara harus memastikan terpenuhinya hak-hak dasar setiap anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Negara harus memastikan adanya penyediaan pelayanan yang dibutuhkan anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial. Tanggung jawab negara adalah menciptakan kebijakan, program, dan lembaga yang melindungi hak-hak anak. Negara juga harus menyediakan akses yang adil serta merata terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya. Islam memiliki sistem pendidikan yang berbasis akidah, ini akan menjadikan semua individu bertanggung jawab melindungi anak-anak, termasuk orang tua dan semua pihak termasuk aparat negara.
Agar permasalahan TPPO tidak terjadi lagi, Islam mempunyai solusi dengan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan para sindikat atau oknum. Hukum dalam Islam akan membuat efek jera dan sangat keras, sehingga mencegah tindak kriminal terjadi. Pelaku bisa diumumkan secara terbuka untuk mempermalukan dan memperingatkan masyarakat.
Contoh nyata yang bisa diambil dari para sahabat salah satunya ialah Ali bin Abi Thalib r.a yang pernah menjabat sebagai qadhi dan khalifah, beliau terkenal sangat teliti dalam menegakkan keadilan, bahkan kepada non-Muslim dan anak-anak. Dalam satu riwayat, beliau menolak kesaksian anak kecil yang dipaksa menjadi saksi, karena menjaga anak dari tekanan psikis dan manipulasi hukum. (Dikutip dari Nahj al-Balaghah dan karya Syarh Ibnu Abil Hadid). (*)
LEAVE A REPLY